Ekonomi dan Bisnis
Menyesuaikan Dengan Perkembangan Teknologi, KKPD Lampung Jadi Solusi
Alteripost.co, Bandarlampung- Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin menyerahkan secara simbolis Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Provinsi Lampung kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, sebagai tanda peluncuran secara resmi KKPD Provinsi Lampung di Saphire Meeting Room Hotel Grand Mercure, Kamis (24/10/2024).
Pj . Gubernur Samsudin mengatakan bahwa peluncuran KKPD ini merupakan solusi dan inovasi yang sangat strategis dalam mendukung transparansi, efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Mengingat saat ini perkembangan teknologi dan sekarang serba digitalisasi.

Pj. Gubernur juga mengatakan bahwa saat ini Lampung sedang berada diantara perubahan besar dalam metode pembayaran, di mana pembayaran digital mulai dilakukan secara perlahan, namun diprediksi bakal menggeser metode pembayaran konvensional.
Menurutnya, saat ini digitalisasi tidak hanya memudahkan transaksi tetapi juga meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
“Saya yakin dulu 5 tahun yang lalu atau 10 tahun yang lalu di dompet kita masih tebal dengan uang pada saat kita ke mana-mana, tapi saat ini tidak berisi uang lagi, atau mungkin bawa secukupnya saja, ini adalah sebuah pergeseran, dari yang cash menjadi cashless, dan kita harus siap dengan perubahan zaman,” ucapnya.
“Hari ini kita memasuki babak baru dalam tata kelola keuangan, melalui peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Daerah, kita tidak hanya mendukung efisiensi dan kecepatan transaksi namun kita juga memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, semua transaksi akan tercatat secara digital dan otomatis sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan keuangan,” lanjutnya.
Pj. Gubernur berharap bahwa dengan penerapan KKPD ini seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dapat mengelola anggaran dengan lebih terukur, transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan prinsip Good Governance.
“ini juga menjadi bentuk komitmen kita dalam membangun narasi positif, terutama kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan profesional,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Samsudin juga mengajak semua pihak untuk mendukung penuh pelaksanaan KKPD serta memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan Provinsi Lampung.
“Mari kita bersama-sama memastikan bahwa tata kelola keuangan daerah yang ada di Provinsi Lampung ini menjadi lebih baik, lebih siap dalam menghadapi tantangan digitalisasi di masa depan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Lampung yang juga menjabat sebagai Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan dalam laporannya mengatakan bahwa implementasi KKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ini bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi Fraud (penyimpangan) dari transaksi secara non tunai, dan mengurangi cost of fund/idle cash.
“Sesuai arahan dari Bapak Pj Gubernur, KKPD adalah inovasi yang segera diimplementasikan, tentunya ini juga merupakan solusi yang tepat dalam menghadapi era yang serba digital,” ucap Marindo. (Rls)
Ekonomi dan Bisnis
Perkuat Literasi Keuangan, OJK Lampung Serahkan 150 Polis Asuransi Jiwa Untuk Guru di Pesisir Barat
Alteripost Pesisir Barat – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Asuransi Astra mengambil langkah konkret dalam memperluas inklusi keuangan di daerah. Kegiatan yang bertempat di Lobby Teluk Stabas, Gedung Marga Sai Batin, Kabupaten Pesisir Barat ini merupakan sinergi yang menghadirkan edukasi literasiserta bentuk nyata aksi inklusi melalui penyerahan polis asuransi jiwa kepada 150 Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan tenaga pendidik.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas tantangan kerentanan finansial di masyarakat. Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy melalui sambutan yang disampaikan Deputi Direktur OJK Lampung, Ety Elyati, menegaskan bahwa kepemilikan asuransi jiwa bagi seorang ASN dan pendidik merupakan wujud jaring pengaman tambahan (safety net) serta bukti perlindungan nyata bagi keluarga. Jika terjadi risiko tak terduga seperti sakit kritis atau hilangnya pencari nafkah, asuransi memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap aman secara finansial dan anak-anak tetap bisa bersekolah tanpa harus berhutang atau menjual aset berharga. Literasi harus segera diikuti dengan inklusi kepemilikan produk, agar perlindungannya benar-benar dirasakan dan membawa dampak kesejahteraan.
Mengikis Kesenjangan Melalui Peran Strategis Guru
Merujuk pada Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan nasional telah mencapai 66,46% dan indeks inklusi sebesar 80,51%. Meski angka ini menunjukkan peningkatan, namun masih terdapat kesenjangan (gap) yang mengindikasikan bahwa kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, belum disertai dengan pemahaman mendalam untuk mengelolanya secara bijak. Celah inilah yang sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber, pinjaman online ilegal, maupun investasi bodong yang merugikan masyarakat saat memiliki kebutuhan pendanaan mendesak.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pesisir Barat, Drs. Zukri Amin, M.P., menyambut baik program yang menyasar tenaga pendidik ini. Menurutnya, guru memegang peranan krusial sebagai agen perubahan di tengah masyarakat.“Kami menaruh harapan besar agar ilmu yang diperoleh hari ini tidak berhenti di sini, tetapi diteruskan kepada para siswa, rekan kerja, dan masyarakat sekitar.
Melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Pemkab Pesisir Barat berkomitmen memastikan literasi dan inklusi keuangan berjalan beriringan sehingga masyarakat lebih siap merencanakan masa depan, mengelola risiko, dan meningkatkan perekonomian daerah,” jelas Zukri.
Pengawasan Ketat OJK demi Keamanan Konsumen
Guna memberikan ketenangan bagi masyarakat yang mulai mengakses asuransi jiwa, OJK menjamin adanya pengawasan yang ketat terhadap seluruh lembaga jasa keuangan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, OJK hadir untuk memastikan setiap perusahaan asuransi memberikan manfaat dan memenuhi hak-hak pemegang polis sesuai dengan perjanjian.
Kolaborasi yang turut didukung oleh Asuransi Astra ini diharapkan mampu mengubah paradigma masyarakat yang selama ini menganggap asuransi sebagai kebutuhan yang bisa ditunda.Pemberian 150 polis asuransi ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam mencetak tenaga pendidik yang ‘Cerdas Finansial’. Dengan hati yang tenang karena terlindungi secara finansial, para guru dipastikan dapat memberikan dedikasi yang jauh lebih maksimal dalam membangun kualitas generasi muda di Pesisir Barat.(*)

