Connect with us

Lampung

Pj. Gubernur Samsudin Tekankan Pentingnya Netralitas ASN Dalam Pilkada 2024 di Pemkab Tubaba

Published

on

Alteripost Tubaba – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menyatakan bahwa Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah cerminan dari pelaksanaan Pemilu yang bebas dan adil. Hal tersebut disampaikan Pj. Gubernur Lampung saat memberikan pengarahan terkait netralitas ASN bersama Forkopimda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli, Para Asisten, Para Pejabat Eselon 2, Camat, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), bertempat di Rumah Dinas Bupati Tulang Bawang Barat, Rabu (07/08/2024).

Penjabat Gubernur Lampung Samsudin mengajak kepada seluruh yang hadir untuk menjadi motor penggerak netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Saya berharap semua yang hadir ditempat ini menjadi motor penggerak agar supaya ASN dimanapun tempat kita bekerja untuk melakukan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini,” harapnya.

Samsudin dalam kesempatan tersebut menerangkan bahwa indikator netralitas ASN mencakup berbagai aspek penting, Pertama, netralitas dalam karir ASN, memastikan tidak ada mutasi, demosi, atau promosi dalam enam bulan sebelum penetapan calon.

Kedua, netralitas dalam hubungan dengan partai politik, melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai, serta mencegah dukungan terbuka maupun tersembunyi terhadap partai tertentu. Ketiga, dalam kegiatan kampanye, ASN harus menjaga netralitas dengan tidak menggunakan media sosial untuk mendukung kampanye, tidak mengenakan atribut PNS, tidak membagikan uang atau materi kampanye, serta tidak melibatkan pejabat atau menggunakan fasilitas negara. Keempat, netralitas dalam pelayanan publik mengharuskan ASN memberikan pelayanan yang adil tanpa mempengaruhi pilihan politik masyarakat.

Samsudin juga menerangkan bahwa maraknya pelanggaran netralitas ASN disebabkan oleh beberapa faktor utama. Mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi menjadi salah satu penyebab utama.

“Reformasi birokrasi harus selalu digaungkan,” tegasnya.

Samsudin juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 menegaskan asas netralitas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. ASN harus menjalankan perannya tanpa campur tangan politik. Pengawasan netralitas ASN dilakukan oleh Bawaslu Provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, memastikan profesionalisme dan netralitas ASN, terutama selama periode pemilu.

Selain itu, pengaturan netralitas ASN dalam PP 94/2021 mencakup beberapa aspek penting untuk menjaga disiplin dan netralitas PNS. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS juga menekankan pentingnya etika dalam perilaku dan sikap PNS.

Selain itu, dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2023 mengatur bahwa Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) harus menjaga sikap netral dan bebas dari pengaruh politik dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Pelanggaran kode etik netralitas ASN mencakup tindakan seperti memasang spanduk atau alat peraga terkait calon peserta pemilu, menghadiri dan mendukung deklarasi atau kampanye calon secara aktif, serta memposting foto dengan calon atau tim sukses di media sosial. Pelanggaran disiplin yang dikenai hukuman disiplin berat meliputi tindakan serupa serta kegiatan yang mengarah pada keberpihakan politik.

“Ini semua beberapa indikator yang seringkali terjadi dalam pelanggaran ASN,” jelasnya.

Samsudin juga menjelaskan bahwa Pemilu yang ada di Provinsi Lampung dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan pemilu yang kondusif.

“Pemilu di Lampung ini ada 63 pengaduan, melihat 63 dari sekian banyak kabupaten tentulah ini termasuk pelaksanaan pemilu yang sangat kondusif, sangat baik,” jelasnya.

Dengan demikian Samsudin berharap pilkada serentak di Provinsi Lampung akan berjalan lebih baik lagi.

“Oleh karena itu, mari kita jaga betul dengan sebaik-baiknya agar pelaksanaan Pilkada ini lebih baik lagi, lebih damai lagi, lebih kondusif lagi dibandingkan dengan pemilu yang lalu,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Tata Organisasi untuk Wujudkan Pemerintahan Efektif dan Berintegritas

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung selalu berupaya memperkuat tata kelola organisasi dan kinerja pemerintahan guna memastikan seluruh perangkat daerah bekerja secara efektif, adaptif, terukur, serta sesuai dengan regulasi.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat terkait Tata Organisasi Pemerintah Provinsi Lampung yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan di Ruang Kerja Sekda, Rabu (19/08/2026).

Dalam arahannya, Sekdaprov Marindo menegaskan pentingnya peran Biro Organisasi dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan pada jalur yang tepat.

Menurutnya, sebagai organisasi besar, Pemprov Lampung membutuhkan pengelolaan organisasi yang baik agar seluruh perangkat daerah mampu mencapai tujuan pemerintahan secara optimal.

“Saya menganggap penting Biro Organisasi ini karena kita ini sebuah organisasi. Pemerintah daerah secara rumah besarnya, lalu dinas-dinas itu namanya OPD, Organisasi Perangkat Daerah. Lalu siapa yang mengurusi organisasi itu? Ya Biro Organisasi,” ujar Marindo.

Ia menyebut Biro Organisasi sebagai ‘jantung organisasi’ di lingkungan Pemprov Lampung. Karena itu, Biro Organisasi diharapkan mampu bergerak lebih modern, cepat, adaptif, dan agile dalam menjalankan tugasnya.

“Saya ingin Biro Organisasi berjalan di atas rel dengan teknologi yang modern, sehingga cepat, adaptif, agile. Yang ingin saya sampaikan adalah bagaimana kita semua mencapai tujuan bersama yang akan diraih oleh Biro Organisasi,” katanya.

Salah satu fokus utama yang disoroti Marindo adalah peningkatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Ia mengapresiasi peningkatan predikat SAKIP Pemerintah Provinsi Lampung dari B menjadi BB pada penilaian sebelumnya.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari proses dan kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah. Namun, capaian BB tidak boleh menjadi titik akhir. Marindo menetapkan target yang lebih tinggi, yakni meraih predikat A.

“Targetnya tetap A. Kalau targetnya tetap mempertahankan BB, rasanya bukan target namanya. Tapi itu semua adalah buah dari proses yang benar. Seperti ketika kita naik menjadi BB, kita menjalani proses itu dengan benar,” tegasnya.

Untuk mencapai target tersebut, Marindo meminta Biro Organisasi memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah terkait, khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Inspektorat. Menurutnya, peningkatan SAKIP tidak dapat dilakukan oleh Biro Organisasi seorang diri karena keberhasilannya merupakan hasil dari seluruh siklus penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menekankan bahwa perencanaan menjadi fondasi utama dalam membangun kinerja pemerintahan yang akuntabel. Karena itu, pohon kinerja harus disusun secara jelas dan selaras dengan RPJMD maupun RPJMN.

“Semua diawali dari perencanaan. Kalau perencanaannya sudah benar sesuai dengan syarat-syarat LAKIP, sekarang kita fokus ke penilaian. Yang diminta oleh penilaian itu apa? Kita to the point saja,” ujarnya.

Selain aspek perencanaan, sisi pengawasan juga menjadi perhatian. Marindo meminta agar tindak lanjut atas temuan, kesalahan, maupun rekomendasi pengawasan dilakukan secara nyata dan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan, capaian SAKIP pada dasarnya bukan semata-mata persoalan menyusun laporan yang baik. Laporan akuntabilitas harus menggambarkan kinerja nyata yang telah dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah.

“Yang namanya laporan itu adalah laporan yang ditulis berdasarkan kisah nyata yang terjadi. Jadi, yang harus dilakukan adalah OPD-OPD benar dulu kerjanya, sesuai dengan aktivitasnya,” jelasnya.

Marindo juga mengaitkan penguatan SAKIP dengan reformasi birokrasi (RB) dan pembangunan Zona Integritas (ZI). Menurutnya, ketiganya merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang berintegritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Ia menilai, keberhasilan tata kelola pemerintahan pada akhirnya tidak hanya tercermin dalam capaian administratif, tetapi juga berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“SAKIP dan RB itu menjadi modal bagi kita untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah daerah layak dipercayai oleh masyarakat,” katanya.

Kepercayaan tersebut, lanjutnya, akan mendorong masyarakat untuk semakin yakin bahwa pajak dan berbagai kewajiban yang dibayarkan kepada pemerintah dikelola secara baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ketika mereka melihat pemerintah daerah ini SAKIP-nya sudah A, sudah berintegritas, mereka yakin uang yang mereka serahkan kepada pemerintah ini dikelola dengan baik oleh pemerintah,” jelas Marindo.

Selain SAKIP, Marindo meminta Biro Organisasi memperkuat upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk melalui penguatan Indeks Pelayanan Publik (IPP), Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), serta Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP).

Ia juga menyoroti capaian Pemerintah Provinsi Lampung yang masuk tiga besar nasional dalam penilaian Ombudsman. Namun, capaian tersebut diharapkan tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri.

Menurut Marindo, tujuan utama bukan sekadar mengejar penghargaan, melainkan memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan tugas sesuai regulasi dan memberikan pelayanan yang bebas dari maladministrasi.

Untuk itu, ia meminta Biro Organisasi bersama perangkat daerah terkait mendorong budaya pelayanan yang cepat, transparan, mudah, responsif, dan sesuai standar pelayanan.

Marindo juga mendorong pemanfaatan kanal pengaduan Lampung-in sebagai media pelaporan dan pengaduan masyarakat yang perlu disosialisasikan secara lebih luas kepada perangkat daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Marindo juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, digitalisasi tidak sekadar ditandai dengan penggunaan aplikasi, tetapi harus dibangun sebagai pola pikir dalam bekerja dengan memanfaatkan data yang terintegrasi.

“Yang namanya digitalisasi itu adalah pola pikir bagaimana bekerja menggunakan database yang terintegrasi sehingga data itu menjadi sebuah instrumen pengambilan keputusan dan kebijakan,” jelasnya.

Dengan data yang terintegrasi, pemerintah dapat mengambil keputusan secara lebih tepat dan menghadirkan kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

Marindo mengibaratkan jajaran Biro Organisasi sebagai dokter yang bertugas mendiagnosis berbagai persoalan organisasi pemerintahan, kemudian mencari solusi agar seluruh perangkat daerah mampu bekerja sesuai dengan ketentuan.

Ia menegaskan, ukuran keberhasilan bukan hanya terletak pada hasil akhir berupa nilai atau penghargaan, tetapi pada proses kerja yang dilakukan secara benar dan konsisten.

Marindo berharap penguatan tata organisasi dapat membangun pola pikir baru di kalangan aparatur sipil negara (ASN), bahwa menjadi ASN bukan sekadar pilihan pekerjaan, melainkan bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Melalui penguatan tata organisasi, peningkatan akuntabilitas kinerja, reformasi birokrasi, pembangunan Zona Integritas, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta digitalisasi berbasis data, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen membangun pemerintahan yang semakin efektif, berintegritas, adaptif, dan dipercaya masyarakat. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading