Lampung
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan sadar hukum tahun 2024, di Hotel Swissbel, Selasa (25/06/2024).
Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tersebut menjadi bukti pengakuan atas upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam membina, mengembangkan, dan mengukuhkan desa-desa/Kelurahan-kelurahan binaan di wilayah Provinsi Lampung sebagai Desa/ Kelurahan Sadar Hukum.
Penghargaan ini bukan hanya sebuah prestasi bagi Provinsi Lampung, tetapi juga merupakan dorongan besar untuk terus meningkatkan dedikasi dalam memajukan kesadaran hukum di masyarakat.
Pj. Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekdaprov mengapresiasi dan menyambut baik
diresmikannya 92 (Sembilan puluh dua) Desa Sadar Hukum di Provinsi Lampung, yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini merupakan langkah yang sangat penting dalam memajukan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Desa Sadar Hukum, yang didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007, menetapkan empat dimensi sebagai indikator penilaian, dimensi Akses Informasi, dimensi Akses Implementasi Hukum, dimensi Akses Keadilan, dimensi Sukses Demokrasi dan Regulasi.
Dengan adanya penilaian berdasarkan dimensi-dimensi ini, Desa Sadar Hukum diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sadar akan hukum dan mampu mengintegrasikan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Hal ini tidak hanya mendukung penguatan sistem hukum di tingkat lokal, tetapi juga berkontribusi pada upaya membangun negara yang berkeadilan dan berperadaban.
Kepatuhan terhadap hukum adalah pondasi utama dalam menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai. Tanpa kepatuhan terhadap hukum, cita-cita untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama akan sulit tercapai.
“Dengan menyebarkan pengetahuan hukum, kita dapat memastikan bahwa semakin banyak orang yang mampu memahami hak-hak mereka, kewajiban mereka, serta proses-proses hukum yang berlaku di negara kita,” ucapnya.
“Desa Sadar Hukum di Lampung adalah bukti nyata dari komitmen kita untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan hukum, yang mampu berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan, serta turut berkontribusi dalam membangun negara yang berkeadilan,” lanjutnya.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa, Provinsi Lampung akan mampu menggerakkan roda keadilan dan memperkuat fondasi negara sebagai negara hukum yang tangguh.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya memberikan yang terbaik dalam memasyarakatkan hukum, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat memahami, menghormati, dan mematuhi hukum sebagai landasan utama dalam menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan damai.” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, juga melaporkan bahwa terdapat 92 (sembilan puluh dua) desa/kelurahan dari 14 (empat belas) kabupaten/kota yang akan diresmikan sebagai desa sadar hukum
60 (enam puluh) desa/kelurahan merupakan hasil dari pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum sejak tahun 2022 dan 32 (tiga puluh dua) desa/kelurahan merupakan hasil dari pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sejak tahun 2023.
92 (sembilan puluh dua) desa/kelurahan ini telah memenuhi persyaratan penilaian 4 (empat) dimensi yaitu: dimensi akses informasi, dimensi akses implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi akses demokrasi dan regulasi. Selain itu desa/kelurahan ini telah melalui berbagai tahapan pembentukan, pembinaan dan penilain desa sadar hukum.
“Selain itu kami juga telah mendorong peran kepala desa/lurah sebagai paralegal dalam penyelesaian konflik di wilayahnya. Baru saja di bulan Juni, 12 (dua belas) Kepala Desa/Lurah di Provinsi Lampung memperoleh predikat Non-Litigation Peace Maker bahkan 1 (satu) orang Kepala Desa masuk kategori Top 10 (sepuluh) yakni kategori 10 (sepuluh) peserta Paralegal Academy terbaik,” ujar Sorta.
Capaian ini merupakan hasil dari kolaborasi dan kerjasama yang baik antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Para Aparat Penegak Hukum, Organisasi Bantuan Hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.(*)
Lampung
PKD ke-5 Lampung Satukan Ragam Budaya Nusantara
Alteripost Bandar Lampung – Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) ke-5 Provinsi Lampung Tahun 2026 resmi dibuka di Taman Budaya Provinsi Lampung, Bandarlampung. Berlangsung pada 19 hingga 25 Oktober 2026, kegiatan ini tidak hanya menampilkan kesenian Lampung, tetapi juga memberikan ruang bagi beragam budaya Nusantara yang hidup di provinsi tersebut.
Arak-arakan budaya khas Lampung, Pincak Khakot, menandai pembukaan PKD ke-5. Diiringi payung putih dan kuning, prosesi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan tradisi daerah kepada masyarakat.
Mengusung tema “Harmoni Budaya Bumi Lampung Menuju Indonesia Emas”, PKD berlangsung selama tujuh hari dengan menghadirkan beragam pertunjukan dan kegiatan kebudayaan.
Kepala UPTD Taman Budaya Provinsi Lampung, Melly Ayunda, menjelaskan bahwa PKD tidak sekadar menjadi panggung pertunjukan, tetapi juga ruang kolaborasi bagi komunitas, sanggar, seniman, serta perwakilan kerukunan daerah untuk memperkenalkan budaya masing-masing.
Berbagai agenda disiapkan untuk memeriahkan pekan budaya ini, mulai dari pameran seni rupa, lomba tari kreasi Nusantara, Pesona Talenta Anak, gelar seni budaya, hingga permainan tradisional.
Panitia juga menghadirkan Panggung Talenta Istimewa sebagai ruang ekspresi bagi penyandang disabilitas dan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Melly berharap keterlibatan berbagai komunitas tersebut dapat mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, untuk kembali mengenal, mencintai, dan menghargai warisan budaya.
Keberagaman PKD ke-5 juga terlihat dari keikutsertaan perwakilan daerah di luar Lampung. Salah satunya penampil dari Sumatera Barat yang akan membawakan tradisi Malam Bainai pada 22 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB.
Perwakilan penampil, Hj. Hanifah, menjelaskan bahwa Malam Bainai merupakan bagian dari adat menjelang pernikahan masyarakat Minangkabau. Tradisi ini juga mengandung makna memohon restu kepada orang tua sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Menurut Hanifah, keikutsertaan dalam PKD menjadi kesempatan untuk memperkenalkan tradisi Minangkabau kepada masyarakat Lampung, termasuk warga keturunan Minang yang menetap di provinsi ini.
Selain Sumatera Barat, PKD ke-5 juga menghadirkan penampilan budaya Bali dari Taman Mini Indonesia Indah.
Kehadiran perwakilan berbagai daerah tersebut memperkuat pesan bahwa Lampung bukan hanya menjadi tempat tumbuhnya budaya lokal, tetapi juga ruang hidup bersama bagi beragam tradisi Nusantara.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menyoroti pentingnya pelestarian budaya, termasuk penggunaan bahasa Lampung dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Thomas, penggunaan bahasa Lampung mulai berkurang, termasuk di lingkungan keluarga. Karena itu, upaya pelestarian perlu dilakukan secara bersama-sama, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga pemerintah.
Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Yayan Ruchyansyah, turut menekankan pentingnya menjaga keberagaman serta memberikan ruang bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi seni dan budaya.
Melalui PKD ke-5, masyarakat diajak memperkuat toleransi, gotong royong, dan kerukunan antarkelompok di tengah keberagaman budaya.
Bagi Melly, keberhasilan PKD tidak hanya diukur dari ramainya pertunjukan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat bersedia datang, mengenal, dan ikut menjaga kebudayaan.
Ia pun mengajak masyarakat untuk hadir bersama keluarga dan teman menyaksikan rangkaian kegiatan PKD ke-5 di Taman Budaya Provinsi Lampung.
Pekan Kebudayaan Daerah ini diharapkan menjadi ruang pertemuan ant budaya sekaligus menjaga agar tradisi tetap hidup, berkembang, dan dikenal oleh generasi berikutnya. (Yan)

