DPRD
Komisi IV DPRD Provinsi Lampung – PLN : Kompensasi Dampak Pemadaman Listrik
Alteripost Lampung – ‘Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tidak tidur, dan bersama rakyat. Mengawal persoalan Pemadaman listrik minggu lalu’, demikian disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, saat rapat dengar pendapat bersama PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung. Di ruang rapat komisi. Selasa (11/06/2024).
Menurutnya, pemanggilan pihak PLN oleh Komisi IV sebagai Mitra kerja, untuk mempertanyakan, menyelesaikan, persoalan pemadaman listrik pada minggu lalu. “Rapat ini, tidak selesai disini. Akan kita lanjutkan minggu depan dengan melibatkan pihak eksekutif.
“Rapat tidak selesai disni, akan di lanjutkan bersama Pemprov, dan akan dibahas lebih mendalam,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Abdullah Surajaya mengaku geram terkait pemadaman listrik beberapa lalu. Sebab, saat disinggung soal kompensasi, tidak dijawab secara pasti.
“Kami sudah bertanya, soal kompensasi pemadaman. Tapi, tidak dijawab secara pasti,” tegasnya.
Sementara, Kepala PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, Sugeng mengaku terkait kompensasi, pihaknya masih menunggu tim investigasi yang diturunkan pusat.
“Soal itu, sudah dibuat tim investigasi. Akan dipelajari. Dan kita masih menunggu hasilnya,” kata Sugeng.(*?
DPRD
DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda BPD
Alteripost Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 terkait perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Selasa (8/9/2026).
Penarikan Raperda dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan substansi agar selaras dengan perkembangan regulasi sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulasi terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan bahwa Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat ditarik secara sepihak. Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung melalui rapat paripurna.
Bapemperda menerima alasan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut. Namun, Bapemperda menegaskan bahwa penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan penting yang harus diselesaikan dalam waktu yang wajar.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD. Rapat paripurna menyetujui penarikan Raperda tersebut.
Dengan persetujuan itu, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.
Bapemperda berharap Pemprov Lampung segera menyempurnakan substansi Raperda dan menyusun rencana pengajuan kembali agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak mengalami penundaan berkepanjangan.(*)

