Connect with us

DPRD

Anggota DPRD Hanifah : Inginkan Warga Mulyosari Pesawaran Paham Tentang Perda Rembug Desa

Published

on

Alteripost Pesawaran – ‘Masyarakat harus paham tentang Peraturan yang sudah disahkan oleh DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024. Hal tersebut sangatlah penting, agar dalam tatanan hidup bermasyarakat dapat kondusif, aman, dan terhindar dari konflik atau gesekan’, demikian disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung, Hanifah dihadapan masyarakat Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Minggu (14/07/2024).

“Terimakasih, tentu saya berterimakasih dapat bersilaturahmi tatap muka bersama keluarga dan masyarakat Mulyosari, yang dikemas dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah. Ini penting bagi kita semua, agara pemahaman warga akan aturan, semakin membaik,” kata Hanifah, disela kegiatan.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016, tentang Rembug Pekon. Kata Hanifah, menjadi penting bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih, Kabupaten Pesawaran terdapat beragam suku, adat, agama, rasa dan budaya. Artinya, ketika masyarakat yang ada tidak paham tentang aturan, maka gesekan sangat rentan terjadi.

“Nah, melalui sosialisasi ini. Perda Rembug Desa, harus menjadi hal terpenting dalam menyelesaikan persoalan dilingkungan sekitar. Sehingga, apapun persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat,” ujarnya.

Lebih detail, kata Ketua Muslimat NU Kabupaten Pesawaran itu. Dalam kegiatan sosialisasi, pihaknya menggandeng narasumber, untuk menjelaskan secara perinci tentang isi Perda, yang akan disampaikan. “Ikuti dengan baik, pahami apa yang disampaikan oleh Narasumber. Agar sepulang dari kegiatan sosialisasi, dapat menyebarkan, atau membagi ilmu kepada saudara keluarga dan lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Nawawi (Narasumber) mengatakan. Rembug Desa harus terus dilakukan oleh semua pihak dalam menyelesaikan persoalan. Agar, dalam tatanan keluarga, lingkungan dan masyarakat dapat tercipta kerukunan.

“Kita hidup dalam keberagaman, baik suku, agama, adat, dan budaya. Tentu, salah pahaman dan silang pendapat pasti terjadi. Nah, dengan adanya Perda ini, menjadi benteng kita semua untuk lebih mengedepankan Musyawarah untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut,” tegasnya.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).

Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.

“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.

Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:

• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.

• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.

• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.

• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading