Ekonomi dan Bisnis
Bank Lampung Menyampaikan Laporan Hasil Penjaringan Calon Direktur Kepatuhan Kepada Pemegang Saham Dalam RUPS-LB
Alteripost Bandar Lampung – Bank Lampung menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS – LB) dengan agenda antara lain membahas calon Direktur Kepatuhan Bank Lampung, di Hotel Grand Mercure Bandar Lampung, Kamis (24/10/2024).
RUPS – LB dihadiri oleh Pj. Gubernur Lampung Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd. Sementara RUPS – LB dipimpin oleh Ir. Fahrizal Darminto, MA selaku Komisaris Utama PT. Bank Lampung dan dihadiri oleh Kepala Daerah Kabupaten/Kota atau yang sah mewakili selaku Pemegang Saham Bank Lampung serta dihadiri oleh seluruh Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Lampung.
Komisaris Utama Bank Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan dalam RUPS – LB hari ini membahas masalah internal Bank Lampung, diantaranya menyampaikan laporan hasil penjaringan calon Direktur Kepatuhan Bank Lampung kepada para pemegang saham.
“Jadi melalui RUPS-LB hari ini melaporkan kepada para pemegang saham terkait calon Direktur Kepatuhan Bank Lampung yang nantinya akan diajukan kepada OJK untuk mengikuti fit & proper test” ujar Fahrizal Darminto.
Belum adanya Direktur Kepatuhan definitif dialami Bank Lampung sejak Mahdi Yusuf diberi tugas untuk menjadi Pjs. Direktur Utama Bank Lampung.
Sementara saat disinggung tentang rencana kolaborasi Bank Lampung dalam ber KUB dengan Bank Jatim, Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa realisasi KUB saat ini masih dalam proses. (*)
Ekonomi dan Bisnis
Perkuat Literasi Keuangan, OJK Lampung Serahkan 150 Polis Asuransi Jiwa Untuk Guru di Pesisir Barat
Alteripost Pesisir Barat – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Asuransi Astra mengambil langkah konkret dalam memperluas inklusi keuangan di daerah. Kegiatan yang bertempat di Lobby Teluk Stabas, Gedung Marga Sai Batin, Kabupaten Pesisir Barat ini merupakan sinergi yang menghadirkan edukasi literasiserta bentuk nyata aksi inklusi melalui penyerahan polis asuransi jiwa kepada 150 Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan tenaga pendidik.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas tantangan kerentanan finansial di masyarakat. Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy melalui sambutan yang disampaikan Deputi Direktur OJK Lampung, Ety Elyati, menegaskan bahwa kepemilikan asuransi jiwa bagi seorang ASN dan pendidik merupakan wujud jaring pengaman tambahan (safety net) serta bukti perlindungan nyata bagi keluarga. Jika terjadi risiko tak terduga seperti sakit kritis atau hilangnya pencari nafkah, asuransi memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap aman secara finansial dan anak-anak tetap bisa bersekolah tanpa harus berhutang atau menjual aset berharga. Literasi harus segera diikuti dengan inklusi kepemilikan produk, agar perlindungannya benar-benar dirasakan dan membawa dampak kesejahteraan.
Mengikis Kesenjangan Melalui Peran Strategis Guru
Merujuk pada Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan nasional telah mencapai 66,46% dan indeks inklusi sebesar 80,51%. Meski angka ini menunjukkan peningkatan, namun masih terdapat kesenjangan (gap) yang mengindikasikan bahwa kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, belum disertai dengan pemahaman mendalam untuk mengelolanya secara bijak. Celah inilah yang sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber, pinjaman online ilegal, maupun investasi bodong yang merugikan masyarakat saat memiliki kebutuhan pendanaan mendesak.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pesisir Barat, Drs. Zukri Amin, M.P., menyambut baik program yang menyasar tenaga pendidik ini. Menurutnya, guru memegang peranan krusial sebagai agen perubahan di tengah masyarakat.“Kami menaruh harapan besar agar ilmu yang diperoleh hari ini tidak berhenti di sini, tetapi diteruskan kepada para siswa, rekan kerja, dan masyarakat sekitar.
Melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Pemkab Pesisir Barat berkomitmen memastikan literasi dan inklusi keuangan berjalan beriringan sehingga masyarakat lebih siap merencanakan masa depan, mengelola risiko, dan meningkatkan perekonomian daerah,” jelas Zukri.
Pengawasan Ketat OJK demi Keamanan Konsumen
Guna memberikan ketenangan bagi masyarakat yang mulai mengakses asuransi jiwa, OJK menjamin adanya pengawasan yang ketat terhadap seluruh lembaga jasa keuangan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, OJK hadir untuk memastikan setiap perusahaan asuransi memberikan manfaat dan memenuhi hak-hak pemegang polis sesuai dengan perjanjian.
Kolaborasi yang turut didukung oleh Asuransi Astra ini diharapkan mampu mengubah paradigma masyarakat yang selama ini menganggap asuransi sebagai kebutuhan yang bisa ditunda.Pemberian 150 polis asuransi ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam mencetak tenaga pendidik yang ‘Cerdas Finansial’. Dengan hati yang tenang karena terlindungi secara finansial, para guru dipastikan dapat memberikan dedikasi yang jauh lebih maksimal dalam membangun kualitas generasi muda di Pesisir Barat.(*)

