Connect with us

Way Kanan

Bupati Waykanan Ambil Bagian Dalam Sukseskan Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Waykanan-
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung melakukan audiensi dengan Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah untuk membahas persiapan pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027.

Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah bersama jajaran pengurus bertemu dengan Ayu Asalasiyah didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Waykanan Machiavelli Herman Tarmizi, Kadiskominfo Yusron Lutfi.

Dalam pertemuan itu, Wirahadikusumah memperkenalkan jajaran pengurus PWI Lampung yang hadir. Pembahasan kemudian diarahkan pada persiapan rangkaian HPN dan Porwanas yang dijadwalkan berlangsung pada April 2027.

Wira sapaan akrabnya mengatakan, PWI Lampung saat ini melakukan persiapan sekaligus sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hingga pemerintah kabupaten dan kota.

Menurut dia, keterlibatan pemerintah daerah diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan agenda nasional tersebut.
“Kami berharap seluruh daerah, termasuk Pemkab Waykanan, dapat mengambil peran dan menjadi tuan rumah yang baik dalam menyambut para wartawan dari berbagai daerah di Indonesia,” katanya saat audensi di kantor Bupati Waykanan, Rabu (16/9/2026).

Dalam rangkaian Porwanas, pembukaan direncanakan dihadiri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir. Adapun rangkaian HPN akan diisi sejumlah kegiatan, di antaranya pembahasan mengenai perekonomian nasional dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kabupaten dan kota.

Presiden Prabowo Subianto, lanjut Wira, juga direncanakan bakal menghadiri rangkaian kegiatan HPN tersebut. Sebagai bagian dari persiapan, kick-off HPN dan Porwanas dengan kegiatan PWI Running yang akan berlangsung pada 29 November 2026.

Waykanan Siap Berpartisipasi

Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah menyambut baik audiensi PWI Lampung. Ia mengapresiasi persiapan yang dilakukan PWI Lampung untuk menyambut pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027.

“Alhamdulillah, kita dapat berkumpul dalam rangka silaturahmi. Setelah mendengar semangatnya yang luar biasa, ini membuktikan bahwa semangat anak muda, dalam hal ini Kabupaten Waykanan, siap ikut berpartisipasi,” ujar Ayu.

Ia mengatakan Pemkab Waykanan siap mengambil bagian dalam menyukseskan agenda tersebut. Adapun bentuk keterlibatan lebih lanjut akan dibahas dan dikoordinasikan bersama jajaran terkait.

“Kami akan ambil bagian. Untuk yang lainnya, nanti akan kami diskusikan dan koordinasikan,” kata Ayu. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Bupati Egi Tetapkan Standar Kebersihan Baru, Pengelolaan Sampah Wajib Dipilah

Published

on

Alteripost Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan.

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan, yang menjadi pedoman baru bagi seluruh instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga masyarakat dalam menjaga kebersihan.

Peraturan ini menandai perubahan cara pandang terhadap kebersihan di Lampung Selatan. Jika sebelumnya kebersihan lebih dipahami sebatas kondisi bersih secara umum, kini pemerintah daerah menetapkan standar yang lebih terukur dan sistematis.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa Perbup tersebut mengatur penerapan tiga konsep utama, yakni ABRI, BKW, dan Strategi Bijak Kelola Sampah.

“Mulai 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak lagi hanya soal bersih secara kasat mata, tetapi memiliki standar yang jelas melalui Peraturan Bupati,” ujar Hendry dalam keteranganya resminya, Minggu, 15/3/2026.

Menurut Hendry, aturan ini berlaku bagi seluruh kantor pemerintah daerah, perangkat daerah, instansi vertikal, kecamatan, desa dan kelurahan, sekolah, puskesmas, serta berbagai fasilitas pelayanan publik yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Konsep ABRI: Asri, Bersih, Rapi, Indah

Dalam peraturan tersebut, setiap instansi diwajibkan menerapkan konsep ABRI, yaitu Asri, Bersih, Rapi, dan Indah.

Konsep asri diwujudkan melalui penanaman dan pemeliharaan tanaman hias, pohon pelindung, serta ruang terbuka hijau di lingkungan kantor maupun fasilitas publik.

Sementara itu, aspek bersih menekankan pembersihan rutin area kerja, ruang pelayanan, halaman kantor, hingga area publik dari sampah, debu, maupun bau tidak sedap.

Kemudian aspek rapi mengatur penataan dokumen, ruang kerja, area parkir, dan fasilitas pelayanan agar tertata dengan baik dan mudah diakses masyarakat.

Sedangkan aspek indah diwujudkan melalui pengecatan bangunan, penataan ornamen estetika, serta pengaturan elemen visual yang memberikan kenyamanan sekaligus mencerminkan kearifan lokal Lampung Selatan.

Standar Toilet BKW

Selain lingkungan kerja, Perbup ini juga mengatur standar fasilitas sanitasi melalui konsep BKW, yaitu Bersih, Kering, dan Wangi.

Toilet di kantor pemerintah maupun fasilitas publik diwajibkan bebas dari kotoran dan bau, tidak memiliki genangan air, serta memiliki ventilasi dan sistem sanitasi yang baik.

“Standar BKW ini bertujuan memastikan fasilitas sanitasi yang layak dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan layanan publik,” kata Hendry.

Strategi Bijak Kelola Sampah

Perbup ini juga menekankan strategi pengelolaan sampah yang lebih terstruktur melalui konsep Bijak Kelola Sampah.

Beberapa langkah yang diwajibkan antara lain pemilahan sampah minimal menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, dan sampah residu.

Pemerintah daerah juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, optimalisasi barang tahan lama, serta penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) melalui bank sampah, fasilitas pengomposan, dan TPS3R.

Setiap instansi dan fasilitas publik juga diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah, bahkan dapat dikembangkan hingga empat jenis termasuk sampah B3 rumah tangga.

Selain itu, penggunaan bahan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dibatasi dalam kegiatan pemerintah daerah.

Larangan dan Sanksi

Perbup tersebut juga memuat sejumlah larangan bagi masyarakat maupun pelaku usaha, termasuk membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai, dan fasilitas umum.

Larangan lain mencakup pembakaran sampah sembarangan, pencampuran berbagai jenis sampah dalam satu wadah, serta pembuangan limbah berbahaya ke tempat sampah umum.

Bagi pelaku usaha, penggunaan kemasan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dilarang, serta diwajibkan menyediakan fasilitas pemilahan sampah di area usaha.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga penghentian sementara aktivitas usaha.

Penghargaan untuk Daerah Bersih

Selain sanksi, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, dunia usaha, maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan tersebut dengan baik.

Bentuk penghargaan dapat berupa piagam dari bupati, publikasi resmi pemerintah daerah, hingga penetapan sebagai zona bersih dan nyaman.

Penghargaan tersebut akan diberikan minimal satu kali dalam setahun setelah melalui proses evaluasi oleh perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.

Hendry mengatakan, penerbitan Perbup ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat sekaligus mendorong perubahan perilaku menuju budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.

“Harapannya, kebersihan bukan hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi budaya bersama masyarakat Lampung Selatan,” katanya.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading