Lampung Selatan
DPRD Lamsel Menilai Belanja Modal Sebesar Rp.155M Belum Ideal Untuk Menuntaskan PR Jalan Mulus
Alteripost Kalianda – Struktur Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) tahun anggaran 2025 belum memenuhi amanah UU No.1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah terkait pemenuhan mandatory spending.
Belanja Pegawai masih diatas 30% yakni sebesar 36,33%, dan belanja Infrastruktur pelayanan Publik masih dibawah 40% yakni sebesar 29.9%. Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS Dede Suhendar dalam pandangan akhir fraksinya terhadap hasil pembahasan KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025 pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamsel.
Menurutnya pemkab Lamsel perlu kinerja efektif dan efisien dalam pengelolaan belanja daerah agar 2 PR amanah UU tersebut bisa ditunaikan. Senin (22/7/2024).
Selain itu Fraksi PKS juga menekankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.395.470.606.547 yang ditargetkan naik 4.84%.Terutama dari pencapaian realisasi pajak dan retribusi daerah,
“Maka Fraksi PKS menekankan pentingnya kemudahan birokrasi dan pelayanan dari pajak dan retribusi daerah. Oleh karena itu perlu ditingkatkan dan dipermudah khususnya Pajak dan Retribusi Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Inovasi, kreativitas, dan kerjasama antar lembaga juga perlu diperhatikan dalam rangka pencapaian target PAD dan mengejar piutang-piutang pajak daerah yang belum dibayarkan oleh para penunggak Pajak, termasuk menyelesaikan secara tuntas piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Propinsi tahun 2024″. Tegas Dede.
Fraksi PKS juga menilai belanja modal khususnya belanja modal Infrastruktur Jalan sebesar Rp 155.766.516.764 belum ideal untuk menuntaskan PR Jalan mulus Lamsel. Mengingat masih banyaknya jalan yang rusak yang tersebar di 260 desa Lamsel.
Kecermatan dan kinerja OPD yang mengelola belanja modal harus ditingkatkan agar tidak terjadi SILPA. Belanja Modal yang kecil yakni 14,72 % dari total APBD 2025 akan semakin tidak terasa manfaatnya ditengah masyarakat jika terjadi SILPA.
“Oleh karena itu kami Fraksi PKS menekankan kepada TAPD dan OPD agar Pro-aktif melaksanakan komunikasi dan koordinasi yang intens dengan pemerintah Provinsi dan Pusat ,terutama dalam hal mengakses Program dan kegiatan Pemerintah Provinsi dan Pusat serta optimalisasi peraihan pendapatan Transfer dari Pusat dan Provinsi.
“Organisasi Perangkat Daerah juga harus melakukan kreativitas dan inovasi serta terobosan dalam hal penggalian sumber Pendapatan Asli Daerah”. Pungkasnya. (*)
Lampung Selatan
Program Rumah Subsidi di Lampung Selatan Tawarkan Cicilan Hingga 40 Tahun
Alteripost Jati Agung – Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mendampingi kunjungan kerja Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Lampung Selatan, Kamis (7/5/2026). Kunjungan tersebut membawa angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program pembiayaan rumah subsidi dengan bunga ringan dan tenor kredit hingga 40 tahun.
Kegiatan dipusatkan pada acara Kredit Program Perumahan (KPP) bertajuk Kolaborasi Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat yang berlangsung di Gedung Parrona, Jalan Terusan Ryacudu, Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung.
Program itu menekankan kolaborasi pembiayaan perumahan bagi masyarakat melalui dukungan berbagai lembaga seperti Bank BTN, BP Tapera, PNM, SMF dan sejumlah mitra lainnya. Melalui program tersebut, masyarakat kini dapat mengakses kredit rumah dengan bunga mulai 5,59 persen per tahun serta skema cicilan yang lebih ringan.
Menteri PKP RI, Maruarar Sirait mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap sektor perumahan rakyat sebagai bagian dari pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.
“Presiden Prabowo memerintahkan kepada saya untuk mempersiapkan kota-kota baru di sekitar Jakarta, Medan, Makassar, Manado dan berbagai daerah lainnya agar tercipta pusat-pusat pertumbuhan baru,” ujar Maruarar.
Menurutnya, pemerintah juga terus memperluas kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar semakin mudah memiliki rumah layak huni. Salah satu kebijakan yang disiapkan yakni memperpanjang tenor kredit rumah subsidi dari 20 tahun menjadi 40 tahun.
“Presiden juga memerintahkan agar masa kredit diperpanjang menjadi 40 tahun sehingga cicilan masyarakat menjadi lebih ringan. Selain itu, BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR di Lampung juga sudah digratiskan,” katanya.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk membantu masyarakat yang selama ini kesulitan memiliki rumah akibat tingginya cicilan dan biaya administrasi.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama berharap program kolaborasi pembiayaan perumahan tersebut dapat membuka akses kepemilikan rumah yang lebih luas bagi masyarakat di daerahnya, khususnya kalangan pekerja dan keluarga muda.
Ia juga berharap sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan dan pengembang dapat mempercepat pemerataan hunian layak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak, terjangkau dan berkelanjutan. (*)

