Lampung
Kemendagri Diminta Selektif Terkait Usulan Nama Pj Gubernur dari DPRD Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Melihat dinamika politik di Lampung jelang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, publik seakan-akan dipertontonkan gimmick politik yang muncul kepermukaan.
Aroma gimick politik tercium dari gedung DPRD Provinsi Lampung dimulai dari soal usulan Pj Gubernur Lampung. Kesepakatan yang disetujui sebelumnya ada tiga nama, tapi tinggal nama Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Fahrizal Darminto yang diusulkan DPRD atas manuver Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.
Terlepas dari gimmick politik yang mengelitik perut. Seharusnya DPRD Provinsi Lampung yang memiliki fungsi pengawasan lebih jelih menyodorkan nama-nama yang akan dibawa ke Kemendagri.
Pasalnya, usulan terbaru dari DPRD yang menyodorkan nama Fahrizal Darminto seakan bernuansa politik dan terkesan mengabaikan kritikan publik yang selama ini ikut mengawal serta mengawasi proses dan mekanisme pengusulan nama-nama yang diajukan sebagai Pj Gubernur atau Pj Bupati.
Pengamat Kebijakan Publik Dedi Hermawan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) supaya lebih berhati-hati dan selektif, khususnya soal usulan Pj Gubernur Lampung dari DPRD yang belum lama ini menimbulkan kegaduhan yang tidak membawa manfaat bagi masyarakat Lampung.
“Hemat saya begini, Kemendagri mesti mempertimbangkan kritik dan masukan dari publik. Selama ini banyak narasi negatif yang muncul dalam usulan Pj Kepala Daerah dari Lampung,” ucap Dedi Hermawan, Kamis (23/05/2024).
Lanjut Dedi, walaupun masa kerja Pj ini singkat, tapi sangat penting ketika mengusulkan kandidat atau nama yang akan menjadi Pj Gubernur atau Bupati yang memang mempunyai integritas tinggi, kompetensi kepemimpinan dan mampu menggerakkan pembangunan daerah, serta dapat menjamin jalannya Pilkada serentak secara kondusif khususnya di Provinsi Lampung.
Selain itu, dipertimbangkan juga terkait treck record/rekam jejak dari masing-masing nama yang diusulkan sebagai Pj. Apakah pernah tersandung kasus hukum, kemudian masih produktif secara jasmani dan rohani ketika nanti mendapatkan mandat sebagai Pj Kepala Daerah.
Selanjutnya, apakah kandidat atau nama-nama yang diusulkan itu sedang merangkap Jabatan atau tidak. Tentunya poin-poin itu mesti menjadi prioritas dan pertimbangan Kemendagri dalam menyeleksi nama-nama yang diusulkan dari DPRD setempat, sehingga tidak menimbulkan narasi negatif di publik.
“Kritik konstruktif dan masukan positif ini harus dipertimbangkan Kemendagri dalam menyeleksi dan menganulir nama-nama yang diusulkan dari DPRD setempat khususnya soal usulan Pj Gubernur Lampung, sebelum disodorkan kepada Presiden,” ucap Dedi.
Sebelumnya, surat bernomor 800.1.3.6/0464 /11.01/30/2024 tanggal 13 Mei 2024 itu ditandatangani Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, menimbulkan kegaduhan di internal DPRD Lampung.
Surat yang ditujukan kepada Kemendagri itu hanya terdapat satu nama Pj Gubernur yang diusulkan DPRD Lampung dari sebelumnya tiga nama yang telah disepakati.
Diketahui nama tunggal itu adalah Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto. Selain itu, pada Maret 2020 lalu, Fahrizal mengemban amanah sebagai Komisaris Utama (Komut) Bank Lampung. Dari informasi yang dihimpun, per 1 November 2024 Fahrizal Darminto bakal memasuki masa pensiun sejak ia dilantik sebagai Sekdaprov Lampung pada 24 Oktober 2019. (Gus)
Lampung
OJK dan Pemprov Lampung Buka 2.000 Rekening Keuangan Syariah bagi Penyuluh Agama
Alteripost Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan program pembukaan 1.000 rekening perbankan syariah yang terintegrasi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta 1.000 rekening saham syariah bagi penyuluh agama Islam se-Provinsi Lampung.
Program bertajuk Literasi dan Inklusi Keuangan bagi Penyuluh Agama tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman dan penggunaan produk keuangan syariah di tengah masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi respons terhadap masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah dibandingkan dengan sektor keuangan secara umum.
Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang dikutip dalam kegiatan tersebut, indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57 persen dan inklusi keuangan 93,61 persen. Sementara itu, indeks literasi keuangan syariah baru mencapai 43,07 persen, sedangkan inklusinya sebesar 13,24 persen.
Kepala OJK Provinsi Lampung Otto Fitriandy, melalui sambutan yang disampaikan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan I pada Rabu (14/10/2026), mengatakan kesenjangan tersebut menjadi tantangan dalam pengembangan ekosistem keuangan syariah di Indonesia.
“Ini adalah paradoks besar di negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Banyak umat kita masih terbiasa menggunakan produk keuangan konvensional, bukan karena tidak mau, melainkan karena belum mengenal ekosistem keuangan syariah yang aman dan menenangkan,” ujarnya.
Ia menilai penyuluh agama memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam meningkatkan literasi keuangan syariah. Melalui pendekatan keagamaan, para penyuluh diharapkan mampu menyampaikan edukasi yang mudah dipahami dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
OJK juga menyoroti rendahnya pemahaman keuangan yang dapat meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap pinjaman daring ilegal, judi daring, serta penipuan berkedok investasi.
Melalui program tersebut, para penyuluh tidak hanya memperoleh pembekalan materi edukasi, tetapi juga diperkenalkan secara langsung dengan produk keuangan syariah. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat menyampaikan informasi berdasarkan pemahaman dan pengalaman kepada masyarakat.
Edukasi mengenai keuangan yang sehat, termasuk prinsip “Legal dan Logis” dalam mengenali penawaran investasi, diharapkan dapat disisipkan dalam khutbah, majelis taklim, serta berbagai kegiatan dakwah sehari-hari.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, melalui sambutan yang dibacakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, menegaskan bahwa dakwah juga memiliki peran dalam mendorong kesejahteraan dan keamanan ekonomi keluarga.
“Penyuluh agama yang berdampak adalah mereka yang mampu menjembatani nilai-nilai keagamaan dengan kebutuhan nyata masyarakat. Bawalah ilmu ini ke tengah umat, kembangkan metode penyuluhan yang relevan, dan pastikan kehadiran penyuluh benar-benar dirasakan manfaatnya untuk menumbuhkan kemandirian ekonomi keluarga serta menjauhkan masyarakat dari kejahatan keuangan,” tegasnya.
Program ini terlaksana melalui dukungan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Lampung, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Lampung, Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Agama Islam, Bank Indonesia, ASBISINDO, Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Lampung, serta PT KISI Sekuritas.
Sinergi berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah, meningkatkan literasi keuangan, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan finansial.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui OJK Provinsi Lampung di nomor telepon (0721) 5601471 atau melalui situs resmi OJK di ojk.go.id.(*)

