Connect with us

Lampung

Pj. Gubernur Lampung Kukuhkan Pjs. Bupati/Walikota dan Ketua TP. PKK Kabupaten/Kota

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengukuhkan empat Penjabat Sementara (Pjs) Walikota/Bupati dan Pjs. Ketua TP. PKK Kabupaten/Kota, serta meyerahkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, di Balai Keratun Lt.3, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (24/09/2024).

Menurut Samsudin kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tersebut.

Adapun Pjs dan Plt Bupati/Walikota yang dikukuhkan oleh Pj Gubernur Lampung Samsudin pada hari ini yakni :

1. Budhi Darmawan, S.T., M.T. selaku Penjabat Sementara Wali Kota Bandar Lampung;

2. Descatama Paksi Moeda, S.T., S.E., M.M. selaku Penjabat Sementara Wali Kota Metro;

3. Bobby Irawan, S.E., M.Si. selaku Penjabat Sementara Bupati Lampung Tengah;

4. Dr. H. SENEN MUSTAKIM, S.Sos., M.Si. selaku Penjabat Sementara Bupati Lampung Timur;

5. Pandu Kesuma Dewangsa, S.IP. yang dalam jabatannya sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan menerima mandat pelaksanaan tugas Bupati Lampung Selatan;

“Saya percaya, bahwa dalam waktu yang cukup singkat ini, dengan dedikasi dan integritas yang selama ini telah saudara-saudara berikan kepada daerah, saudara-saudara mampu untuk menjalankan amanah yang telah dibebankan kepada saudara-saudara dengan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Samsudin.

Kemudian mengingat Penjabat Sementara Kepala Daerah ini juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, maka Samsudin meminta kepada Pjs. yang telah dikukuhkan untuk segera menyesuaikan diri dan mendelegasikan tugas-tugas umum kedinasan kepada pejabat struktural yang ada di jajaran perangkat daerah yang dipimpinnya selama bertugas di pemerintah daerah Kabupaten/Kota.

Selain itu, berkenaan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak Tahun 2024 ini, Samsudin juga kembali mengingatkan kepada segenap ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung maupun ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung, untuk tetap mematuhi rambu-rambu Netralitas ASN yang telah ditetapkan didalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya minta kepada Saudara-Saudara, untuk tetap memegang teguh prinsip-prinsip kode etik Pegawai Negeri Sipil dalam bernegara, bermasyarakat, berorganisasi, terhadap sesama, maupun terhadap diri pribadi Saudara,” imbau Samsudin.

“Dan ingatlah, bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik tersebut, akan berdampak kepada penjatuhan sanksi Pegawai Negeri Sipil yang dapat merugikan bagi pekerjaan dan karir Saudara,” tegasnya.

Pasca pengukuhan Pjs, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengukuhan Penjabat Sementara Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten/Kota oleh Pj. Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Maidawati Retnoningsih, sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.

Menurut Samsudin, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan yang memiliki peran dan fungsi cukup dominan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat secara langsung dari dalam lingkungan keluarga.

“Tentu saja, Lembaga ini perlu mendapatkan dukungan serius dari segenap stakeholder maupun Penjabat Sementara Kepala Daerah kabupaten/kota agar dapat turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam penurunan stunting,” pungkasnya.

Adapun Pjs dan Plt Ketua TP. PKK Kabupaten/Kota yang dikukuhkan oleh Pj Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Maidawati Retnoningsih pada hari ini yakni :

1. Elis Melinda Bobby Irawan sebagai Pjs. Ketua TP. PKK Bupati Lampung Tengah.

2. Herlila Senen Mustakim sebagai Pjs. Ketua TP. PKK Kabupaten Lampung Timur.

3. Peranita Descatama., S.Psi.,MM sebagai Pjs. Ketua TP PKK Kota Metro.

4. Rina Indriani Budhi Dharmawan, S.E. sebagai Ketua TP РКК Кota Вandar Lampung.

5. Nuri Maulida Sebagai Plt Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Selatan.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung

Sekdaprov Marindo Pimpin Rapat Rancangan KUA-PPAS TA 2027

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Marindo Kurniawan memimpin rapat pembahasan Rancangan Awal Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Jumat (3/7/2026).

Rapat tersebut membahas penyelesaian dokumen perencanaan sekaligus memastikan Rancangan Awal KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat disampaikan kepada DPRD Provinsi Lampung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pembahasan tersebut, disepakati tema pembangunan Provinsi Lampung Tahun 2027, yaitu “Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas Melalui Produktivitas, Investasi, dan Industri Berbasis Potensi Daerah.” Tema tersebut menjadi arah kebijakan pembangunan yang akan diterjemahkan ke dalam prioritas program dan penganggaran seluruh perangkat daerah.

Sekdaprov Marindo menekankan pentingnya menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan tahunan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Menurutnya, seluruh indikator makro yang tercantum dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 harus mengacu pada RPJMD agar pembahasan bersama DPRD dapat berjalan efektif serta selaras dengan arah pembangunan daerah.

Selain itu, Marindo meminta agar setiap program dan subkegiatan yang disusun memiliki keterkaitan langsung dengan pencapaian target pembangunan daerah, khususnya indikator makro seperti penurunan angka kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran terbuka, peningkatan pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rapat juga membahas optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta sistem evaluasi berbasis aplikasi terus didorong guna meningkatkan efektivitas, akurasi, transparansi, dan akuntabilitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran.

Melalui pembahasan ini, Pemprov Lampung berharap penyusunan Rancangan Awal KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat diselesaikan secara tepat waktu, berkualitas, dan menjadi landasan yang kuat bagi penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 guna mendukung tercapainya target pembangunan Provinsi Lampung. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading