Connect with us

DPRD

Anggota DPRD Hanifah : Inginkan Warga Mulyosari Pesawaran Paham Tentang Perda Rembug Desa

Published

on

Alteripost Pesawaran – ‘Masyarakat harus paham tentang Peraturan yang sudah disahkan oleh DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024. Hal tersebut sangatlah penting, agar dalam tatanan hidup bermasyarakat dapat kondusif, aman, dan terhindar dari konflik atau gesekan’, demikian disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung, Hanifah dihadapan masyarakat Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Minggu (14/07/2024).

“Terimakasih, tentu saya berterimakasih dapat bersilaturahmi tatap muka bersama keluarga dan masyarakat Mulyosari, yang dikemas dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah. Ini penting bagi kita semua, agara pemahaman warga akan aturan, semakin membaik,” kata Hanifah, disela kegiatan.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016, tentang Rembug Pekon. Kata Hanifah, menjadi penting bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih, Kabupaten Pesawaran terdapat beragam suku, adat, agama, rasa dan budaya. Artinya, ketika masyarakat yang ada tidak paham tentang aturan, maka gesekan sangat rentan terjadi.

“Nah, melalui sosialisasi ini. Perda Rembug Desa, harus menjadi hal terpenting dalam menyelesaikan persoalan dilingkungan sekitar. Sehingga, apapun persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat,” ujarnya.

Lebih detail, kata Ketua Muslimat NU Kabupaten Pesawaran itu. Dalam kegiatan sosialisasi, pihaknya menggandeng narasumber, untuk menjelaskan secara perinci tentang isi Perda, yang akan disampaikan. “Ikuti dengan baik, pahami apa yang disampaikan oleh Narasumber. Agar sepulang dari kegiatan sosialisasi, dapat menyebarkan, atau membagi ilmu kepada saudara keluarga dan lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Nawawi (Narasumber) mengatakan. Rembug Desa harus terus dilakukan oleh semua pihak dalam menyelesaikan persoalan. Agar, dalam tatanan keluarga, lingkungan dan masyarakat dapat tercipta kerukunan.

“Kita hidup dalam keberagaman, baik suku, agama, adat, dan budaya. Tentu, salah pahaman dan silang pendapat pasti terjadi. Nah, dengan adanya Perda ini, menjadi benteng kita semua untuk lebih mengedepankan Musyawarah untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut,” tegasnya.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

Tarif Tol Naik, DPRD Lampung Minta Penjelasan Pengelola dan Instansi Terkait

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung merespons berbagai keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhammad Ghofur, membenarkan bahwa RDP akan digelar pada Senin, 6 Juli 2026, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.

Rapat tersebut akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Branch Manager Jalan Tol Terpeka PT Hutama Karya (Persero), Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.

Menurut Ghofur, agenda ini merupakan tindak lanjut atas berbagai isu yang berkembang di media massa serta aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD saat masa reses.

“Banyak warga mengeluhkan kenaikan tarif tol yang dinilai berdampak terhadap biaya transportasi dan distribusi barang di Provinsi Lampung,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Melalui RDP tersebut, Komisi IV DPRD Lampung ingin memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai dasar penyesuaian tarif, dampaknya terhadap masyarakat, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan kepentingan publik.

“Kami berharap RDP nanti menghasilkan solusi yang berimbang antara kepentingan investasi infrastruktur dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, sehingga kebijakan tarif jalan tol tidak menjadi beban baru bagi warga maupun pelaku usaha di Lampung,” tutup Ghofur.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading