DPRD
Soal Pelayanan RS, Warga Ngadu ke DPRD Provinsi Lampung
Alteripost Bandar Lampung – Pelayanan Rumah Sakit Mitra Mulia Husada Lampung Tengah lagi-lagi menjadi sorotan. Kali ini, dugaan kelalaian kembali memakan korban nyawa warga Lampung Tengah.
Hal ini diketahui saat Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (Ika BH) terkait dugaan kelalaian pihak rumah sakit dalam penanganan pasien DBD yang mengakibatkan pasien meninggal dunia.
Meidy Muhammad Putra selaku Anggota Ika BH sekaligus Kuasa Hukum Sudirwan, suami korban menceritakan kronologi kejadian, bahwa korban awalnya berobat di klinik Soraya, sampai di klinik tersebut ternyata dokter sedang cuti karena bertepatan dengan hari Idul Fitri.
“Kemudian korban dirujuk ke Rumah sakit penawar Medika di rumah sakit Penawar Medika. Namun dengan alasan fasilitas yang kurang lengkap, jadi klien kami dirujuk ke rumah sakit Mitra Mulia Husada. Nah setelah dirawat sampai di ruang UGD, klien kami diwajibkan untuk rontgen itu harus dibawa ke rumah sakit Asyifa, setelah dilakukan rontgen kembali lagi ke rumah sakit Mitra Mulia Husada,” jelas Meidy, Senin (10/6/2024).
Ketika di RS Mitra Mulia Husada, Suami korban sebenarnya sudah mengingatkan bahwa tabung oksigen yang dipakai oleh istrinya adalah tabung oksigen yang sama dengan dengan yang digunakan pada saat dilakukan rontgen. “Jadi sudah diingatkan oleh klien kami bahwa kadar dari tabung oksigen itu kurang dari setengah dan menunjuk ke angka 600 dan itu membahayakan bagi pasien. Karena sudah dari awal diagnosis utamanya adalah DBD sindrom yang keluhan utamanya berupa demam, lemas dan sesak nafas. Sesak nafas itu yang harusnya menjadi perhatian khusus,” terangnya.
berdasarkan hal tersebut, lanjut dia, suami korban mengingatkan kepada tenaga medis atau kesehatan yang mendampingi istrinya untuk segera mengganti tetapi tidak ada tindakan medis yang signifikan, dan akhirnya pasien meninggal dunia.
“Pihak rumah sakit sendiri tidak menyampaikan bahwa akan memberikan ganti rugi atau santunan tapi hanya menyampaikan akan memberikan tali asih dan menurut kami itu tidak sebanding dengan apa yang dirasakan oleh klien kami. Ini juga bukan dalam rangka negosiasi, tapi menyangkut nyawa seseorang,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya selaku kuasa hukum korban meminta pertanggung jawaban dari pihak Rumah sakit, sebagaimana dengan pasal 193 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, bahwa pihak rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pasien.
“Korban melalui kamu juga telah membuat laporan ke Polres Lampung Tengah pada beberapa waktu dan kemungkinan dalam waktu dekat akan dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya juga meminta beberapa poin dalam hearing dengan Komisi V DPRD Lampung, yakni untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap permasalahan yang menimpa kliennya, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap izin dan standar operasional pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Mitra Mulia Husada yang beralamat di jalan Proklamator Raya, Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
“Kami juga berharap DPRD Provinsi Lampung membentuk tim investigasi untuk mengusut persoalan yang menimpa klien kami dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut dan memeriksa kejadian yang menimpa istri klien kami,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati mengecam dugaan kelalaian yang dilakukan pihak RS Mitra Mulia Husada yang menyebabkan pasien meninggal dunia.
“Komisi 5 itu kan sifatnya menengahi dan menjembatani aduan dari masyarakat. Ini kan baru laporan sepihak dari masyarakat nanti kita juga akan memanggil pihak dari rumah sakit. Jadi disinkronkan benar apa enggaknya kalau memang itu benar-benar terjadi, Rumah Sakit harus dievaluasi,” jelas Budhi Condrowati.
Untuk itu, pihaknya akan segera memanggil beberapa pihak terkait untuk dilakukan rapat dengar pendapat. ” Kita kan harus tahu dari pihak sana (RS Mitra Mulia Husada) dengan pihak sini (korban). Jika memang ada kelalaian, harus dievaluasi institusinya. Bisa jadi harus disanksi,” tegasnya.(*)
DPRD
Pemprov Bersama DPRD Lampung Perkuat Sinergi Awasi Distribusi BBM Bersubsidi
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyambut baik masukan konstruktif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terkait perlunya pengetatan pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Lampung. Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai krusial guna memastikan alokasi energi bersubsidi tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron, yang menyoroti persoalan antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Fauzan menduga masih berlangsungnya antrean panjang disebabkan oleh kelalaian pengawasan serta adanya oknum yang menyalahgunakan mekanisme barcode subsidi.
“Saya belum melihat ada penguraian antrean. Justru sebaliknya, antrean ini semakin parah. Saya menduga masih ada kelalaian oleh petugas-petugas di SPBU,” ujar Fauzan, Kamis (07/10/2026).
Fauzan memaparkan, berdasarkan temuannya di lapangan, modus yang kerap terjadi melibatkan manipulasi identitas kendaraan saat proses pengisian bahan bakar.
“Yang saya temukan di lapangan, faktanya adalah banyak satu mobil menggunakan beberapa barcode dengan modus mengganti pelat. Ini yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.
Menyikapi dinamika tersebut, legislatif mengusulkan agar Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meningkatkan koordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina Patra Niaga guna memberlakukan verifikasi ganda di lapangan. Verifikasi tersebut mencakup kewajiban mencocokkan barcode dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
“Ketika mereka mengisi BBM subsidi, selain menunjukkan barcode yang kemudian di-scan, mereka juga harus menunjukkan STNK aslinya,” kata Fauzan.
Ia menegaskan, langkah pencocokan fisik STNK selaras dengan sistem registrasi awal yang telah ditetapkan oleh regulator hilir migas.
“Di peraturan yang ada di BPH Migas itu sudah tertera bahwa barcode mekanismenya di-input melalui STNK. Maka petugas di lapangan bisa mencocokkan antara STNK dan barcode itu,” jelasnya.
Selain pemeriksaan STNK, pengawasan diusulkan mencakup pengecekan bagasi kendaraan yang dicurigai serta pengerahan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung untuk memperkuat ketertiban di area SPBU.
“Kalau ini bisa dilaksanakan dan berlaku di Lampung, maka Satpol PP Pemerintah Provinsi bisa ditugaskan di SPBU-SPBU ini untuk mengawasi. Itu kewenangannya ada di Pak Gubernur,” ucapnya.
Fauzan menegaskan bahwa rangkaian langkah pengawasan ini murni ditujukan untuk menegakkan integritas penyaluran BBM subsidi, bukan menghambat hak konsumsi warga.
“Ini bukan untuk menghambat masyarakat mengisi subsidi, tetapi untuk mengurai permainan-permainan yang ada di lapangan. Kalau ini tidak dilaksanakan, maka antrean akan terus terjadi,” tegasnya.
Terkait ketersediaan stok, DPRD Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah proaktif Pemprov Lampung yang telah mengajukan usulan penambahan kuota BBM subsidi ke BPH Migas. Namun, penambahan volume pasokan harus berjalan seiring dengan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyimpangan.
“Penambahan kuota itu kita tetap berharap kepada BPH Migas, apa yang telah diajukan Pemerintah Provinsi melalui gubernur bisa direalisasikan, karena sampai saat ini kita belum menerima jawabannya,” tutur Fauzan.
Ia menambahkan, ketegasan pengawasan di lapangan merupakan kunci utama penyelesaian masalah.
“Penambahan kuota tidak cukup kalau oknum-oknum ini tidak diberantas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Budhi Darmawan menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung segera mengambil langkah koordinasi dengan pihak terkait.

“Dinas ESDM akan terus melakukan koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk melakukan pengecekan lebih detail mengenai keabsahan kendaraan dan qr code yang bertujuan agar subsidi bbm tepat sasaran,” ucap Budhi.
Kata dia, Pemprov Lampung bakal berkomitmen menindaklanjuti masukan tersebut melalui penguatan koordinasi bersama aparat penegak hukum, Pertamina, dan instansi terkait guna menjamin transparansi, ketertiban, dan keadilan distribusi BBM bersubsidi bagi seluruh masyarakat Lampung. (Rls)

