Connect with us

Lampung

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan sadar hukum tahun 2024, di Hotel Swissbel, Selasa (25/06/2024).

Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tersebut menjadi bukti pengakuan atas upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam membina, mengembangkan, dan mengukuhkan desa-desa/Kelurahan-kelurahan binaan di wilayah Provinsi Lampung sebagai Desa/ Kelurahan Sadar Hukum.

Penghargaan ini bukan hanya sebuah prestasi bagi Provinsi Lampung, tetapi juga merupakan dorongan besar untuk terus meningkatkan dedikasi dalam memajukan kesadaran hukum di masyarakat.

Pj. Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekdaprov mengapresiasi dan menyambut baik
diresmikannya 92 (Sembilan puluh dua) Desa Sadar Hukum di Provinsi Lampung, yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini merupakan langkah yang sangat penting dalam memajukan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Desa Sadar Hukum, yang didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007, menetapkan empat dimensi sebagai indikator penilaian, dimensi Akses Informasi, dimensi Akses Implementasi Hukum, dimensi Akses Keadilan, dimensi Sukses Demokrasi dan Regulasi.

Dengan adanya penilaian berdasarkan dimensi-dimensi ini, Desa Sadar Hukum diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sadar akan hukum dan mampu mengintegrasikan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Hal ini tidak hanya mendukung penguatan sistem hukum di tingkat lokal, tetapi juga berkontribusi pada upaya membangun negara yang berkeadilan dan berperadaban.

Kepatuhan terhadap hukum adalah pondasi utama dalam menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai. Tanpa kepatuhan terhadap hukum, cita-cita untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama akan sulit tercapai.

“Dengan menyebarkan pengetahuan hukum, kita dapat memastikan bahwa semakin banyak orang yang mampu memahami hak-hak mereka, kewajiban mereka, serta proses-proses hukum yang berlaku di negara kita,” ucapnya.

“Desa Sadar Hukum di Lampung adalah bukti nyata dari komitmen kita untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan hukum, yang mampu berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan, serta turut berkontribusi dalam membangun negara yang berkeadilan,” lanjutnya.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa, Provinsi Lampung akan mampu menggerakkan roda keadilan dan memperkuat fondasi negara sebagai negara hukum yang tangguh.

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya memberikan yang terbaik dalam memasyarakatkan hukum, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat memahami, menghormati, dan mematuhi hukum sebagai landasan utama dalam menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan damai.” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, juga melaporkan bahwa terdapat 92 (sembilan puluh dua) desa/kelurahan dari 14 (empat belas) kabupaten/kota yang akan diresmikan sebagai desa sadar hukum

60 (enam puluh) desa/kelurahan merupakan hasil dari pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum sejak tahun 2022 dan 32 (tiga puluh dua) desa/kelurahan merupakan hasil dari pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sejak tahun 2023.

92 (sembilan puluh dua) desa/kelurahan ini telah memenuhi persyaratan penilaian 4 (empat) dimensi yaitu: dimensi akses informasi, dimensi akses implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi akses demokrasi dan regulasi. Selain itu desa/kelurahan ini telah melalui berbagai tahapan pembentukan, pembinaan dan penilain desa sadar hukum.

“Selain itu kami juga telah mendorong peran kepala desa/lurah sebagai paralegal dalam penyelesaian konflik di wilayahnya. Baru saja di bulan Juni, 12 (dua belas) Kepala Desa/Lurah di Provinsi Lampung memperoleh predikat Non-Litigation Peace Maker bahkan 1 (satu) orang Kepala Desa masuk kategori Top 10 (sepuluh) yakni kategori 10 (sepuluh) peserta Paralegal Academy terbaik,” ujar Sorta.

Capaian ini merupakan hasil dari kolaborasi dan kerjasama yang baik antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Para Aparat Penegak Hukum, Organisasi Bantuan Hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Bandar Lampung

Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan

Published

on

Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).

Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.

“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.

“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.

Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.

Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.

“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.

Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.

“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.

Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.

“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.

Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.

Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.

“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.

Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading