Lampung
Sekdaprov. Lampung Buka Rakor Forum Penataan Ruang
Alteripost Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung bertempat di Ballroom Hotel Golden Tulip Springhill Bandar Lampung, Rabu (16/10/2024).
Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung ini membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tulang Bawang, dan Kabupaten Tanggamus.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto yang juga selaku Ketua Forum Penataan Ruang Provinsi Lampung, dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa terdapat ketentuan bahwa setelah Perda Tata Ruang Provinsi itu disahkan, maka dalam kurun waktu satu tahun kabupaten / kota harus sudah melakukan revisi RTRW.
Dalam kesempatan tersebut Sekdaprov juga menyatakan bahwa dalam pengelolaan tata ruang ini harus dilakukan secara mendetail serta melibatkan banyak orang dari berbagai latar belakang sehingga dapat tercapai tujuan bersama.
“Tata ruang ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Tata ruang itu mengatur kehidupan orang banyak, dalam prosesnya itu tidak boleh kita mengabaikan kepentingan masyarakat makanya ada forum penataan ruang,” tegasnya.
“Tata ruang itu fitrahnya untuk melakukan sinergi, menghindari terjadinya konflik. Dengan penataan ruang ini kita harapkan terjadi kesepakatan, terjadi optimasi dan kita tanda tangani sehingga kita sepakat. Itulah kesepakatan kita bersama, jadi kita tidak ingin ada egoisme sektoral,” sambungnya.
Sekdaprov juga menyatakan bahwa Provinsi Lampung merupakan salah satu provinsi yang sudah mengesahkan Perda Tata Ruang ini, sehingga kabupaten kota dapat merujuk perda yang sudah disahkan.
“Alhamdulillah provinsi Lampung sudah mengesahkan Perda Tata Ruang dan ini termasuk yang tercepat diantara provinsi-provinsi lain. Dengan adanya Perda tata ruang Provinsi, maka kabupaten kota itu sudah punya payung, jadi tinggal merujuk kepada prinsip-prinsip dan pola ruang yang ada di Provinsi untuk diterjemahkan dalam peta 1 : 50.000, kabupaten 1 : 50.000, Provinsi 1 : 250.000 dan Alhamdulillah sekarang teknologi digital perpetaan sudah sangat mendukung supaya nanti pada saat kita menyusun alokasi ruang itu sudah berbasis data digital,” jelasnya.
Melalui tata ruang yang baik, Sekdaprov juga berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung menjadi lebih baik.
“Kalau tata ruangnya belum siap, ini mustahil kita bisa melakukan percepatan. Jadi kita siap-siap saja, artinya dengan semangat baru kita berharap pembangunan kita akan bisa lebih cepat, bisa lebih memberikan kemakmuran dan percepatan oleh karena Provinsi Lampung sangat membutuhkan itu,” lanjutnya.
Sekdaprov juga berharap melalui tata ruang yang baik juga akan menciptakan kemakmuran bagi masyarakat Lampung.
“Dengan tata ruang yang baik maka investasi akan masuk dan akan menciptakan lapangan pekerjaan yang akan memberikan kemakmuran, itu adalah asumsi kita. Dengan adanya tata ruang maka sistem infrastruktur kita akan terencana, sistem pengairan kita akan lebih baik, sistem konservasi kita akan lebih baik dan itu bisa menjamin pertumbuhan ekonomi yang baik,” pungkasnya.(*)
Lampung
Pemprov Lampung Sambut Positif Pemeriksaan Tematik BPK RI untuk Perkuat Ketahanan Energi
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengikuti Grand Entry Meeting Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi Tahun 2026 yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) secara daring dari Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Kamis (20/8/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan mengikuti kegiatan tersebut didampingi Kepala Bappeda Anang Risgiyanto, Kepala BPKAD Mirza Irawan Dwi Atmaja, Inspektur Provinsi Lampung Bayana, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, serta sejumlah perwakilan OPD terkait.
Grand Entry Meeting merupakan pertemuan awal untuk menyamakan persepsi, membangun komunikasi, serta menyampaikan ruang lingkup dan metodologi pemeriksaan lintas sektor (cross-cutting audit) dalam mengawal program prioritas nasional ketahanan energi dari hulu hingga hilir.
Pemeriksaan tersebut bertujuan mengawal agenda Asta Cita bidang ketahanan energi pada Semester II Tahun 2026, menyelaraskan pengawasan keuangan negara dengan RPJMN 2025–2029, serta memastikan pengelolaan sektor energi berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Ketua BPK RI Isma Yatun mengatakan ketahanan energi merupakan persoalan nasional yang membutuhkan sinergi lintas sektor dan lintas pemerintahan.
“Upaya mewujudkan ketahanan energi tidak lagi menjadi tantangan sektoral, melainkan sebagai tujuan nasional yang menuntut sinergi berbagai kebijakan, sumber daya, dan pelaksanaan program.” ucapnya.
Menurut Isma, pemerintah daerah memiliki peran strategis melalui penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan integrasinya ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
BPK mencatat, dari 37 provinsi, 36 provinsi telah memasukkan indikator energi baru terbarukan (EBT) dalam RPJMD 2025–2029. Namun, baru tujuh provinsi yang targetnya telah selaras dengan RUED.
“Karena itu, kepemimpinan kepala daerah menjadi kunci dalam menyelaraskan Rencana Umum Energi Daerah dengan RPJMD agar target energi nasional dapat dicapai secara konsisten,” ujar Isma.
Isma Yatun juga menjelaskan, pemeriksaan tematik nasional ini tidak hanya menilai aspek kepatuhan, tetapi juga efektivitas kebijakan, program, dan pemanfaatan sumber daya di sektor energi.
Pemeriksaan akan melihat berbagai persoalan lintas sektor, mulai dari perencanaan, regulasi, pendanaan, infrastruktur, koordinasi antarinstansi hingga pelaksanaan program di tingkat pusat dan daerah.
“Pemeriksaan ini tidak hanya berfokus pada kepatuhan, tetapi juga menilai efektivitas kebijakan, program, dan pemanfaatan sumber daya untuk mengidentifikasi capaian, tantangan, serta akar permasalahan yang memengaruhi ketahanan energi,” ujarnya
Isma berharap pemeriksaan tersebut menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan dan memberikan dampak nyata.
“Kami berharap proses pemeriksaan ini menjadi ruang bersama untuk membangun pemahaman yang utuh atas capaian, tantangan, risiko, pola, dan praktik baik on the ground sehingga menghasilkan rekomendasi yang relevan, implementatif, dan berdampak nyata,” ucap Isma.
Selain itu Ia juga menekankan bahwa ketahanan energi membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah.
“Pada akhirnya, ketahanan energi tidak dapat diwujudkan oleh satu pihak saja. Pencapaiannya membutuhkan komitmen, sinergi, dan kesediaan seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak dalam arah yang sama,” pungkas Isma Yatun. (Rls)

