Connect with us

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Akan Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2023

Published

on

Alteripost.co Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) akan menggelar upacara peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2023 di Lapangan Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, pada hari Minggu, 22 Oktober 2023 mendatang.

Hal itu terungkap dalam rapat persiapan peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Krakatau, kantor bupati setempat, pada Senin (16/10/2023).

Rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Lampung Selatan Eka Riantinawati, membahas berbagai aspek mengenai persiapan upacara, mulai dari penentuan lokasi, susunan acara, hingga pengamanan acara.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Kepala Kantor Kementerian Agama Lampung Selatan H. Ashari, Kepala Bagian Kesra Lampung Selatan serta perangkat daerah terkait dan perwakilan dari Pondok Pesantren.

Dalam rapat tersebut, Eka Riantinawati mengatakan, bahwa petugas upacara nantinya akan diisi oleh para santri yang ada di Kecamatan Natar.

“Untuk pakaian, laki-laki menggunakan atasan putih, peci hitam pakai sarung. Untuk wanita menggunakan baju muslimah bebas rapi. Kemudian, pesertanya nanti satu Pondok Pesantren membawa 50 santri,” ujar Eka Raintinawati menyepakati poin-poin dalam rapat tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Lampung Selatan H. Ashari dalam rapat itu menekankan pentingnya peringatan Hari Santri Nasional sebagai wujud penghargaan terhadap peran santri dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.

Oleh karena itu, H. Ashari meminta agar dalam pelaksanaannya, peringatan Hari Santri Nasional dapat dipersiapkan dengan matang dan sebaik mungkin.

“Hal-hal kecil pun harus kita perhatikan. Ketika menyanyikan lagu Indonesia Raya semua peserta upacara harus sikap sempurna. Itu juga bagian dari suksesnya pelaksanaan upacara. Karena ini Hari Santri kita sama-sama memeriahkannya,” kata H. Ashari.

Adapun, tema peringatan Hari Santri pada tahun 2023 ini adalah “Jihad Santri Jayakan Negeri”.

Tema ini bertujuan sebagai pengingat bagi para santri bahwa mereka juga memiliki andil besar dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Tak hanya itu, santri juga harus aktif memberi kontribusi dalam memajukan Negeri serta berjuang di era transformasi digital.

Selain upacara bendera, peringatan Hari Santri Nasional di Kabupaten Lampung Selatan juga akan diisi dengan kegiatan Tabligh Akbar dan berbagai pertunjukan dari para santri. Hal itu guna memeriahkan peringatan Hari Santri Nasional 2023. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading