DPRD
Ketua DPRD Mingrum Gumay Menerima Kunjungan Koordinasi Tindaklanjuti Radiogram
Alteripost Bandar Lampung – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mingrum Gumay menerima kunjungan koordinasi tindaklanjuti radiogram yang dikeluarkan Mendagri mengenai penunjukan tugas sebagai Plh Gubernur Lampung Fahrizal Darminto di ruang Ketua DPRD Provinsi Lampung. Kamis (13/6/2024).
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menyebutkan bahwa berdasarkan radiogram yang diterima dari Kemendagri, DPRD Lampung menerima kunjungan koordinasi Plh Gubernur dalam rangka melanjutkan serta menjaga stabilisasi dan harmonisasi Daerah guna menjalankan roda pemerintahan daerah kedepan.
”Ya hari ini Plh Gubernur sifatnya koordinasi, kalau silaturahmi bukan ya karena pak sekda ini sehari-hari memang aktif berkomunikasi dengan DPRD, jadi ini lebih kepada koordinasi lanjutan menindaklanjuti arahan Mendagri,” ujar Mingrum.
Ia juga menyebutkan bahwa masa transisi ini tidak perlu lagi ada penyesuaian, karena Plh Gubernur ini sudah terlibat aktif dalam agenda-agenda pemerintahan, jadi hanya melanjutkan saja.
”Tidak ada pembahasan yang fundamental, karena memang tinggal melanjutkan saja,hanya saja intensitas komunikasinya lebih dari sebelumnya,” lanjut Mingrum.
Diketahui sebelumnya, nama Fahrizal Darminto sempat mendapat keberatan oleh sejumlah fraksi salah satunya yakni Demokrat yang mana meminta Ketua DPRD Lampung menganulir usulan tunggal calon Pj Gubernur dan mengembalikan usulannya menjadi 3 Nama.(*)
DPRD
DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda BPD
Alteripost Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 terkait perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Selasa (8/9/2026).
Penarikan Raperda dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan substansi agar selaras dengan perkembangan regulasi sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulasi terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan bahwa Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat ditarik secara sepihak. Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung melalui rapat paripurna.
Bapemperda menerima alasan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut. Namun, Bapemperda menegaskan bahwa penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan penting yang harus diselesaikan dalam waktu yang wajar.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD. Rapat paripurna menyetujui penarikan Raperda tersebut.
Dengan persetujuan itu, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.
Bapemperda berharap Pemprov Lampung segera menyempurnakan substansi Raperda dan menyusun rencana pengajuan kembali agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak mengalami penundaan berkepanjangan.(*)

