DPRD
Anggota DPRD Provinsi Lampung Apresiasi Pembukaan CPNS Oleh Pemerintah
Alteripost Bandar Lampung – Pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Kementerian sangat bagus. Karena, hal itu membuka lapangan kerja masyarakat lampung. Namun, pemerintah provinsi dan Kabupaten harus cermat dan tepat memberikan formula tentang CPNS itu sendiri, demikian disampaikan, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas. Kamis (02/05/2024).
Saat ditemui di kantornya, Senior Gerindra Lampung tersebut menuturkan bahwa pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota harus terbuka dan saling melengkapi tentang persoalan CPNS yang dijadwalkan akan dibuka oleh Kementerian. Hal itu sangat penting, agar formasi yang dibuka dapat menopang pembangunan Provinsi Lampung secara umum.
“Ini penting diperhatikan, CPNS dibuka tujuannya sangat bagus. Memberdayakan SDM di Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai. Tapi, Pemerintah daerah harus cermat, dan harus lebih mengutamakan azaz manfaat yang lebih baik untuk kedepannya,” kata Mikdar.
Oleh karena itu, Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung itu menyarankan bahwa. Ada formula yang dirasa lebih tepat, bagi pemerintah daerah untuk hal CPNS. Pertama, ketika kabupaten/kota tersebut sudah banyak tenaga PNS, dengan menelan Belanja Pegawai cukup tinggi. Maka, alangkah baiknya daerah tersebut membagi tenaga PNS ke daerah yang membutuhkan.
“Jadi, daerah yang belanja pegawainya tinggi. Dapat memaksimalkan anggaran untuk pembangunan daerah itu sendiri. Ini azas manfaat yang tidak kalah penting, kan,” kata Mikdar seperti dilansir wartapost.
Karena, Anggota Tim Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang tersebut melanjutkan. Apa yang disampaikan sangatlah realistis, mengingat dari 15 kabupaten/kota ada sejumlah daerah yang APBD Nya Defisit. Sementara, dari analisa dan fakta yang ada, angka terbesar pengeluaran dari suatu daerah, terletak pada belanja pegawai, dengan tembus kisaran 60-70 persen dari APBD (*).
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

