Bandar Lampung
Tegas!! Ilham Alawi Persoalkan Wacana Penjualan Aset di KUA-PPAS Perubahan Pemkot Bandarlampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Ilham Alawi Interupsi Soal Proyeksi Pendapatan dari Rencana Penjualan Aset pada Sidang paripurna DPRD Kota Bandarlampung dengan agenda pengesahan KUA-PPAS APBD Perubahan 2023, milik Pemkot setempat, diwarnai interupsi. Proyeksi pendapatan dari penjualan aset untuk menopang belanja perintah daerah dalam APBD Perubahan dinilai tidak realistis dan dikhawatirkan menambah utang pada akhir tahun anggaran.
Ilham Alawi, anggota dewan asal Fraksi Partai Gerindra melakukan interupsi tersebut saat sidang paripurna baru dibuka, Selasa (05/09/2023). Ia menyampaikan penyesalannya karena dari total 517 Milyar lebih proyeksi pendapatan dalam KUA PPAS, 71 persen lebih ditopang oleh wacana penjualan aset yang nilainya diperkirakan mencapai 385 Milyar rupiah lebih.
“Kami mengkhawatirkan dalam waktu yang sangat singkat, kurun waktu selama tiga bulan, tidak dapat terealisasi hingga akan berdampak kepada bertambahnya kewajiban utang pada akhir tahun anggaran. Agar belanja pemerintah daerah dilaksanakan dengan menerapkan skala prioritas yang bermuara kepada terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Bandar Lampung,” tegasnya.
Anggota dewan asal daerah pemilihan Kemiling, Langkapura, dan Rajabasa itu juga menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan dari penjualan aset itu tidak dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 326 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, penjualan aset berupa tanah dan bangunan harus didahului dengan adanya penilaian yang dilalukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.06/2020 penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya dan penilai pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56/PMK.01/2017 serta perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Penilai Publik, disebutkan bahwa penilai publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa,” jelasnya.
Selain itu, Ilham menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, penjualan aset berupa tanah dan bangunan serta aset lain yang bernilai di atas 5 Milyar rupiah harus mendapatkan persetujuan DPRD.
“Proyeksi pendapatan dari penjualan aset yang terdapat dalam KUA PPAS APBD Perubahan Kota Bandar Lampung 2023 ini tidak berdasarkan aturan yang ada. Nilainya tidak berdasarkan nilai oleh tim penilai yang kompeten, belum mendapatkan persetujuan dewan, dan dalam waktu penjualan yang terbatas, nantinya akan menambah beban utang pada akhir tahun anggaran,” pungkasnya. (Rls)
Bandar Lampung
Gubernur Mirza dan Wali Kota Eva Hadir Bersama Satlinmas Lampung di Palembang
Alteripost Palembang – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi dan rasa bangga kepada jajaran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) asal Provinsi Lampung yang berpartisipasi dalam Apel Akbar Satlinmas di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Sport City, Palembang, Jumat (28/8/2026).
Apel akbar tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan ini diikuti ribuan personel Satlinmas dari berbagai daerah dan dihadiri jajaran kepala daerah.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana turut hadir dan mendampingi langsung kontingen Satlinmas daerah dalam kegiatan tersebut.
Usai rangkaian apel, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menemui langsung personel Satlinmas Lampung di tengah barisan. Ia menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan semangat para anggota yang telah hadir membawa nama Lampung dalam kegiatan tersebut.
“Bunda Eva dan teman-teman Linmas, hari ini saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya sudah hadir ke Palembang. Terutama membawa nama harum Bandar Lampung… Lampung!” ujar Mirza di hadapan ratusan anggota Linmas.
Dalam kesempatan itu, Mirza juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kekompakan di antara personel Satlinmas. Menurutnya, semangat kebersamaan diperlukan untuk mendukung tugas Linmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus memberikan dukungan terhadap peran strategis Satlinmas yang berada di tingkat kelurahan dan desa.
“Lampung tetap kompak, kita tetap jaga kekompakan, kita jaga semangat. Insya Allah, Kiai dan Bunda akan selalu berada di belakang Linmas bersama-sama,” tegasnya.
Pernyataan tersebut langsung disambut tepuk tangan dan yel-yel semangat dari para personel Satlinmas Lampung.
Keikutsertaan Satlinmas Lampung dalam Apel Akbar tersebut diharapkan semakin memperkuat semangat pengabdian para anggota sebagai garda terdepan dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Momentum tersebut sekaligus menjadi ajang mempererat solidaritas dan kebersamaan antarpersonel Satlinmas dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.(*)

