Connect with us

DPRD

RDP PLN dan DPRD Provinsi Lampung Berlangsung Tertutup

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dan PLN masih terus berlanjut. Selasa (11/6/2024).

RDP tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Lalu pukul 12.00 WIB, RDP sempat dijeda dan dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.00 WIB.

Awalnya, RDP itu juga diikuti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Tetapi sekitar pukul 10.30, YLKI ke luar dari ruangan.

Sehingga hanya menyisakan manajemem PLN dan anggota Komisi IV. Anehnya RDP tersebut berlangsung tertutup.

Menurut keterangan dari staf di Komisi IV, RDP tersebut tidak diperkenankan untuk diliput.

Awak media hanya diperbolehkan untuk mengambil foto, sebelum RDP dimulai. Padahal, RDP itu terkait dengan terjadinya pemadaman listrik total di Lampung beberapa waktu lalu. Saat dikutip di media online harianmomentum.com. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda BPD

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 terkait perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Selasa (8/9/2026).

Penarikan Raperda dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan substansi agar selaras dengan perkembangan regulasi sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulasi terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan bahwa Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat ditarik secara sepihak. Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung melalui rapat paripurna.

Bapemperda menerima alasan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut. Namun, Bapemperda menegaskan bahwa penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan penting yang harus diselesaikan dalam waktu yang wajar.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD. Rapat paripurna menyetujui penarikan Raperda tersebut.

Dengan persetujuan itu, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.

Bapemperda berharap Pemprov Lampung segera menyempurnakan substansi Raperda dan menyusun rencana pengajuan kembali agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak mengalami penundaan berkepanjangan.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading