DPRD
Ketua Komisi IV DPRD Ismet Roni : Mendagri Terbitkan SK Plh Gubernur
Alteripost Lampung – Beragam respon dari fraksi DPRD Provinsi Lampung atas terbitnya Surat Keputusan Kemendagri tertanggal 12 Juni 2024, tentang Pelaksana Harian Gubernur Lampung, yang menunjuk Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto.
“Saya kira itu adalah kewenangan pemerintah pusat, dan saya tidak tahu kenapa ditunjuk Plh Gubernur Lampung. Yang pasti, agar pemerintahan tetap berjalan, harus ada Plh, dan untuk Pj kita tunggu saja apa keputusan pemerintah pusat,” kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni. Rabu (12/06/2024).
Menurut senior Golkar Lampung itu, Plh hanya bersifat sementara, untuk mengisi kekosongan dalam pemerintahan. Terlebih dalam waktu dekat akan digelar Pilkada, tentu harapannya dapat berjalan dengan baik.
“Harapan saya, dengan adanya Plh, pemerintahan harus berjalan dengan baik, jadi tidak ada stag dalam pemerintahan. Sambil menunggu Pj yang ditunjuk oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi mengapa Provinsi Lampung di tunjuk Plh Gubernur bukan PJ Gubernur, Ismet mengaku mungkin masih dalam pertimbangan Presiden. Dan siapapun yang ditunjuk, kita harus taati. Karena, semua keputusan ada di pemerintah pusat.
“Saya juga sedikit heran dan aneh. Tapi, kita tidak boleh Su’uzon. Inilah istimewanya Lampung, kita jadi sorotan pemerintah pusat. Yang penting siapa pun itu, bisa berjalan dengan baik dan membuat Pilkda dengan Baik dan netral,” kata Ismet.
Sementara, Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Hanifah mengaku soal Plh Gubernur dirinya belum mengetahui secara pasti. Terlebih, saat ini sedang berada di luar daerah.
“Saya belum tahu mas, saya juga masih di luar daerah. Nanti, saya cari tahu kepastiannya dulu,” kata Hanifah.(*)
DPRD
DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda BPD
Alteripost Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 terkait perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Selasa (8/9/2026).
Penarikan Raperda dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan substansi agar selaras dengan perkembangan regulasi sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulasi terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan bahwa Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat ditarik secara sepihak. Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung melalui rapat paripurna.
Bapemperda menerima alasan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut. Namun, Bapemperda menegaskan bahwa penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan penting yang harus diselesaikan dalam waktu yang wajar.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD. Rapat paripurna menyetujui penarikan Raperda tersebut.
Dengan persetujuan itu, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.
Bapemperda berharap Pemprov Lampung segera menyempurnakan substansi Raperda dan menyusun rencana pengajuan kembali agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak mengalami penundaan berkepanjangan.(*)

