DPRD
Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Raih Predikat Juara 1 Nasional Berturut-turut
Alteripost Lampung – Apresiasi disampaikan Kepala Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (DIH) Pusat, Jonny P. Simamora terhadap Sekretariat DPRD Provinsi Lampung yang secara berturut-turut meraih predikat juara satu nasional hingga 2023 kemarin’, demikian disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Tina Melinda. Usai menerima kunjungan Ketua JDIH pusat di kantor DPRD setempat. Kamis (06/06/2024).
Bunda tina sapaan akrabnya menuturkan, bahwa kehadiran dari Kepala JDIH Pusat ke Sekretariat DPRD Lampung merupakan kali pertama, sekaligus bentuk support dan dukungan atas predikat juara yang diterima hingga 2023 kemarin. “Kehadiran beliau dalam rangka kegiatan JDIH itu sendiri yang digelar oleh Sekretariat DPRD Lampung. Dan juga merupakan bentuk support JDIH Pusat terhadap Sekretariat DPRD Lampung, untuk dapat mempertahankan predikat juara nasional,” kata Tina.
Bahkan, kata Bunda Tina melanjutkan. Kunjungan JDIH Pusat menjadikan motivasi bagi Sekretariat DPRD Lampung, untuk terus melengkapi, memperbaiki sejumlah kekurangan yang dianggap belum sempurna. “Dalam kunjungan, JDIH pusat memberikan sejumlah masukan kepada kita. Agar, terus memperbaiki apa saja yang dianggap belum bagus,” ujarnya.(*)
DPRD
DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda BPD
Alteripost Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 terkait perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Selasa (8/9/2026).
Penarikan Raperda dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan substansi agar selaras dengan perkembangan regulasi sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulasi terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan bahwa Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat ditarik secara sepihak. Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung melalui rapat paripurna.
Bapemperda menerima alasan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut. Namun, Bapemperda menegaskan bahwa penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan penting yang harus diselesaikan dalam waktu yang wajar.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD. Rapat paripurna menyetujui penarikan Raperda tersebut.
Dengan persetujuan itu, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.
Bapemperda berharap Pemprov Lampung segera menyempurnakan substansi Raperda dan menyusun rencana pengajuan kembali agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak mengalami penundaan berkepanjangan.(*)

