Connect with us

Lampung

Gubernur Lampung Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Aswarodi Sebagai Pj Bupati Lampura

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Gubernur Arinal Djunaidi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Drs. Aswarodi, M.Si, sebagai Penjabat Bupati Lampung Utara, di Balai Keratun Lt. III, Senin (25/3/2024).

Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-640 Tahun 2024, mengingat masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara periode Tahun 2019-2024 telah berakhir pada tanggal 25 Maret 2024.

Berdasarkan data statistik, saat ini Indeks Pembangunan Manusia Umur Harapan Hidup Kabupaten Lampung Utara di Tahun 2023 mencapai angka 70,78, atau meningkat sebesar 0,59 poin dari tahun sebelumnya. Dan persentase penduduk miskin ekstrim menurun dari 4,85% menjadi 4,79% di tahun berikutnya.

Nilai PDRB Lampung Utara atas dasar harga konstan pada Tahun 2023 mencapai angka 17.985,8, angka ini cenderung meningkat jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Hal-hal tersebut cukup membuktikan bahwa Kabupaten Lampung Utara secara kontinyu terus mengalami perkembangan kemajuan daerah. Pencapaian tersebut didukung oleh efektivitas penyelenggaraan program-program pembangunan daerah yang telah dicanangkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara beserta DPRD, Forkopimda, instansi vertikal dan segenap institusi maupun elemen-elemen masyarakat.

Oleh karenanya, Gubernur Arinal Djunaidi atas nama Pemerintah Provinsi Lampung memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada H. Budi Utomo, S.E, M.M. beserta Istri dan Ardian Saputra, S.H beserta Istri atas pengabdian yang telah diberikan selama menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara.

Gubernur selanjutnya mengucapkan selamat bertugas kepada Drs. Aswarodi, M.Si. yang baru saja dilantik dan mengucapkan sumpah janji jabatan sebagai Penjabat Bupati Lampung Utara Tahun 2024 dan meminta agar segera menyesuaikan diri dengan tugas dan kewajiban yang telah diamanahkan.

Selain itu, Gubernur menginstruksikan agar Pj Bupati Lampung Utara memberikan perhatian pada pokok-pokok persoalan daerah di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah, ekonomi, sosial, hukum dan pemerintahan, serta lingkungan yang telah dicanangkan pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah.

Jelang Pilkada 2024, Gubernur Arinal meminta Pj Bupati Lampung Utara untuk mampu memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Lampung Utara Tahun 2024, serta menjaga netralitas ASN yang berada dalam wilayah kewenangan.

“Untuk itu, penguatan koordinasi dan komunikasi antar lembaga, konsolidasi antar perangkat daerah, serta kondusivitas daerah, harus tetap terjaga. Saya percaya, bahwa dengan kemampuan, dedikasi dan integritas yang Saudara miliki, Saudara mampu mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” kata Gubernur.

Gubernur juga mengingatkan seluruh jajaran pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maupun segenap institusi di Provinsi Lampung, agar tetap konsisten dalam mengantisipasi, menjaga, mencegah dan menanggulangi persoalan-persoalan sosial maupun lingkungan yang bersifat rutin maupun insidental yang terjadi pada dan pasca Bulan Suci Ramadan.

“Libatkan dan berdayakan segenap elemen-elemen yang ada di masyarakat dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum, meminimalisasi potensi munculnya konflik-konflik sosial, serta minimalisasi peningkatan angka kriminalitas, terlebih yang menyebabkan perempuan atau anak menjadi korban,” ucap Gubernur.

“Jalin kerjasama antar daerah maupun dengan badan atau pelaku usaha yang memiliki kapabilitas sesuai bidangnya, dalam rangka mengendalikan kepadatan arus transportasi, kelancaran jalur distribusi barang kebutuhan masyarakat, serta penyediaan dan pemeliharaan sarana prasarana publik yang lebih representatif,” pungkas Gubernur. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung

Forum Ekosistem Jalan Tol MTI Dikukuhkan di Lampung, Dorong Perubahan Paradigma dari Kilometer ke Manfaat

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pengurus Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol Pengurus Pusat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) resmi dikukuhkan di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Sabtu (3/10/2026).

