Hukum dan Kriminal
Curi HP di Sebuah Bengkel, Pria di Tuba Dibekuk Polisi

Alteripost Tulang Bawang – Polsek Banjar Agung, Polres TulangBawang berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian telepon seluler di sebuah bengkel sepeda motor.
Adapun pelaku tersebut merupakan seorang pria berinisial RN (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol M Taufiq mewakili Kapolres menjelaskan penangkapan pelaku terjadi pada hari Rabu (28/02/2024) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
“Pelaku berhasil ditangkap saat akan menjual barang hasil kejahatan melalui salah satu jasa pengiriman paket yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” jelasnya Jumat (01/03/2024).
Kapolsek menjelaskan, adapun kronologis kejadian terjadi menurut keterangan dari korban Nopi Arianto (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, mulanya hari Sabtu (30/09/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, saat sedang mencuci mobil di salah satu cucian mobil yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
Korban menelpon pamannya dan menanyakan sedang ada dimana, lalu dijawab oleh pamannya bahwa sedang memperbaiki sepeda motor di salah satu bengkel yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya.
Saat itu korban dijemput oleh saksi Vicky Aprizon (25) dengan menggunakan sepeda motor, lalu menemui pamannya di bengkel seperti yang dimaksud, setelah bertemu mereka bertiga berbincang-bincang dan duduk di kursi yang ada di dalam bengkel.
Namun saat adzan dzuhur sekitar pukul 12.00 WIB, korban bersama saksi Vicky Aprizon pergi meninggalkan bengkel dan kembali ke cucian mobil.
“Setelah beberapa menit duduk di cucian mobil barulah korban sadar kalau telepon seluler miliknya tertinggal di bengkel,” ungkapnya.
Korban lalu kembali ke bengkel tempat bertemu dengan pamannya, dan berusaha mencari keberadaan telepon seluler miliknya tersebut dengan bertanya langsung kepada pemilik bengkel.
Namun pemilik bengkel mengaku tidak melihat telepon seluler seperti yang dimaksud oleh korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian telepon seluler merek Iphone Xs warna silver yang ditaksir sebesar Rp 6 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergegas melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya,” tuturnya.
Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku pencurian telepon seluler milik korban tidak lain adalah pemilik bengkel tempat dimana korban bertemu dengan pamannya,” terangnya.
Dirinya mengungkapkan dari kejadian ini petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari pelaku berupa telepon seluler merek Iphone Xs warna silver, kantong plastik bening, dan sebuah amplifier merek CRAIG PA 5000 warna hitam.
“Akibat kejadian ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya. (Can).
Hukum dan Kriminal
Hindari Perang Sarung, Polda Lampung Ajak Remaja Isi Ramadan dengan Kegiatan Positif

Alteripost Bandar Lampung – Tradisi perang sarung yang kerap terjadi saat bulan Ramadan menjadi perhatian serius Polda Lampung.
Aksi ini, yang sering dianggap sebagai permainan, berpotensi memicu tawuran, perkelahian, bahkan pengeroyokan yang dapat merugikan banyak pihak dan berujung pada proses hukum.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengimbau para remaja agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif selama bulan suci Ramadan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama para orang tua dan tokoh masyarakat, untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam perang sarung atau aksi tawuran lainnya yang bisa berujung pada tindak pidana,” ujarnya, Senin (3/3/2025).
Menurutnya, perang sarung yang awalnya hanya dianggap sebagai permainan dapat berkembang menjadi konflik yang serius.
“Tidak sedikit kejadian yang berawal dari perang sarung berubah menjadi bentrokan antar kelompok. Ini tentu sangat merugikan dan bertentangan dengan nilai-nilai Ramadan yang seharusnya diisi dengan ibadah dan perbuatan baik,” tambahnya.
Polda Lampung juga akan meningkatkan patroli di berbagai wilayah yang rawan terjadinya perang sarung dan tawuran.
“Kami telah menyiagakan personel untuk mengantisipasi kejadian yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Kami berharap ada kesadaran dari para remaja dan dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan,” tegas Yuni.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi aksi perang sarung atau tawuran di lingkungan sekitar.
“Mari kita jadikan Ramadan ini sebagai momentum untuk memperbanyak ibadah dan kegiatan positif. Hindari aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat, khususnya para remaja, lebih bijak dalam mengisi waktu selama Ramadan dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan tidak terjerumus dalam aksi yang dapat membahayakan diri maupun lingkungan sekitar.(*)