Lampung Selatan
Pemkab Lamsel Menerima Penghargaan Dari PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
Alteripost.co Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) menerima penghargaan dari PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen Provinsi Lampung.
Pemkab Lampung Selatan mendapatkan penghargaan terbaik pertama se-Provinsi Lampung atas Percepatan Implementasi Kebijakan-Kebijakan Terbaru di daerah.
Penghargaan diserahkan langsung oleh PT. Taspen Provinsi Lampung kepada Pemkab Lampung Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Selanjutnya, penghargaan tersebut diserahkan Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan Wahidin Amin kepada Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, di rumah dinas bupati setempat, Selasa (31/10/2023).
Wahidin Amin menyampaikan, perolehan penghargaan ini merupakan hasil dari kerja keras Pemkab Lampung Selatan yang telah cepat dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan terbaru dari PT. Taspen.
Dirinya menyebut, contoh kebijakan yang langsung diterapkan oleh Pemkab Lampung Selatan sehingga mampu mendapatkan penghargaan tersebut yaitu mengenai update data Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil.
“Ada 5 Kabupaten yang masuk nominasi penghargaan, cuma kita yang tertinggi nilainya. Misalnya update data ASN, itu kan penting supaya update sistem informasi tidak terkendala. Pokonya setiap ada aturan baru kita langsung terapkan,” ujarnya.
Wahidin Amin juga berharap, kedepannya Pemkab Lampung Selatan bisa terus memberikan hak jaminan sosial Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan cepat dan mudah. Seperti, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Target kita percepatan pembayaran untuk iuran jaminan kesehatan dan kematian ASN. Kita harus lebih cepat lagi. Mungkin salah satu langkah kita update data ASN itu,” ungkap Wahidin Amin. (*)
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

