Connect with us

Hukum dan Kriminal

Adanya Warga MD di Sungai, Polres Tuba Angkat Bicara Terkait Penggerebekan di Kecamatan Menggala

Published

on

Alteripost Tulang Bawang – AKBP James Angkat Bicara Terkait Berita Yang Menyudutkan Penggerbekan Satrenarkoba Polres Tulang Bawang Berakibat Adanya Warga MD Tenggelam di Sungai

Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP James H Hutajulu, angkat bicara terkait beredarnya berita online yang menyudutkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang.

Penyudutan tersebut terkait adanya dugaan kelalaian saat melakukan upaya paksa penggerbekan sehingga mengakibatkan adanya warga yang meninggal dunia (MD) tenggelam di sungai Bujung Tenuk dikarenakan melarikan diri.

Dalam berita online tersebut menyebutkan, bahwa Budiman Jaya, warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, MD karena tenggelam di sungai Bujung Tenuk saat hendak melarikan diri karena dikejar oleh personel Satresnarkoba, pada Jum’at (01/03/2024) lalu.

“Memang benar personel kami hari Jum’at (01/02/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, telah melakukan upaya paksa dengan menggerbek sebuah rumah milik warga yang ada di Jalan Raya Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala,” ungkap AKBP James, Sabtu (02/03/2024).

Adapun rumah yang digerebek tersebut milik pelaku berinisial PO (32), berstatus pengangguran.

“Saat dilakukan penggerbekan di rumah pelaku PO, petugas kami juga turut menangkap tiga orang laki-laki yang saat itu sedang berada disana yakni SI (28), berprofesi wiraswasta, RZ (28), berprofesi pedagang, dan DI (24), berprofesi tani, yang semuanya merupakan warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan,” terangnya.

Namun terkait beredarnya berita di media online yang menyebutkan bahwa dalam penggerbekan yang dilakukan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Tulangbawang di Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan mengakibatkan adanya salah satu warga MD tenggelam di sungai akibat karena kelalaian petugas kepolisian adalah tidak benar.

“Petugas kami saat itu hanya menggerbek rumah pelaku berinisial PO (32), dan disana juga turut ditangkap tiga orang rekannya yakni SI (28), RZ (28), dan DI (24). Jadi dalam penggerbekan rumah tersebut, petugas kami menangkap empat orang yang semuanya ada di rumah dan tidak ada yang melarikan diri seperti yang disebutkan dalam berita di media online,” bebernya.

Bahkan menurutnya dari keterangan pelaku berinisial PO (32), dan tiga rekannya yakni SI (28), RZ (28), serta DI (24), mengaku tidak ada yang menyebutkan bahwa Budiman Jaya, yang ditemukan MD tenggelam di sungai berada di lokasi saat penggerbekan berlangsung.

“Dapat kami simpulkan, bahwa meninggalnya Budiman Jaya yang tenggelam di sungai Bujung Tenuk, tidak ada keterkaitannya dengan proses penggerbekan yang dilakukan oleh petugas kami seperti disebutkan di berita media online yang beredar,” tegasnya.

Dari penggerebekan itu petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram, plastik klip kosong, dompet warna hitam, dan handphone (HP) merek Vivo warna merah. (Can).

Facebook Comments Box
Continue Reading

Hukum dan Kriminal

Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 85,9 Kg Sabu

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.

Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).

Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen. Sementara 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.

Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.

Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda juga menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.

“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.

Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. (Iyan)

Facebook Comments Box
Continue Reading