DPRD
DPRD Mengaku Siap Maksimalkan Pantau Kinerja Pemprov Lampung
Alteripost Bandar Lampung – Panitia Khusus (Pansus), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023, siap bukabukaan. Penegasan tersebut diungkapkan saat rapat perdana, yang digelar diruang rapat besar DPRD Provinsi Lampung. Senin (13/05/2024).
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Budiman AS mengatakan bahwa pihaknya bersama anggota Pansus akan bekerja secara maksimal dan objektif. Bahkan dipastikan membuka semuanya secara terbuka untuk umum.
Kami tim pansus akan bekerja sesuai maksimal dan akan Buka-bukaan tentang rekomendasi BPK, atas kinerja pemerintah Provinsi Lampung di tahun 2023 kemarin,” kata Ketua Pansus LHP BPK DPRD Provinsi Lampung, Budiman. AS, usai memimpin rapat.
Dalam bekerja nanti, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung itu menuturkan dengan kurun waktu 1 bulan yang diberikan, pansus akan memanggil seluruh OPD yang ada di Provinsi Lampung.
Tanpa ada yang kita lewatkan, kita akan panggil
“Tanpa ada yang kita lewatkan, kita akan panggil semua OPD yang ada. Karena, kita diberi waktu 30 hari masa kerja,” ujarnya.
Hari ini, kata Ketua DPC Demokrat Kota Bandar Lampung tersebut mengaku rapat perdana yang digelar menunjuk tenaga ahli yang berasal dari Akademisi. Untuk mempelajari catatan, dan temuan BPK di sejumlah OPD.
Lebih dalam nya, nanti akan kita bahas lagi. Setelah, tenaga ahli mempelajari semuanya. Yang pasti, konsep kerja yang akan dilakukan nanti, terbuka dan transparan,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Anggota Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Azwar Yacub mengatakan dipastikan semua OPD akan dipanggil, khususnya yang menjadi catatan BPK.
Kami pastikan, Pansus LHP BPK objektif dan tidak masuk angin. Kita akan panggil OPD yang menjadi catatan BPK,” tegasnya seperti dilansir wartapost.
Hasil Pansus nanti, Senior Golkar Lampung itu mengaku akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum jika terdapat temuan yang menyimpang.(*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

