Lampung
Publisher Rights, Upaya Pemerintah Mengatur Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital Guna Tingkatkan Jurnalisme Berkualitas
Alteripost Bandar Lampung – Gubernur Lampung diwakili Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh membuka kegiatan Diskusi dengan tema “Publisher Rights Harapan Baru Pers Bermutu” di Balai Wartawan Hi Solfian Akhmad PWI Lampung Lt.lll Bandar Lampung, Senin (25/3/2024).
Pada tanggal 20 Februari 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Publisher rights adalah peraturan yang mengatur tanggung jawab platform digital global, seperti Facebook, Google, dan Instagram untuk memberi timbal balik yang sesuai atas konten pemberitaan oleh media lokal atau nasional. Inti utama publisher rights adalah aturan soal konten pemberitaan milik media lokal atau nasional, yang sering dikurasikan oleh platform global.
Dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Gubernur Lampung menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi saat ini mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme, salah satunya ditandai dengan kehadiran perusahaan platform digital.
Oleh karena itu, Pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers guna mendukung tujuan untuk mencapai jurnalisme yang berkualitas.
“Publisher Rights bukanlah untuk membatasi kebebasan pers. Pemerintah hanya mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” ujar Gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan ucapan terimakasih atas peran serta aktif insan pers yang telah memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Gubernur berharap melalui diskusi ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh insan pers di Provinsi Lampung.
Kegiatan diskusi yang dilaksanakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung bertujuan untuk memberikan ruang kepada jurnalis dan memberikan pemahaman terkait Publisher Right dengan menghadirkan narasumber Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Usman Kansong dan Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya.
Kegiatan dilanjutkan dengan Buka Puasa bersama dan pemberian santunan kepada anak – anak yatim.(*)
Lampung
Sekdaprov Marindo Pimpin Rapat Rancangan KUA-PPAS TA 2027
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Marindo Kurniawan memimpin rapat pembahasan Rancangan Awal Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Jumat (3/7/2026).
Rapat tersebut membahas penyelesaian dokumen perencanaan sekaligus memastikan Rancangan Awal KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat disampaikan kepada DPRD Provinsi Lampung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasan tersebut, disepakati tema pembangunan Provinsi Lampung Tahun 2027, yaitu “Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas Melalui Produktivitas, Investasi, dan Industri Berbasis Potensi Daerah.” Tema tersebut menjadi arah kebijakan pembangunan yang akan diterjemahkan ke dalam prioritas program dan penganggaran seluruh perangkat daerah.

Sekdaprov Marindo menekankan pentingnya menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan tahunan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Menurutnya, seluruh indikator makro yang tercantum dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 harus mengacu pada RPJMD agar pembahasan bersama DPRD dapat berjalan efektif serta selaras dengan arah pembangunan daerah.
Selain itu, Marindo meminta agar setiap program dan subkegiatan yang disusun memiliki keterkaitan langsung dengan pencapaian target pembangunan daerah, khususnya indikator makro seperti penurunan angka kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran terbuka, peningkatan pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat juga membahas optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta sistem evaluasi berbasis aplikasi terus didorong guna meningkatkan efektivitas, akurasi, transparansi, dan akuntabilitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran.
Melalui pembahasan ini, Pemprov Lampung berharap penyusunan Rancangan Awal KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat diselesaikan secara tepat waktu, berkualitas, dan menjadi landasan yang kuat bagi penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 guna mendukung tercapainya target pembangunan Provinsi Lampung. (Rls)

