Connect with us

Lampung

Pemprov Lampung Mengikuti Rakor Pembahasan Evaluasi Capaian Pelaksana Pengukuran dan Intervensi

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengikuti Rakor Pembahasan Evaluasi Capaian Pelaksana Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Tahun 2024 secara virtual bertempat di di Ruang Command Center Lt. II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Jumat (21/06/2024).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa stunting ditandai dengan panjang badan atau tinggi badan anak di bawah standar.

“Kondisi ini jika dibiarkan akan mempengaruhi kecerdasan dan pertumbuhan anak maka penting untuk mencegah stunting dengan mendeteksi anak yang berat badannya tidak pernah naik dan tingginya tidak bertambah agar dapat diberikan intervensi seperti makanan tambahan dan intervensi lainnya,” ungkapnya.

Menko PMK mengungkapkan bahwa saat ini angka stunting di Indonesia telah mengalami penurunan besar 15,7% dalam 10 tahun terakhir.

“Saat ini sedang dilakukan kajian secara menyeluruh melalui kegiatan pengukuran dan intervensi pencegahan stunting. Upaya pengukuran dan intervensi pemerintah ini juga bertujuan untuk merevitalisasi posyandu dengan penyajian peralatan standar dan kader-kader yang terlatih untuk memberikan pelayanan kesehatan yang seoptimal mungkin. Sasaran pada pengukuran ini mencakup calon pengantin, ibu hamil dan anak bawah 5 tahun dengan pengukuran lingkar lengan atas berat badan tinggi badan serta pemberian penyuluhan kesehatan,” lanjutnya.

Menko PMK juga mengungkapkan bahwa Pembahasan Evaluasi Capaian Pelaksana Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting ini juga bertujuan untuk meningkatkan kunjungan dan cakupan sasaran ke posyandu, mendeteksi dini masalah gizi dan memberikan edukasi pencegahan stunting setelah melakukan intervensi sesegera mungkin bagi yang memerlukan.

Melalui Pelaksana Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting berharap cakupan yang akan diukur akan semakin besar sehingga sensus yang akan diukur dapat sesuai menggambarkan kondisi di masyarakat dan dapat menjadi patokan yang bisa digunakan dalam menyusun kebijakan intervensi yang lebih tepat sasaran.

Diakhir, Menko PMK berharap Pemerintah Daerah juga turut serta dalam memantau proses posyandu di daerahnya masing-masing sehingga kegiatannya dapat berjalan dengan lancar.

“Bapak Ibu sekalian supaya betul-betul menurunkan pasukannya, tenaganya untuk untuk melakukan pengamatan pemantauan pada proses pelaksanaan posyandu agar betul-betul tiga hal tadi itu dilaksanakan mulai dari ketersediaan alat, keahlian dari para pengukur dan penimbang kemudian termasuk konsultan yang yang memberikan konsultasi kemudian jumlah cakupan, mohon betul-betul dipercepat,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Deputi III Menko PMK Budiono Subambang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk bersama-sama mengidentifikasi capaian pengukuran dan intervensi serentak yang telah dilakukan di seluruh posyandu.

Sampai saat ini, Plt. Deputi III Menko PMK Budiono Subambang menyampaikan bahwa Capaian nasional sudah mencapai 55,96% balita yang sudah diukur sehingga diperlukan diskusi terkait dengan kendala-kendala yang dihadapi di lapangan serta mencari solusi yang tepat untuk meningkatkan capaian pengukuran dan intervensi serentak.

“Pengukuran dan intervensi serentak pencegahan stunting ini telah dilaksanakan di 304.623 posyandu di seluruh Indonesia dan memiliki tujuan khusus 100% ibu hamil balita dan calon pengantin bisa datang ke posyandu dan melakukan pemeriksaan maupun pendampingan,” lanjutnya.

Plt. Deputi III Menko PMK Budiono Subambang juga mengungkapkan bahwa kegiatan latar belakang dari kegiatan pengukuran dan intervensi serentak ini untuk memastikan bahwa seluruh ibu hamil balita dan calon pengantin mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan berupa deteksi ini edukasi serta intervensi bagi yang bermasalah gizi.

“Dengan demikian diharapkan seluruh sasaran dapat digerakkan dan mendapatkan pengukuran serta intervensi yang sesuai standar. Semoga melalui ini kita dapat menemukan solusi yang tepat efektif untuk mempercepat penurunan angka di stunting Indonesia sehingga generasi Indonesia dapat tumbuh sehat kuat,” harapnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Bandar Lampung

Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan

Published

on

Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).

Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.

“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.

“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.

Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.

Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.

“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.

Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.

“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.

Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.

“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.

Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.

Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.

“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.

Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading