Lampung
Pj. Gubernur Samsudin Mengikuti Apel Gelar Pasukan dan Perlengkapan, Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Alteripost Bandar Lampung – Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengikuti Apel Gelar pasukan dan Perlengkapan dalam rangka pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 Provinsi Lampung di Lapangan Korpri, Jum’at (19/7/2024).
Kegiatan ini dilaksankan untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan serentak di berbagai wilayah Indonesia pada tahun 2024 khususnya di Provinsi Lampung.
Kegiatan ini melibatkan pemeriksaan kesiapan pasukan, alat, dan strategi pengamanan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan yang terjadi selama proses tahapan pilkada di Provinsi Lampung berjalan.
Dalam amanatnya Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika yang bertindak sebagai Inspektur Upacara menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia menginstruksikan POLRI untuk terus mendukung dan mensuksekan Pilkada dengan tetap menjaga netralitas, stabilitas dan menjaga demokrasi agar terwujudnya pilkada yang jujur, bersih dan adil.
“Melihat pentingnya hal tersebut maka seluruh personel POLDA Lampung harus siap mensukseskan Pilkada 2024, terlebih lagi Pilkada 2024 memiliki kompleksitas tersendiri karena dilaksanakan secara serentak, wilayah yang luas, geografi yang beragam serta melibatkan jumlah pemilih yang sangat besar,” pesannya.
Lebih lanjut Kapolda Lampung mengatakan bahwa Apel Gelar Pasukan ini adalah Power on Hand Kapolda yang siap digunakan dalam situasi apapun, konsep tersebut maksudnya adalah untuk memastikan bahwa Polda Lampung memiliki sumberdaya yang memadai dalam menjalankan tugas-tugasnya guna mendukung dan menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif melalui : responsibilitas keamanan, penanganan krisis, operasi kepolisian dan pengendalian massa.
Menutup amanatnya Kapolda Lampung menyampaikan beberapa hal penting kepada seluruh personel peerta apel, antara lain :
1. Pastikan seluruh sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk operasioanal siap untuk digunakan.
2. Senantiasa menjaga kondisi kesehatan
3. Mengisi waktu dengan latihan dan pastikan seluruh personel paham dalam penggunaan peralatan dan senjata sesuai dengan SOP.
4. Berkoordinasi dan selalu melakukan pengamatan sehingga selalu siap kapanpun dibutuhkan.
5. Jalin komunikasi dan pertajam koordinasi dengan intelijen sebagai sumberinformasi utama.
6. Memgevaluasi dan menganalisa situasi harian agar terus mengupdate situasi terbaru.
7. Menjunjung tinggi etika pengabdian dan etika kenegaraan
8. Tingkatlan terus keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam kesempatan tersebut Pj. Gubernur Samsudin bersama Kapolda Lampung, Danrem O43/GATAM, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Provinsi lampung memeriksa langsung kelengkapan peralatan dan kesiapan personel Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung.
Beragam peralatan komunikasi, persenjataan dan kendaraan ditampilkan dalam apel gelar pasukan ini, bahkan Pj. Gubernur didampingi Kapolda, Danrem, Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung secara langsung mengendarai kendaraan motor roda dua milik Polda Lampung yang biasa digunakan dalam pengawalan dan patroli lalu lintas.
(*)
Bandar Lampung
Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan
Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

