Lampung Selatan
Pemkab Lamsel Melakukan Penandatanganan Perpanjangan Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan Bandar Lampung
Alteripost Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) melakukan Penandatanganan Perpanjangan Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan Bandar Lampung yang berlangsung di Ruang Sekda, Kantor Bupati setempat, Rabu (6/12/2023).
Penandatanganan yang disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Eka Riantinawati, terjadi antara Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Nuim Mubaraq, dengan Kepala Dinas PMD Lampung Selatan, Erdiansyah dan Kepala Dinas Kesehatan, Devi Arminanto.
Langkah ini diambil guna memastikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Lampung Selatan. Selain itu, penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan Bandar Lampung.
Dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Eka Riantinawati menyampaikan, jaminan kesehatan masyarakat menjadi salah satu konsen utama Pemkab Lampung Selatan. Hal ini mengingat pentingnya sektor kesehatan dalam mendukung pembangunan.
Dengan adanya dukungan BPJS Kesehatan, diharapkan program-program ini dapat lebih mudah diimplementasikan dan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
“Kita ketahui bersama untuk lampung selatan memang konsen dengan kesehatan dan Kabupaten Lampung Selatan termasuk Kabupaten yang sudah UHC. Mudah mudahan dengan adanya kerja sama ini, masyarakat Lampung Selatan bisa tercover masalah kesehatan,” ujar Eka.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Nuim Mubaraq mengatakan, dalam upaya meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan, perjanjian tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat diakses oleh peserta BPJS Kesehatan di wilayah tersebut.
Dengan penandatanganan perpanjangan ini, diharapkan pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten semakin merata dan berkualitas.
“Alhamdulillah ini rangkaian proses yang kiga laksanakan minggu lalu secara maraton membahas pasal perpasal karena mungkin ada tambah kurang pasal yang kita sepakati sesuai pengalaman di tahun 2023,” ungkapnya.
Penandatanganan perpanjangan kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten.
Hadir mendampingi Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung Nuim Mubaraq, Kepala BPJS Kesehatan Lampung Selatan Ratu Syarifah dan Kepala Bagian Kepesertaan Edi Wiyono. (*)
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

