Lampung
Pj. Gubernur Samsudin Soroti 3 Dosa Besar Dunia Pendidikan
Alteripost Pringsewu – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menjadi Pembina Apel Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Peserta Didik Baru SMA/SMK Negeri/Swasta Se-Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2024/2025, di Wisata Bendungan Way Sekampung Kabupaten Pringsewu, Senin (15/7/2024).
Dalam amanatnya, Pj. Gubernur Samsudin menjelaskan sejumlah hal penting. Salah satunya tiga dosa besar” pendidikan yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.
“Dampak dari ketiganya selain menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, juga memberikan trauma yang bahkan dapat bertahan seumur hidup seorang anak. Oleh karena itu, Pemerintah berkomitmen menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Namun, upaya menghapus tiga dosa besar pendidikan masih perlu diintervensi dan diakselerasi oleh semua pemangku kepentingan,” ujarnya.
Transformasi untuk menghadirkan iklim sekolah yang aman menjadi bagian dari terobosan Merdeka Belajar. Selain menghasilkan regulasi seperti Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, upaya edukasi dan kampanye untuk membangun kesadaran terhadap isu tiga dosa besar pendidikan dan implementasinya juga terus dilakukan di satuan pendidikan.
Ada 3 komponen utama yang harus dikembangkan oleh Bapak dan Ibu tenaga pengajar didalam dunia pendidikan, yang merupakan proyeksi pendidikan masa datang.
“Pertama, karakter/akhlaq. Tanpa karakter/akhlaq yang baik semua akan sia-sia. Karakter yang harus dikembangkan terdiri dari 2 hal yakni Moral yang terdiri dari iman, taqwa, rendah hati dan jujur; serta Kinerja yang terdiri dari kerja keras, ulet, tangguh, disiplin, dan tuntas.
“Kedua, Kompetensi Kritis dalam berpikir, Kreatif, Komunikatif dan Kolaboratif/kerjasama.
Ketiga, Literasi/ Keterbukaan Wawasan, diantaranya meliputi: Meningkatkan daya baca, Menjunjung tinggi nilai luhur budaya, Cerdas dan bijak dalam memanfaatkan teknologi dan Menguatkan dan mengutamakan nilai-nilai luhur kebangsaan,” ungkap Pj. Gubernur.
Pada bagian lain, Samsudin menjelaskan bahwa MPLS bagi peserta didik baru merupakan kegiatan yang sangat penting bagi peserta didik baru untuk memperkenalkan lingkungan barunya agar diketahui dan dipahami dengan sebaik-baiknya.
Dengan demikian peserta didik baru akan merasa nyaman dan aman karena diperlakukan dengan baik, wajar, dan ramah oleh seluruh warga satuan pendidikan barunya.
Pengenalan lingkungan sekolah harus bisa memberikan kesan positif dan hangat kepada para peserta didik baru untuk memulai proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan di jenjang pendidikan barunya.
“Oleh sebab itu dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini, saya memerintahkan agar dihindari model-model kegiatan mpls yang mengarah pada perpeloncoan atau kekerasan,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.
Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan bahwa pelaksanaan MPLS kali ini dilaksanakan berbeda dengan tahun sebelumnya. Kali ini, pelaksanaan MPLS dilaksanakan di Bendungan Way Sekampung. Tujuannya yaitu untuk mengenalkan lebih jauh kepada peserta didik akan manfaat Bendungan Way Sekampung.
“Bendungan Way Sekampung ini merupakan infrastruktur penting bagi masyarakat Lampung, khususnya masyarakat di Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, bendungan ini selain sebagai irigasi untuk ribuan hektar lahan pertanian, penyediaan air baku, serta pengendalian banjir juga sebagai PLTA bagi masyarakat sekitar. Bendungan Way Sekampung juga berpotensi menjadi destinasi wisata dan rekreasi, termasuk juga sebagai wahana olahraga yang jika dimanfaatkan dengan optimal dapat membuka peluang ekonomi serta meningkatkan pendapatan masyarakat setempat.
Pj. Gubernur berpesan dan menegaskan kepada seluruh siswa agar dapat menjauh dari yang namanya judi online dan pinjaman online. “Saya minta jajaran mulai sekolah, dinas serta jajarannya, untuk mengawasi gadget anak-anak kita dari pinjaman online dan judi online. jangan sampai di Provinsi Lampung ada siswa yang terlibat pinjaman online dan judi online,” tegasnya.
Diakhir amanatnya, Pj. Gubernur mengajak untuk bersama-sama bersinergi mempersiapkan anak-anak kita menjalani masa depan, karena masa depan mereka dipersiapkan ditengah keluarga dan di sekolah ini.
Usai pelaksanaan Apel, Pj. Gubernur Samsudin bersama rombongan melanjutkan rangkaian acara yakni menyapa SMA/SMK se-Provinsi Lampung melalui zoom meeting.
Adapun Acara Apel Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini turut dihadiri Anggota DPD RI Bustami Zainudin, Anggota DPD RI Abdul Hakim, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Lampung, Perwakilan Kepala Sekolah SMA/SMK se-Provinsi Lampung, dan undangan lainnya. (*)
Bandar Lampung
Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan
Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