Pengukuhan tersebut dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD) Nasional bertema “Jalan Tol untuk Siapa dan untuk Apa?” yang mempertemukan pemerintah, regulator, badan usaha jalan tol (BUJT), akademisi, dunia usaha, pemerintah daerah, media, hingga masyarakat.

Ketua Pelaksana FGD Nasional, Prof Ayi Hidayat, mengatakan pengukuhan forum tersebut bukan sekadar prosesi organisatoris, tetapi menjadi momentum untuk membangun ruang kolaborasi berbagai pihak dalam ekosistem jalan tol.

“Pengukuhan ini bukan sekadar prosesi organisatoris, tapi penegasan komitmen untuk membangun ruang kolaborasi yang mempertemukan pemerintah, regulator, badan usaha jalan tol, akademisi, dunia usaha, pemerintah daerah, media dan masyarakat dalam satu agenda,” kata Ayi.

Menurutnya, pembangunan jalan tol tidak cukup hanya dilihat dari panjang jalan yang telah dibangun maupun konektivitas antarwilayah.

Lebih jauh, keberadaan jalan tol harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, mulai dari kepastian waktu perjalanan, efisiensi distribusi, keselamatan, akses wilayah, produktivitas hingga pertumbuhan ekonomi.

“Jalan tol tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur dan konektivitas. Yang lebih penting adalah apa yang dihasilkan dari konektivitas tersebut,” ujarnya.

Ayi mengatakan FGD Nasional tersebut dirancang dengan pendekatan berbasis data dan fakta. Forum diharapkan dapat mengidentifikasi kesenjangan, mempertemukan berbagai perspektif, serta menghasilkan rekomendasi yang konkret dan dapat ditindaklanjuti.

“Persoalan jalan tol bersifat multidimensional, multisektor dan multipihak. Karena itu kita mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, legislatif, MTI, forum ekosistem jaringan jalan tol, regulator, BUJT, akademisi, dunia usaha, organisasi profesi, pengamat ekonomi, media dan masyarakat,” katanya.

Ia menyebut sekitar 150 peserta mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.

Melalui forum itu, kata Ayi, pihaknya ingin mendorong perubahan cara pandang terhadap pembangunan jalan tol.

“Memang perlu ada pergeseran cara pandang, dari kilometer menuju manfaat, dari konektivitas menuju nilai, dan dari asumsi menuju evidence yang dibangun melalui berbagai perspektif,” katanya.

Jalan Tol dan Pertumbuhan Ekonomi

Ketua Umum MTI, Dr Ir Haris Muhammadun, mengatakan pembahasan mengenai fungsi jalan tol tidak terlepas dari kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah.

Menurutnya, jalan tol memiliki peran dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi yang telah berkembang di suatu daerah.

“Sebagaimana peran dan fungsi jalan tol, adalah sebagai akselerasi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang sudah ada,” kata Haris.

Ia menilai Lampung memiliki potensi yang besar sebagai destinasi dan pusat pertumbuhan ekonomi.

Haris juga mengungkapkan MTI berencana menggelar Rakernas MTI 2027 di Bandar Lampung.

Menurutnya, pengukuhan pengurus Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol di Lampung dilakukan secara khusus karena berkaitan dengan agenda Rakernas MTI tersebut.

“Rakernas MTI tahun 2027 akan dilaksanakan di Lampung. Karena itu pengukuhan ketua forum dan jajarannya dilaksanakan di Bandar Lampung,” ujarnya.

Haris berharap forum tersebut dapat menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, praktisi, pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong perkembangan ekosistem jalan tol, khususnya di Lampung dan Sumatera.

