Connect with us

Lampung Tengah

Bupati Musa Ahmad Hadir Dalam Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Administrator, Pengawasa dan Fungsional

Published

on

Alteripost Lampung Tengah – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad hadir dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Administrator, Pengawasa dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng, Senin (22/7/2024) di Aula BKPSDM.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Pj. Sekda, Asisten Adminstrasi Umum, Kepala BKPSDM, Inspektur dan beberapa Kepala Perangkat Daerah.

Dalam Laporannya Kepala BKPSDM Bambang Setiawan mengatakan, salah satunya dasar pelantikan yakni Surat Kemendagri RI Nomor 100.2.2.6/523/OTDA tanggal 11 Juni 2024 Hal Persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat Adminstrator, pengawas, pejabat fungsional, Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah di Lingkup Pemkab Lamteng.

Bambang juga mengatakan, tujuan dari rolling ini yakni dalam rangka pemenuhan kebutuhan organisasi dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan serta melayani masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan pembangunan menuju Lampung Tengah yang lebih baik. Pejabat yang dilantik oleh Bupati yakni sebanyak 15 Orang, dengan rincian Camat 10 Orang dan Kepala Bagian sebanyak 5 Orang.

Sementara itu Bupati Lamteng Musa Ahmad berharap, untuk sesegera mungkin menyesuaikan pada tempat kerja masing – masing sesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang ada.

Musa juga berpesan untuk memegang teguh pada 2 hal yakni Rasa Bersyukur dan Rasa terima Kasih apabila hal tersebut dijalankan insyallah akan baik baik saja dalam menjalankan tugas dimanapun berada. Sementara itu pejabat yang dilantik antara lain, M. Saleh PS sebagai Camat Anak Tuha, Andi Nazola Sebagai Camat Pubian, Ricky Augusta sebagai Kabag Hukum serta Akhmad Riyyandi sebagai Kabag Adminstrasi Pembangunan.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Tengah

Plt Kadis Kominfotik Lampung Tengah Dorong Penguatan Pengawasan Media Komunikasi

Published

on

Alteripost Lampung Tengah – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Lampung Tengah, Dina Tyagita Vidya, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Media Komunikasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (29/6/2026).

Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kasubdit II.A Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian, S.H., Kabid Layanan Informasi dan Komunikasi Publik Ari Puspa Dewi, S.H., M.H., serta jajaran staf Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.

Dalam pemaparannya, tim Kasubdit II.A Kejaksaan Agung RI menyampaikan materi mengenai peran pengawasan media komunikasi di era digital, berbagai tantangan yang dihadapi, serta pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Di sela kegiatan, Plt Kepala Dinas Kominfotik Lampung Tengah Dina Tyagita Vidya mengatakan, keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas serta pemahaman terkait pengawasan media komunikasi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pengawasan media komunikasi dalam mendukung penegakan hukum, menjaga keamanan informasi, serta mengantisipasi penyebaran informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengawasan media komunikasi bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan pemanfaatan media komunikasi dilakukan secara bertanggung jawab, beretika, dan tidak melanggar hukum.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading