Connect with us

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

Fraksi PDI-Perjuangan Soroti Wacana Pj Gubernur Samsudin Rolling Eselon II, Jangan Ada Unsur Like or Dislike!

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Manuver dari Pj Gubernur Samsudin yang hendak merombak komposisi eselon II menuai sorotan dan perhatian. Hal tersebut dipicu soal pengajuan susulan lima OPD yang masuk dalam daftar Seleksi Terbuka (Selter).

Diketahui sebelumnya, Pj Gubernur Samsudin sudah bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan rincian 11 OPD yang akan dilelang. Sehingga berdasarkan dinamika saat ini jika diakumulasi dengan pengajuan susulan, ada 16 OPD yang bakal dilaksanakan Selter.

Sikap Pj Samsudin yang terlalu dinamis dan juga belum ada kepastian kapan Selter Jabatan Eselon II tersebut dilaksanakan, mengundang perhatian dari Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Lesty Putri Utami, Senin (28/10/2024).

Putri Sulung Muklis Basri tersebut mengatakan bahwa rolling ataupun penyegaran merupakan hal yang biasa dalam suatu lembaga. Namun, yang perlu ditekankan di sini adalah, apakah merupakan kebutuhan organisasi atau ada unsur urgensi dari pelaksanaan Selter yang jumlahnya belasan tersebut? Tentu ini yang harus menjadi perhatian dan pertimbangan semua pihak terutama dari Pj Gubernur selaku pemegang kebijakan.

Lesty pun menambahkan, Eksekutif dan Legislatif merupakan satu kesatuan, sehingga pihaknya mendukung kebijakan dan langkah dari Pj Gubernur Samsudin. Ia kembali mengingatkan supaya dalam pelaksanaan Selter tersebut murni karena ingin memaksimalkan roda pemerintahan dan juga berlandaskan objektivitas dalam sudut pandang pimpinan.

“Jika memang pelaksanaan rolling pada belasan OPD diperlukan untuk mendapatkan sosok-sosok yang qualified dalam memimpin OPD yang masuk daftar Selter, tentu saya sangat mendukungnya. Tetapi yang perlu ditekankan di sini, jangan sampai ada unsur like or dislike dalam hal perombakan komposisi jabatan Eselon II di Pemprov Lampung. Ini yang harus sama-sama kita kawal,” Pungkas Lesty.

Lanjut Lesty, jangan sampai pelaksanaan Selter yang kebetulan mendekati Pilkada khususnya Pilgub Lampung, akan diasumsikan sebagian pihak bahwa terdapat muatan politik di dalamnya dan kemudian menjadi bom waktu di kemudian hari.

Untuk menghindari hal tersebut, Lesty menyarankan kepada pihak Eksekutif dalam pelaksanaan Selter dilakukan dengan transparan, penuh pertimbangan dan tidak tergesa-gesa. (Gus)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading