DPRD
DPRD Provinsi Lampung Rapat Dengan Disdikbud MKKS
Alteripost Bandar Lampung – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan MKKS setempat membahas terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kamis (20/6/2024).
Dimana, PPDB tingkat SMA/SMK setiap tahunnya dinilai terjadi banyak polemik mulai dari proses pendaftaran, hingga keluhan terkait sistem zonasi.
Adapun RDP tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tommy Efra Hendarta, serta sejumlah perwakilan MKKS SMA/SMA di Bandar Lampung.
Sekretaris Komisi V DPRD Lampung mengatakan, RDP tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, untuk mengatasi polemik PPDB yang terjadi dsri tahun ke tahun.
Dimana, kata dia, dari pengalaman PPDB yang lalu, terdapat banyak kekeliruan dan indikasi permainan yang dilakukan oknum baik dari pihak panitia PPDB, maupun pihak calon siswa yang mendaftar.
Sehingga kekeliruan dan permainan yang dilakukan oleh oknum tidak boleh terjadi lagi dalam PPDB.
“Dari hasil RDP tadi, pihak Disdik menyampaikan mereka akan menerapkan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari kemendikbud,” ungkap Mikdar di kantor DPRD Lampung, Kamis (20/6/2024).
“Jadi semua calon siswa yang telah dinyatakan lulus di sekolah yang dimaksud, KK (Kartu Keluarga)nya harus sesuai dengan akte kelahiran, ijazah dan rapor, jika tidak sesuai maka tidak diterima,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Mikdar, terhadap PPDB jalur afirmasi dan prestasi akan tetap menerapkan sistem zonasi yang telah berlaku.
“Kalaupun ada siswa yang masuk jalur afirmasi tapi zonasinya jauh, maka diutamakan yang dekat,” imbuhnya.
Mikdar mengatakan, telah memberi masukan ke Disdik, bahwa siswa yang jalur prestasi harus tetap diuji.
“Kalau tahun lalu kan enggak siswa jalur prestasi ini tidal di tes lagi, nah tahun ini akan diuji kemampuan mereka terhadap sertifikat yang dimilikinya oleh tim penguji,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Mikdar, hal itu akan mengurangi kekhawatiran masyarakat lampung terkait PPDB.
“Kami sudah sampaikan dalam RDP, kalau ada yg tidak sesuai dengan ketentuan, maka mereka siap disanksi seberat-beratnya,” kata Mikdar.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tommy Efra Hendarta, pihaknya berkomitmen melaksanakan PPDB sesuai dengan semua ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kemendikbud.
Menurut Tommy, pihaknya telah melakukan sejumlah Upaya untuk mengatasi polemik permasalahan PPDB.
Dia pun mengatakan bahwa pihaknya akan memberi sanksi pencopotan jabatan bagi oknum yang bermain.
“Jadi kalau ada oknum atau kepala sekolah yang terbukti bermain maka sanksinya akan dicopot,” jata Tommy.
Sementara ketua MKKS SMA Provinsi Lampung, Hendra Putra mengatakan, dalam proses PPDB tahun ini, pihaknya berkoordinasi berbagai pihak untuk menjamin profesionalitas.
Adapun sejumlah antisipasi yang dilakukan diantaranya dengan melibatkan Disdukcapil untuk untuk mencocokkan data calon siswa berdasarkan KK dan juga buku rapor serta akte kelahiran calon siswa.
“Kemudian, calon siswa juga sebelum mendaftar sudah diminta mengisi formulir, yang isinya mereka siap disanksi dan dibatalkan diterima jika melakukan pelanggaran,” pungkasnya.(*)
DPRD
DPRD Lampung Apresiasi Keberhasilan Polda Ungkap 379 Kasus Narkoba
Alteripost Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengapresiasi kinerja Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf beserta jajaran yang berhasil mengungkap 379 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2026.
Apresiasi tersebut disampaikan Deni pada Senin (28/9/2026). Ia menilai keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Keberhasilan Polda Lampung mengungkap ratusan kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang sangat besar patut diapresiasi. Saya memberikan penghargaan kepada Kapolda Lampung beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras memutus mata rantai peredaran narkoba di Provinsi Lampung,” ujar Deni.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu sebanyak 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram, ganja, ekstasi, obat-obatan terlarang, tembakau sintetis, serta barang bukti lainnya.
Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp158,8 miliar.
Menurut Deni, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap, tetapi juga dari dampaknya terhadap upaya melindungi masyarakat Lampung dari bahaya narkotika.
“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Perlu dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Deni menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, dan keluarga. Upaya pencegahan, kata dia, harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian 110.
“Informasi dari masyarakat sangat penting agar aparat dapat bergerak cepat melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.
Deni berharap keberhasilan Operasi Antik Krakatau 2026 menjadi momentum untuk memperkuat gerakan bersama dalam menciptakan Lampung yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba, terutama melalui edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkotika.(*)

