Connect with us

Hukum dan Kriminal

Curi HP di Sebuah Bengkel, Pria di Tuba Dibekuk Polisi

Published

on

Alteripost Tulang Bawang – Polsek Banjar Agung, Polres TulangBawang berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian telepon seluler di sebuah bengkel sepeda motor.

Adapun pelaku tersebut merupakan seorang pria berinisial RN (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.

Kapolsek Banjar Agung, Kompol M Taufiq mewakili Kapolres menjelaskan penangkapan pelaku terjadi pada hari Rabu (28/02/2024) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pelaku berhasil ditangkap saat akan menjual barang hasil kejahatan melalui salah satu jasa pengiriman paket yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” jelasnya Jumat (01/03/2024).

Kapolsek menjelaskan, adapun kronologis kejadian terjadi menurut keterangan dari korban Nopi Arianto (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, mulanya hari Sabtu (30/09/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, saat sedang mencuci mobil di salah satu cucian mobil yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

Korban menelpon pamannya dan menanyakan sedang ada dimana, lalu dijawab oleh pamannya bahwa sedang memperbaiki sepeda motor di salah satu bengkel yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya.

Saat itu korban dijemput oleh saksi Vicky Aprizon (25) dengan menggunakan sepeda motor, lalu menemui pamannya di bengkel seperti yang dimaksud, setelah bertemu mereka bertiga berbincang-bincang dan duduk di kursi yang ada di dalam bengkel.

Namun saat adzan dzuhur sekitar pukul 12.00 WIB, korban bersama saksi Vicky Aprizon pergi meninggalkan bengkel dan kembali ke cucian mobil.

“Setelah beberapa menit duduk di cucian mobil barulah korban sadar kalau telepon seluler miliknya tertinggal di bengkel,” ungkapnya.

Korban lalu kembali ke bengkel tempat bertemu dengan pamannya, dan berusaha mencari keberadaan telepon seluler miliknya tersebut dengan bertanya langsung kepada pemilik bengkel.

Namun pemilik bengkel mengaku tidak melihat telepon seluler seperti yang dimaksud oleh korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian telepon seluler merek Iphone Xs warna silver yang ditaksir sebesar Rp 6 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergegas melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya,” tuturnya.

Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil diamankan.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku pencurian telepon seluler milik korban tidak lain adalah pemilik bengkel tempat dimana korban bertemu dengan pamannya,” terangnya.

Dirinya mengungkapkan dari kejadian ini petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari pelaku berupa telepon seluler merek Iphone Xs warna silver, kantong plastik bening, dan sebuah amplifier merek CRAIG PA 5000 warna hitam.

“Akibat kejadian ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya. (Can).

Facebook Comments Box
Continue Reading

Hukum dan Kriminal

Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena Berhasil Ditangkap, Satu Meninggal Dunia

Published

on

Alteripost Lampung – Tim gabungan Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terlibat dalam penembakan terhadap anggota polisi, Bripka Anumerta Arya Supena, di Toko Roti Yussy Akmal, Jalan Z.A Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2026).

Kedua pelaku diketahui bernama Hamli, warga Lampung Timur, dan Bahroni, warga Teluk Pandan, Pesawaran. Dalam proses penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya. Bahroni dilaporkan meninggal dunia.

Kapolda Lampung, Helfy Assegaf, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena para pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa Hamli berada di Lampung Timur pada 11 Mei 2026. Tim langsung melakukan pemetaan lokasi dan berhasil menangkap pelaku, namun ia melakukan perlawanan aktif,” ujar Helfy Assegaf saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

Setelah menangkap Hamli, tim gabungan melakukan pengembangan ke wilayah Pesawaran berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian berhasil menemukan Bahroni yang diduga sebagai eksekutor penembakan terhadap Bripka Arya Supena.

Menurut Kapolda, saat proses penangkapan di wilayah Teluk Hantu, Pesawaran, Bahroni melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

“Karena tersangka melawan secara aktif dan membahayakan tim gabungan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga yang bersangkutan meninggal dunia,” jelasnya.

Peristiwa penembakan itu sendiri bermula ketika Bripka Anumerta Arya Supena hendak menuju toko roti dan melihat pelaku sedang merusak kunci sepeda motor.

Korban kemudian mencoba mengamankan pelaku dengan menodongkan senjata api miliknya. Sejumlah saksi mata juga melihat korban sempat memiting salah satu pelaku.

Namun dalam situasi tersebut, pelaku berhasil merebut senjata milik korban dan menembakkannya ke arah Bripka Arya Supena. Setelah kejadian, senjata korban sempat dibawa kabur oleh pelaku.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Lampung. Saat beraksi di Toko Yussy Akmal, para pelaku juga menggunakan sepeda motor hasil curian dari wilayah Natar, Lampung Selatan. (Lena)

Facebook Comments Box
Continue Reading