Connect with us

Lampung Selatan

TPID Lamsel Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2023

Published

on

Alteripost Kalianda – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Lampung Selatan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) secara virtual meeting.

Rakor Pengendalian Inflasi pada minggu kedua di Bulan Desember diikuti TPID Lampung Selatan yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perekonomian, Marlena, melalui aplikasi zoom meeting dari Ruang Kabag Perekonomian Setdakab Lampung Selatan (Lamsel).Senin (11/12/2023).

Sementara itu, Rapat Pengendalian inflasi secara terpusat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. Dalam kesempatan itu, Tito Karnavian mengingatkan agar seluruh daerah dapat lebih waspada terhadap trend kenaikan inflasi di bulan Desember.

Hal ini mengingat, pada 2 bulan sebelumnya telah terjadi kenaikan inflasi. Dimana, pada bulan Oktober kenaikan terjadi sebesar 0,17 persen dan pada bulan November sebesar 0,38 persen. Kemudian, jika diliat dari perkembangan inflasi tahun ke tahun dari November 2023 terhadap November 2022 sebesar 2,86 persen.

Oleh karena itu, Tito Karnavian khawatir akan terjadi kenaikan inflasi hingga mencapai angka 3 pada bulan Desember. Kenaikan inflasi ini menjadi hal yang sangat diwanti-wanti menjelang peringatan hari natal dan tahun baru 2024.

“Sekarang kita di angka 2,86 persen. Tapi kita harus melihat trend selama 2 bulan terakhir terjadi peningkatan dari dari yang terendah 2,2 persen pada bulan September, naik ke 2,56 persen pada bulan Oktober dan sekarang naik 2,86 persen pada bulan Desember,” ujarnya.

“Jika tidak kita atasi dan kita cermati artinya bulan depan ada potensi kenaikan inflasi pada angka 3 persen. Angka 3 persen ini merupakan angka yang perlu diwaspadai, sedangkan jika kita mampu mempertahankan pada angka 2 persen, ini masih aman,” imbuhnya.

Sementara itu, jika dilihat dari Indeks Perkembangan Harga (IPH) sebagai proxy inflasi pada minggu pertama di bulan Desember 2023, Tito Karnavian menyampaikan, kenaikan harga tertinggi terjadi di Sulawesi Utara sebesar 5 persen. Kemudian, penurunan harga terjadi di Nusa Tengggara Barat sebesar -1,17 persen.

Untuk saat ini kenaikan harga barang di pasaran pada sektor pangan masih di dominasi oleh komoditas cabai rawit dan cabai merah. Kemudian disusul dengan kenaikan harga pada komoditas lainnya, seperti gula pasir, bawang, pisang, beras dan lain lain.

“Untuk tingkat Kabupaten, IPH di Kabupaten Minahasa 7, 21 persen, tinggi sekali. Ini sudah mendekati angka 10 persen, mendekati inflasi yang mulai mengganggu daya beli masyarakat dan sendi-sendi ekonomi. Kemudian yang terendah, NTB, saya mengucapkan terima kasih,” ungkapnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading