DPRD
Anggota DPRD Provinsi Lampung Watoni Minta Pemerintah Tegas Hentikan Proyek Reklamasi PT. SJIM
Alteripost.co Bandar Lampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Watoni Noerdin meminta Dinas Kelautan dan Perikanan tegas memberhentikan proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT. Sinar Jaya Inti Mulya di pesisir Pantai Karang Jaya, Panjang.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin mengatakan pemberhentian itu lantaran perusahaan belum melengkapi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
“Yang namanya segala kegiatan usaha harus ada izin. Kita ini negara hukum dan harus taat hukum, ikuti aturan mainnya. Jadi jangan seolah-olah mereka reklamasi dulu, baru nanti izin menyusul atau kalau tidak diketahui, ini lewat begitu saja. Ini yang tidak boleh dan tidak dibenarkan,” ujarnya Rabu (13/9/2023).
Mengenai perusahaan mengklaim sudah sepenuhnya mendapat izin melalui Kementerian Perhubungan, Watoni menegaskan itu hal yang keliru.
“Kalau dia mengatakan izin ke Kementerian Perhubungan kan aneh, justru yang berkepentingan ini adalah Kementrian Kelautan dan Perikanan karena itu wilayah mereka, ini yang perlu diberikan pencerahan kepada pelaku usaha,” ucapnya.
Ada namanya izin KKPRL dan ini ada di UU Cipta Kerja yang sekarang. Mereka harus mengacu ke situ. Kalau alasannya tidak tahu, disitulah terjadinya persoalan karena mereka tidak mau bertanya ke dinas terkait,” lanjutnya.
Dirinya mengatakan jika izin tersebut tidak segera dilengkapi, Dinas Kelautan dan Perikanan harus tegas dan memberhentikan sementara proyek reklamasi tersebut.
Statemen Dinas Kelautan dan Perikanan itu sudah benar. Kalau itu tidak dilakukan, perusahaan berhak mendapat teguran baik lisan dan tertulis maupun sanksi. Dimana sanksi terbesar dihentikan proyek itu dan ditutup,” jelasnya.
Menurutnya, proyek reklamasi juga harus dihentikan karena luas lahan yang akan dijadikan reklamasi bisa merusak ekosistem biota laut. “Nantinya luas lahan 14,83 hektare artinya itu sudah mempersempit ruang gerak pantai, berarti ada hak orang lain yang terlanggar disana yaitu nelayan. Selain itu, luas segitu pasti menutup open akses bibir pantai dan itu sudah melanggar,” imbuhnya.
“Lalu yang dikhawatirkan limbah cair mereka akan digelontorkan ke laut kita, itu yang berbahaya buat ekosistem alam laut, dilihat dan ditinjau dari sisi lingkungan. Karena kalau namanya mendirikan kilang penampungan CPO pasti ada limbah,” lanjutnya.
Selain itu, dalam proses reklamasi tersebut juga bisa merusak ekosistem biota laut seperti terumbu karang dan habitat flora fauna di dalam laut.
“Reklamasi juga harus dilihat, dia menggelontorkan dalam bentuk tanah, batu-batuan atau apa? Karena itu akan merusak ekosistem biota laut seperti terumbu karang, habibat flora fauna di dalam laut rusak,” ucapnya.
“Untuk menciptakan kembali kondisi ekosistem biota laut ini kan butuh waktu yang lama puluhan tahun baru akan terbentuk, itu tidak mudah. Artinya kan ada ekosistem laut yang mereka rusak, jadi jangan disederhanakan oleh mereka, ini 14,83 hektare,” sambungnya. (*)
DPRD
Pemprov Lampung dan DPRD Bahas LPj APBD 2025, Gubernur Soroti Efektivitas Belanja Daerah
Alteripost Bandar Lampung – Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar instrumen pengelolaan keuangan, tetapi harus menjadi alat untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang efektif, akuntabel, dan tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (20/7/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Provinsi Lampung atas berbagai masukan, kritik, dan saran yang diberikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Menurutnya, pandangan fraksi merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
“Kami meyakini bahwa seluruh pandangan tersebut merupakan wujud kepedulian dan komitmen bersama agar tata kelola pemerintahan semakin baik, pembangunan semakin tepat sasaran, dan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” ujar Gubernur.
Gubernur juga menyampaikan bahwa jawaban rinci atas seluruh pandangan fraksi telah dituangkan dalam Buku Jawaban Gubernur yang menjadi satu kesatuan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Pada kesempatan itu, Gubernur mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Lampung mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Meski demikian, Gubernur menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir. Yang jauh lebih penting adalah memastikan tata kelola keuangan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Yang lebih penting adalah bagaimana tata kelola keuangan yang baik mampu menghadirkan pemerintahan yang semakin efektif, pelayanan publik yang semakin berkualitas, serta pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Gubernur juga memaparkan sejumlah capaian indikator makro pembangunan Provinsi Lampung sepanjang tahun 2025. Pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 5,28 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 73,98, angka kemiskinan menurun menjadi 9,66 persen, Gini Ratio berada pada angka 0,287, inflasi sebesar 1,25 persen atau menjadi yang terendah kedua secara nasional, serta Tingkat Pengangguran Terbuka mencapai 4,21 persen.
Di sisi lain, Gubernur mengakui masih terdapat tantangan yang perlu mendapat perhatian bersama, khususnya terkait Indeks Demokrasi Indonesia Lampung yang sempat mengalami penurunan sebelum kembali meningkat pada 2025.
Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan APBD harus mampu menghasilkan manfaat yang terukur melalui penciptaan lapangan kerja, pengurangan ketimpangan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan demokrasi yang inklusif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan berbagai langkah perbaikan melalui optimalisasi pendapatan daerah, penguatan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, percepatan pelaksanaan program pembangunan, serta peningkatan sistem pengendalian dan evaluasi.
Menurut Gubernur, setiap program pembangunan akan diarahkan agar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat sesuai prinsip value for money, sehingga setiap rupiah APBD menghasilkan manfaat yang optimal.
Pada sektor pendapatan daerah, Gubernur menjelaskan bahwa realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai 86,70 persen dari target yang ditetapkan. Persentase tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun secara nominal mengalami penurunan sekitar Rp738 miliar.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh pemberlakuan skema opsen pajak pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, Pemerintah Provinsi Lampung akan terus mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan melalui inovasi pengelolaan pendapatan serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, dan para pemangku kepentingan.
Sementara itu, pada sisi belanja daerah, realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 mencapai 85,57 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan.
Gubernur menegaskan bahwa ukuran keberhasilan belanja daerah tidak semata-mata ditentukan oleh tingginya tingkat serapan anggaran, melainkan sejauh mana program pembangunan terlaksana secara efektif, tepat sasaran, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tetap memenuhi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban belanja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menutup sambutannya, Gubernur mengajak DPRD Provinsi Lampung untuk terus memperkuat sinergi dalam setiap tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sehingga menghasilkan kebijakan yang semakin berkualitas.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama pembangunan bukan hanya menghadirkan laporan keuangan yang baik, tetapi juga mewujudkan pembangunan yang merata, pelayanan publik yang semakin berkualitas, serta kesejahteraan yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Lampung.
“Yang ingin kita wujudkan bukan hanya sekadar laporan keuangan yang baik, tetapi pembangunan yang semakin merata, pelayanan publik yang semakin berkualitas, dan kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat,” pungkas Gubernur.(*)