Bukan Regulator, Bukan BUJT

Sementara itu, Ketua Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol Pengurus Pusat MTI, Dr (c) M Alkautsar, menjelaskan forum tersebut lahir dari gagasan untuk melihat persoalan jalan tol secara lebih luas.

Menurutnya, perkembangan jalan tol di Indonesia telah melahirkan persoalan yang semakin kompleks.

“Jalan tol hari ini tidak sekadar persoalan beton, aspal, gerbang tol dan berapa kilometer jalan yang berhasil kita bangun,” kata Alkautsar.

Dalam ekosistem jalan tol terdapat pemerintah dan regulator, BUJT, investor, perusahaan konstruksi dan pemeliharaan, kepolisian, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, pelaku logistik, UMKM, media hingga masyarakat yang berada di sekitar koridor jalan tol.

“Itulah mengapa kita menyebutnya sebuah ekosistem. Karena satu persoalan di jalan tol hampir tidak pernah berdiri sendiri,” ujarnya.

Alkautsar menegaskan Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol bukan regulator maupun BUJT.

Forum tersebut juga bukan organisasi yang dibentuk untuk mencari pihak yang disalahkan ketika terjadi persoalan di jalan tol.

“Forum ini mengambil posisi sebagai jembatan atau kolaborator. Jembatan antara regulator dengan badan usaha, pemerintah dengan masyarakat, kepentingan investasi dengan kepentingan publik, serta pengalaman praktis di lapangan dengan pemikiran akademik,” katanya.

Menurutnya, forum tetap memiliki independensi intelektual. Kritik dan pengawasan tetap diperlukan, tetapi harus dilakukan berbasis data dan objektivitas serta disertai rekomendasi yang dapat menjadi solusi.

Dari Pembangunan ke Manfaat

Alkautsar mengatakan perjalanan pembangunan jalan tol di Indonesia telah berlangsung sejak pembangunan Tol Jagorawi pada 1978 dengan panjang sekitar 59 kilometer.

Seiring waktu, jaringan jalan tol berkembang ke berbagai wilayah Indonesia dan tidak lagi sekadar menghubungkan satu kota dengan kota lainnya.

“Jalan tol telah menjadi bagian dalam perjalanan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Ia menghubungkan pusat produksi dengan pusat distribusi,” katanya.

Karena itu, tantangan ke depan menurutnya bukan hanya membangun jaringan jalan tol lebih panjang, tetapi bagaimana memastikan pengelolaannya semakin baik.

“Paradigmanya harus mulai bergeser dari sekadar infrastructure oriented menuju people oriented dan sustainability oriented,” ujarnya.

Ia juga menyinggung perubahan standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol yang tengah dipersiapkan Kementerian Pekerjaan Umum.

Menurut Alkautsar, Permen PU Nomor 16 Tahun 2014 menggunakan delapan substansi dengan 49 indikator. Sementara dalam rancangan perubahan SPM, pendekatan diarahkan menjadi tiga parameter dengan 64 indikator.

Perubahan tersebut mencakup penguatan pengujian kondisi jalan, penambahan CCTV, aspek keselamatan, pelayanan SPKLU hingga penguatan sanksi administratif.

Namun, menurut dia, bertambahnya indikator tidak otomatis menjadi ukuran utama keberhasilan pelayanan jalan tol.

“Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah bertambahnya standar tersebut benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat,” katanya.

Ia menilai penerapan standar pelayanan juga perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing ruas jalan tol.

“Jalan tol dalam kota berbeda dengan jalan tol antarkota. Karakteristik ruas di wilayah Sumatera dan Jawa juga berbeda,” ujarnya.

Melalui Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol, berbagai pihak diharapkan dapat terus mempertemukan perspektif, membaca persoalan berdasarkan data, serta merumuskan langkah bersama agar konektivitas jalan tol dapat menghasilkan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat dan daerah.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading