Connect with us

DPRD

Sekdaprov Lampung Ikuti Rapat Paripurna Laporan Pansus DPRD Provinsi Lampung

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Gubernur Lampung diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (11/06/2024).

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung ini merupakan Pembicaraan Tingkat II Dalam Rangka Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2023 serta Permintaan Persetujuan dari Anggota DPRD Provinsi Lampung dan Konsep Surat Keputusan DPRD.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung dalam laporannya menyampaikan 16 rekomendasi terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2023.

Melalui berbagai rekomendasi yang telah disampaikan, juru bicara LHP-BPK RI DPRD Provinsi Lampung, Dra. Jauharoh Haddad, M.M. berharap berbagai rekomendasi ini dapat segera diimplementasikan guna memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.

“Demikian Laporan Panitia Khusus Pembahasan Terhadap Laporan Hasii Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Dewan Perwakian Rakyat Daerah Propinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Kinerja pada Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2023 yang dapat kami sampaikan, dengan harapan segala sesuatu yang menjadi masukan, saran dan rekomendasi DPRD Provinsi Lampung dapat dioptimalkan guna penguatan harmonisasi dan hubungan kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dengan DPRD Provinsi Lampung berdasarkan Tugas dan kewenangannya masing masing agar dapat menjadi lebih baik pada masa yang akan datang,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda BPD

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 terkait perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Selasa (8/9/2026).

Penarikan Raperda dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan substansi agar selaras dengan perkembangan regulasi sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulasi terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan bahwa Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat ditarik secara sepihak. Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung melalui rapat paripurna.

Bapemperda menerima alasan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut. Namun, Bapemperda menegaskan bahwa penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan penting yang harus diselesaikan dalam waktu yang wajar.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD. Rapat paripurna menyetujui penarikan Raperda tersebut.

Dengan persetujuan itu, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.

Bapemperda berharap Pemprov Lampung segera menyempurnakan substansi Raperda dan menyusun rencana pengajuan kembali agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak mengalami penundaan berkepanjangan.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading