Hukum dan Kriminal
Adanya Warga MD di Sungai, Polres Tuba Angkat Bicara Terkait Penggerebekan di Kecamatan Menggala
Alteripost Tulang Bawang – AKBP James Angkat Bicara Terkait Berita Yang Menyudutkan Penggerbekan Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Berakibat Adanya Warga MD Tenggelam di Sungai
Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP James H Hutajulu, angkat bicara terkait beredarnya berita online yang menyudutkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang.
Penyudutan tersebut terkait adanya dugaan kelalaian saat melakukan upaya paksa penggerbekan sehingga mengakibatkan adanya warga yang meninggal dunia (MD) tenggelam di sungai Bujung Tenuk dikarenakan melarikan diri.
Dalam berita online tersebut menyebutkan, bahwa Budiman Jaya, warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, MD karena tenggelam di sungai Bujung Tenuk saat hendak melarikan diri karena dikejar oleh personel Satresnarkoba, pada Jum’at (01/03/2024) lalu.
“Memang benar personel kami hari Jum’at (01/02/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, telah melakukan upaya paksa dengan menggerbek sebuah rumah milik warga yang ada di Jalan Raya Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala,” ungkap AKBP James, Sabtu (02/03/2024).
Adapun rumah yang digerebek tersebut milik pelaku berinisial PO (32), berstatus pengangguran.
“Saat dilakukan penggerbekan di rumah pelaku PO, petugas kami juga turut menangkap tiga orang laki-laki yang saat itu sedang berada disana yakni SI (28), berprofesi wiraswasta, RZ (28), berprofesi pedagang, dan DI (24), berprofesi tani, yang semuanya merupakan warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan,” terangnya.
Namun terkait beredarnya berita di media online yang menyebutkan bahwa dalam penggerbekan yang dilakukan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Tulangbawang di Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan mengakibatkan adanya salah satu warga MD tenggelam di sungai akibat karena kelalaian petugas kepolisian adalah tidak benar.
“Petugas kami saat itu hanya menggerbek rumah pelaku berinisial PO (32), dan disana juga turut ditangkap tiga orang rekannya yakni SI (28), RZ (28), dan DI (24). Jadi dalam penggerbekan rumah tersebut, petugas kami menangkap empat orang yang semuanya ada di rumah dan tidak ada yang melarikan diri seperti yang disebutkan dalam berita di media online,” bebernya.
Bahkan menurutnya dari keterangan pelaku berinisial PO (32), dan tiga rekannya yakni SI (28), RZ (28), serta DI (24), mengaku tidak ada yang menyebutkan bahwa Budiman Jaya, yang ditemukan MD tenggelam di sungai berada di lokasi saat penggerbekan berlangsung.
“Dapat kami simpulkan, bahwa meninggalnya Budiman Jaya yang tenggelam di sungai Bujung Tenuk, tidak ada keterkaitannya dengan proses penggerbekan yang dilakukan oleh petugas kami seperti disebutkan di berita media online yang beredar,” tegasnya.
Dari penggerebekan itu petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram, plastik klip kosong, dompet warna hitam, dan handphone (HP) merek Vivo warna merah. (Can).
Hukum dan Kriminal
Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M
Alteripost Bandar Lampung – Ditpolairud Polda Lampung menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp37,3 miliar dalam pengungkapan kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal benih bening lobster (BBL) 149.400 ekor.
Hal itu disampaikan oleh Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/10/2024).
“Dari ungkap kasus itu, kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 37,3 Miliar,” ujarnya.
Boby melanjutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi peredaran BBL ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Atas informasi, tim Ditpolairud Polda Lampung melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kec. Seputih Agung, Lampung Tengah, Kamis (10/10/2024) sekitar 17.30 WIB.
Dari lokasi ditemukan 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, yang dikemas dalam 747 kantong.
Selain itu, polisi juga mengamankan 14 pelaku berikut peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.
Ke-14 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka inisal MR (34), WR (34), S (34), R (32), TE (28), YP (29), P (36), NM (27), BH (33), AF (33), MRA (35), MS (36), AK (39), dan MJ (30).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Hasil pemeriksaan para tersangka telah melakukan operasi penyelundupan benih lobster itu selama satu bulan,” ucapnya.
Terkait siapa bos penyelundupan benih lobster tersebut, Polda Lampung masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers tadi, pengungkapan kasus ini tidak berhenti di sini dan akan mengungkapkan hingga jaringan atas,” tandas Kabid Humas.(*)