DPRD
Sekdaprov Fahrizal Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung TA 2023
Alteripost Bandar Lampung – Pj. Gubernur Lampung diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (22/7/2024).
Dalam sambutannya, Sekdaprov Fahrizal menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang telah membantu dan berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Lampung.
Sekdaprov Fahrizal menjelaskan penyampaian Raperda tersebut beserta lampiran berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Hal ini ditandai dengan telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung pada tanggal 8 Mei 2024.
“Berkat usaha dan komitmen kita bersama, Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung TA 2023 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dengan demikian maka Pemerintah Provinsi Lampung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 (sepuluh) kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” jelasnya.
Prestasi ini, lanjut Sekdaprov, dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut di pertahankan.
Dalam kesempatan itu, Sekdaprov Fahrizal secara garis besar menjelaskan rincian Raperda tersebut sebagai berikut:
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 tercatat terealisasi sebesar Rp6,987 triliun atau terealisasi sebesar 86,33% dari total target anggaran sebesar Rp8,093 triliun.
Untuk anggaran Belanja dan Transfer Daerah Tahun Anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp7,048 triliun atau terealisasi sebesar 85,12% dari total anggaran belanja sebesar Rp.8,280 triliun.
Sedangkan dari sisi Pembiayaan, yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yaitu Penerimaan Pembiayaan terealisasi sebesar Rp292,676 miliar yang bersumber dari penerimaan SiLPA tahun 2022.
Pengeluaran Pembiayaan terealisasi sebesar Rp105,882 miliar yang merupakan pembayaran pokok utang pinjaman daerah.
Terkait Raperda tersebut, Sekdaprov Fahrizal berharap agar Dewan yang terhormat dapat membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

