Connect with us

Lampung

Pj. Gubernur Lampung Buka Rakor dan Sosialisasi Saber Pungli 2024

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin membuka secara resmi Rapat Kerja Daerah dan Sosialisasi Saber Pungli Tahun 2024, Unit Pemberantas Pungutan Liar (UPP) Provinsi Lampung di Ballroom Hotel Emersia, Selasa (25/06/2024).

Pada kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menyambut baik dan menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini, sebagai upaya bersama dalam meminimalisir potensi pungli dalam sektor pelayanan publik pada instansi pemerintah, sehingga kedepannya para penyelenggara pelayanan publik bebas dari perilaku koruptif.

Menurut Pj. Gubernur, salah satu sifat positif dari ASN adalah taat dengan peraturan, tetapi kelemahannya, karena terlalu hati-hati dengan peraturan, pekerjaan yang bisa cepat diselesaikan menjadi lambat, didalam interval kelambatan itu muncullah yang namanya pungutan-pungutan.

“Tentunya kita tidak ingin hal ini terjadi dalam pelayanan dan kinerja di Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Adapun menurut Pj Gubernur Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan keputusan Gubernur Lampung Nomor G/370/IV.01/HK/2020 tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Provinsi Lampung, dimana penanggung jawabnya adalah Gubernur Lampung, Wakil Penanggung jawab I Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Wakil Penanggungjawab II Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Wakil Penanggungjawab III Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

“Kita semua tahu bahwa negara berkewajiban untuk memenuhi hak kebutuhan dasar dalam rangka pelayanan masyarakat, sesuai dengan amanat dari UUD 1945, Oleh karena itu keberadaan saber pungli ini adalah dalam rangka memenuhi amanat undang-undang,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut Pj. Gubernur juga mengajak seluruh Unit Pemberantas Pungli baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk bekerja dengan cepat dan menindak tegas seluruh praktek pungli yang ada.

“Saya memahami bahwa diperlukan waktu untuk menyempurnakan berbagai hal, namun hal itu tidak boleh menjadi alasan bagi kita untuk tidak mulai bekerja, marilah kita bangun persepsi publik secara positif, lakukan kinerja yang nyata, untuk mengatasi pungli secara efektif, efisien, dan membuat jera, jangan sampai masyarakat menganggap bahwa pemerintah hanya sekadar Retorika karena laporannya tidak pernah ditanggapi, ini harus kita jaga dan sebagai aparatur negara kita harus memiliki integritas yang baik,” ucapnya.

Kemudian dalam menghadapi Pilkada serentak Tahun 2024, Pj. Gubernur meminta agar Saber Pungli menjaga integritasnya, dan dapat menutupi semua celah-celah yang dapat membuat masyarakat tidak percaya terhadap pemerintah, sehingga pemilu serentak tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik.

“Saya berharap agar hasil dari pelaksanaan acara sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin bersih dan berwibawa, serta dapat memberikan kemajuan bagi pembangunan daerah di Provinsi Lampung,” pungkasnya.

Sementara itu Irwasda Polda Lampung Kombes Yudi Hermawan selaku Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli dalam laporannya menerangkan bahwa Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli adalah satuan tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 dalam upaya pemberantasan pungutan liar.

Perpres tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan Gubernur Lampung Nomor G/370/IV.01/HK/2020 tentang pembentukan satuan tugas sapu bersih pungutan liar Provinsi Lampung.

“Kemudian untuk meningkatkan kinerja, UPP Provinsi Lampung pada hari ini melaksanakan Rakorda dan Sosialisasi yang dihadiri oleh peserta sebanyak 226 orang yang terdiri dari berbagai instansi dan lembaga di Provinsi Lampung, juga sekaligus untuk menindaklanjuti Rakernas Saber Pungli yang telah dilaksanakan pada 12 Juni lalu di Jakarta,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolda Lampung Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.IK., M.Si. dalam sambutannya mengatakan bahwa Saber Pungli bukanlah lembaga yang digunakan bukan untuk menakut-nakuti, tetapi lembaga yang menitik beratkan pada upaya pembersihan.

“Jadi bukan untuk menakut-nakuti, titik beratnya pada upaya pembersihan, jadi aspek pencegahannya yang kita gelorakan, kita dominankan, sehingga kalaupun harus dilakukan penegakan hukum itu adalah upaya yang terakhir”. Ungkapnya.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Bandar Lampung

Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan

Published

on

Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).

Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.

“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.

“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.

Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.

Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.

“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.

Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.

“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.

Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.

“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.

Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.

Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.

“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.

Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading