Connect with us

DPRD

Komisi V DPRD Provinsi Lampung Memanggil Poltekkes Dalam Rapat Dengar Pendapat

Published

on

Alteripost Lampung – Adanya kontroversi seleksi mahasiswa baru, Komisi V DPRD Lampung memanggil Poltekkes dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi V, Selasa (11/6/2024).

Kontroversi seleksi menerima mahasiswa baru Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang tahun 2024 telah memicu perhatian serius Komisi V DPRD Lampung.

Puluhan mahasiswa yang diterima, tiba-tiba tak lolos esok harinya. Ini menyebabkan kecewa dan depresi mereka yang kena dampak.

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menjelaskan, pertemuan ini bertujuan mencari solusi agar kejadian serupa tak terulang pada masa depan.

“Kami tak mencari salah tapi ingin memastikan tak ada lagi kejadian merugikan mahasiswa. Dampak kejadian ini sangat serius. Banyak mahasiswa kecewa dan depresi,” ungkap Yanuar.

Salah satu kasus mencuat ialah laporan orang tua calon mahasiswa karena anaknya sempat diterima melalui pengumuman di website Poltekkes pada malam hari. Namun esok hari, pengumuman itu menyatakan anaknya tak lolos.

Ia menegaskan, pihaknya memanggil Poltekkes untuk menanyakan persoalan ini dan mencari solusi tepat.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menegaskan, pihaknya harus memperjuangkan keluhan masyarakat. Apalagi ini menyangkut masa depan mahasiswa.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Lampung Fraksi PDIP, Budhi Condrowati, berharap kejadian serupa tak terulang pada kemudian hari.

“Kami berharap permasalahan ini segera diperbaiki dan tak terjadi lagi pada masa depan,” ujarnya.

Sementara, Direktur Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang, Dewi Purwaningsih, mengakui ada salah dalam proses pengumuman. Dia menjelaskan, hal itu berada di bawah wewenang pusat.

“Kami akan rapat internal mencari solusi atas kejadian ini. Kami juga akan memperhatikan dampak psikologis mahasiswa,” kata Dewi.

Dia juga menyebutkan, dari 37 mahasiswa mengalami masalah ini, Poltekkes mempertimbangkan untuk memfasilitasi 14 mahasiswa layak masuk berdasarkan syarat kesehatan.

“Berdasarkan hasil seleksi kesehatan, beberapa calon tak memenuhi syarat, seperti buta warna dan kondisi lainnya tak bisa dipaksakan,” jelasnya.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda BPD

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 terkait perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Selasa (8/9/2026).

Penarikan Raperda dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan substansi agar selaras dengan perkembangan regulasi sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulasi terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan bahwa Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat ditarik secara sepihak. Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung melalui rapat paripurna.

Bapemperda menerima alasan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut. Namun, Bapemperda menegaskan bahwa penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan penting yang harus diselesaikan dalam waktu yang wajar.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD. Rapat paripurna menyetujui penarikan Raperda tersebut.

Dengan persetujuan itu, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.

Bapemperda berharap Pemprov Lampung segera menyempurnakan substansi Raperda dan menyusun rencana pengajuan kembali agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak mengalami penundaan berkepanjangan.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading