DPRD
Pj. Gubernur Samsudin Sampaikan Pandangan Terhadap 6 Raperda Usul Inisiatif Dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung
Alteripost Bandar Lampung – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menyampaikan pandangan terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/8/2024).
Adapun keenam Raperda tersebut, antara lain tentang:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
2. Keterbukaan Informasi Publik;
3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 20 Tahun tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
4. Pertumbuhan Ekonomi Biru;
5. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan; dan
6. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga;
Atas disampaikannya 6 (Enam) Raperda tersebut, Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan ucapan kasih dan apresiasi kepada Dewan Yang Terhormat, karena kami yakin 6 (Enam) Raperda tersebut tentunya telah melalui kajian yang mendalam dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami dapat memahami dan menerima kiranya hal tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat selanjutnya,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.
Secara umum, Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan tanggapan atas 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD, diantaranya:
Pertama, kita harus pastikan, bahwa substansi Rancangan Peraturan Daerah haruslah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.
Kedua, Kita harus pastikan, bahwa substansi Rancangan Peraturan Daerah bukanlah merupakan copy paste terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum dan kesusilaan serta tidak berlaku secara diskriminatif.
“Ketiga, kita harus dapat menjamin Rancangan Peraturan Daerah yang akan disusun merupakan amanat atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Keempat, kita harus pastikan, dalam rangka mewujudkan kelola pemerintahan yang baik, bagi Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan masyarakat diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan pe pemerataan pelayanan publik di Provinsi Lampung.
Kelima, khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang memiliki kesamaan pengaturan terhadap Peraturan Daerah Provinsi yang sudah ada, pengaturannya diarahkan untuk memperkuat Peraturan Daerah yang sudah ada agar dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Keenam, terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan iklim investasi dan kemudahan berusaha untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya,” ujarnya.(*)
DPRD
Dari Bandara hingga Kampung Nelayan, Ketua DPRD Lampung Dampingi Wapres Gibran
Alteripost Lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar turut menyambut kunjungan kerja perdana Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Provinsi Lampung, Jumat (8/5/2026).
Wapres tiba di Bandara Radin Inten II, Branti, Natar, menggunakan pesawat kepresidenan dan disambut unsur pemerintah daerah serta tokoh nasional asal Lampung.
Dalam prosesi penyambutan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung hadir bersama Rahmat Mirzani Djausal dan anggota DPR RI daerah pemilihan Lampung II, Dwita Ria Gunadi. Kehadiran jajaran pemerintah daerah tersebut merupakan bentuk dukungan dan sinergi terhadap pelaksanaan agenda kerja pemerintah pusat di Provinsi Lampung.
Dalam rangkaian kunjungan kerja tersebut, Wakil Presiden meninjau Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Kawasan nelayan terintegrasi tersebut merupakan bagian dari aspirasi yang diperjuangkan Dwita Ria Gunadi sebagai upaya mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir dan penguatan sektor perikanan di Lampung Timur.
Pada kesempatan itu, Wapres meninjau sejumlah fasilitas penunjang kawasan nelayan, di antaranya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), gudang beku portabel (cold storage), dan pabrik es portabel yang disiapkan guna mendukung produktivitas serta distribusi hasil perikanan masyarakat.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Wakil Presiden di Provinsi Lampung. Menurutnya, kehadiran pemerintah pusat menjadi wujud perhatian terhadap pembangunan daerah serta penguatan program-program strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kunjungan kerja Wakil Presiden di Provinsi Lampung diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan sektor ekonomi masyarakat,” ujar Giri.
Selain meninjau Kampung Nelayan Merah Putih, Wapres juga dijadwalkan mengunjungi SMKN 4 Bandar Lampung, meninjau RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo, serta melaksanakan Salat Jumat di Masjid Raya Al Bakrie sebelum melanjutkan agenda kunjungan lainnya di Provinsi Lampung.(*)

