Connect with us

Lampung

Pj. Gubernur Samsudin Tekankan Pentingnya Netralitas ASN Dalam Pilkada 2024 di Pemkab Tubaba

Published

on

Alteripost Tubaba – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menyatakan bahwa Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah cerminan dari pelaksanaan Pemilu yang bebas dan adil. Hal tersebut disampaikan Pj. Gubernur Lampung saat memberikan pengarahan terkait netralitas ASN bersama Forkopimda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli, Para Asisten, Para Pejabat Eselon 2, Camat, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), bertempat di Rumah Dinas Bupati Tulang Bawang Barat, Rabu (07/08/2024).

Penjabat Gubernur Lampung Samsudin mengajak kepada seluruh yang hadir untuk menjadi motor penggerak netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Saya berharap semua yang hadir ditempat ini menjadi motor penggerak agar supaya ASN dimanapun tempat kita bekerja untuk melakukan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini,” harapnya.

Samsudin dalam kesempatan tersebut menerangkan bahwa indikator netralitas ASN mencakup berbagai aspek penting, Pertama, netralitas dalam karir ASN, memastikan tidak ada mutasi, demosi, atau promosi dalam enam bulan sebelum penetapan calon.

Kedua, netralitas dalam hubungan dengan partai politik, melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai, serta mencegah dukungan terbuka maupun tersembunyi terhadap partai tertentu. Ketiga, dalam kegiatan kampanye, ASN harus menjaga netralitas dengan tidak menggunakan media sosial untuk mendukung kampanye, tidak mengenakan atribut PNS, tidak membagikan uang atau materi kampanye, serta tidak melibatkan pejabat atau menggunakan fasilitas negara. Keempat, netralitas dalam pelayanan publik mengharuskan ASN memberikan pelayanan yang adil tanpa mempengaruhi pilihan politik masyarakat.

Samsudin juga menerangkan bahwa maraknya pelanggaran netralitas ASN disebabkan oleh beberapa faktor utama. Mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi menjadi salah satu penyebab utama.

“Reformasi birokrasi harus selalu digaungkan,” tegasnya.

Samsudin juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 menegaskan asas netralitas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. ASN harus menjalankan perannya tanpa campur tangan politik. Pengawasan netralitas ASN dilakukan oleh Bawaslu Provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, memastikan profesionalisme dan netralitas ASN, terutama selama periode pemilu.

Selain itu, pengaturan netralitas ASN dalam PP 94/2021 mencakup beberapa aspek penting untuk menjaga disiplin dan netralitas PNS. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS juga menekankan pentingnya etika dalam perilaku dan sikap PNS.

Selain itu, dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2023 mengatur bahwa Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) harus menjaga sikap netral dan bebas dari pengaruh politik dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Pelanggaran kode etik netralitas ASN mencakup tindakan seperti memasang spanduk atau alat peraga terkait calon peserta pemilu, menghadiri dan mendukung deklarasi atau kampanye calon secara aktif, serta memposting foto dengan calon atau tim sukses di media sosial. Pelanggaran disiplin yang dikenai hukuman disiplin berat meliputi tindakan serupa serta kegiatan yang mengarah pada keberpihakan politik.

“Ini semua beberapa indikator yang seringkali terjadi dalam pelanggaran ASN,” jelasnya.

Samsudin juga menjelaskan bahwa Pemilu yang ada di Provinsi Lampung dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan pemilu yang kondusif.

“Pemilu di Lampung ini ada 63 pengaduan, melihat 63 dari sekian banyak kabupaten tentulah ini termasuk pelaksanaan pemilu yang sangat kondusif, sangat baik,” jelasnya.

Dengan demikian Samsudin berharap pilkada serentak di Provinsi Lampung akan berjalan lebih baik lagi.

“Oleh karena itu, mari kita jaga betul dengan sebaik-baiknya agar pelaksanaan Pilkada ini lebih baik lagi, lebih damai lagi, lebih kondusif lagi dibandingkan dengan pemilu yang lalu,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Bandar Lampung

Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan

Published

on

Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).

Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.

“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.

“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.

Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.

Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.

“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.

Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.

“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.

Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.

“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.

Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.

Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.

“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.

Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading