Lampung
Gubernur Arinal Tinjau Operasi Pasar Beras di Pasar Panjang Bandar Lampung
Alteripost Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninjau Operasi Pasar (OP) Beras di Pasar Panjang, Bandar Lampung, Jum’at (16/2/2024).
Pada kesempatan itu, Gubernur Arinal didampingi sejumlah pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Adapun OP Beras dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Lampung bersama Bulog Lampung.
Dalam OP tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menyediakan 2 ton beras SPHT dengan Harga Rp.52.000/karung (5kg). OP ini menyasar langsung masyarakat umum yang berada di wilayah Pasar Panjang.
Warga tampak antusias menyambut kehadiran operasi pasar beras yang digelar pagi ini, terlihat dengan antrian yang cukup ramai di sekitar lokasi pelaksanaan kegiatan.
Gubernur Arinal menyampaikan bahwa peninjauan ini dalam rangka menyikapi ketersediaan beras yang disinyalir ada kelangkaan. “Di satu sisi Lampung sebagai lumbung pangan dan penghasil beras di Nasional. Kita tidak hanya mencukupi kebutuhan Lampung, bahkan Kebutuhan DKI pun kita penuhi 40 persen,” ujarnya.
Menyikapi ketersediaan beras yang disinyalir ada kelangkaan, Gubernur Arinal menuturkan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. “Saya ingin sikapi kenapa dan ada apa kok lumbung pangan tapi langka beras. Pasti ada yang tidak baik didalam proses ketersediaan, ada monopoli yang tidak menguntungkan,” ujarnya.
“Kita sudah punya aturan kalau beras kedaulatan pangan wajib hukumnya semua bisa menikmati, tapi kalau gabah itu tidak boleh keluar,” tambahnya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Junanto Herdiawan mengatakan, kenaikan harga beras yang terjadi saat ini di Lampung masih on track dengan skenario dan risiko diprakirakan. Imbas kenaikan harga beras ke inflasi, di provinsi setempat sepanjang 2024 ini akan tetap terjaga kisaran 2,9 persen – 3,4 persen year on year (yoy).
Junanto menjelaskan, Bank Indonesia Provinsi Lampung telah mengidentifikasi risiko inflasi tahun 2024 dari sisi global hingga regional. Itu untuk mendukung perumusan langkah-langkah pengendalian inflasi dikemas dalam Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) Provinsi Lampung 2024.Selain itu imbuhnya, sinergi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Lampung yang semakin kuat juga ditunjukan dengan kolaborasi antara OPD dan instansi vertikal di Provinsi Lampung dalam pengendalian inflasi bahan pangan, terutama beras.”Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPTPH) bersama BULOG Divre Lampung memastikan terjaganya kinerja penyerapan beras domestik melalui optimalisasi produksi padi hingga panen raya yang diprakirakan berlangsung pada Maret hingga Mei 2024,” papar Junanto.
Junanto mengatakan, Satgas Pangan, Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung juga akan memperkuat pemerataan distribusi beras di pasar tradisional dan pasar modern. Serta menindak tegas pelaku penimbunan beras di Provinsi Lampung.Dalam rangka penguatan pengendalian outflow gabah ke luar wilayah Lampung, Biro Perekonomian Provinsi Lampung segera berkoordinasi dengan OPD terkait dan seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung untuk percepatan No. 26/132/Bdl/Srt/Brevisi Pergub Nomor 71 Tahun 2017.(*)
Lampung
Pemprov Lampung Sabet Penghargaan atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Alteripost.co, Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung. Penghargaan ini diberikan atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada muatan lokal.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi KPK terhadap upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi sebagai bagian dari pembelajaran di satuan pendidikan.
Di Provinsi Lampung, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan sebagai bagian dari muatan lokal pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter dan integritas peserta didik di lingkungan sekolah.

Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Lampung tidak hanya diarahkan pada pemahaman peserta didik mengenai korupsi. Tetapi juga pada pembentukan karakter dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian dan keberanian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan antikorupsi perlu dimulai dari ruang kelas. Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan hal yang baik dan buruk serta memiliki integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Setyo, penguatan pendidikan antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah. Karena itu, pendidikan antikorupsi perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem pendidikan dan tidak berjalan secara sektoral.
Dalam kesempatan tersebut, Setyo secara khusus mengapresiasi langkah Provinsi Lampung yang menerapkan pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal.
“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.
Menurut Setyo, penerapan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal di Lampung dapat menjadi langkah awal sekaligus contoh yang dapat dikembangkan oleh daerah lain dalam memperkuat pendidikan antikorupsi.
“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.
Setyo berharap praktik baik yang telah dilakukan Provinsi Lampung dapat ditularkan kepada daerah lainnya. Menurutnya, daerah yang telah memiliki praktik baik dalam penguatan integritas pendidikan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk bersama-sama meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai kebiasaan atau gaya hidup, sehingga nilai-nilai integritas dapat tumbuh sejak peserta didik berada di lingkungan pendidikan.
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
SPI Pendidikan mencakup aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan serta tata kelola pendidikan. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi penguatan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
SPI Pendidikan telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Penghargaan ini menjadi apresiasi atas upaya Provinsi Lampung dalam memperkuat pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal sekaligus mendorong tumbuhnya budaya integritas sejak lingkungan pendidikan. (Rls)

