Connect with us

Ekonomi dan Bisnis

Pj. Gubernur Lampung Tandatangani Kerja Sama KUB Bank Lampung dan Bank Jatim

Published

on

Alteripost Jawa Timur – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin menandatangani perjanjian pemegang saham atau Shareholder Agreement (SHA) antara Pemerintah Provinsi Lampung dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim). Acara penandatanganan berlangsung di Ballroom Golden Tulip Holland Resort, Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (8/11/2024).

Penandatanganan SHA ini dilakukan langsung oleh Pj. Gubernur Samsudin dan Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman. Skema KUB ini merupakan upaya konsolidasi bank yang diatur dalam POJK No.12/POJK.03/2020, memungkinkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) seperti Bank Lampung memenuhi persyaratan modal inti minimum Rp3 triliun pada akhir 2024. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat permodalan, meningkatkan basis bisnis, memperluas jangkauan konsumen, memperlebar saluran distribusi, dan mempercepat pertumbuhan sektor perbankan di Lampung.

Selain SHA, acara ini juga menjadi ajang penandatanganan Akta Kepatuhan antara Direktur Utama Bank Lampung Mahdi Yusuf dan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman, sebagai langkah lanjutan mempererat sinergi antarbank ini.

Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemegang saham, serta manajemen Bank Jatim yang telah berkontribusi pada tercapainya kesepakatan ini.

Pj Gubernur menekankan bahwa kolaborasi ini menandai momen bersejarah bagi Provinsi Lampung dan Jawa Timur, sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam memenuhi regulasi permodalan inti OJK.

“Kerja sama KUB ini bukan hanya memenuhi regulasi OJK, tetapi juga menjadi momen penting yang menciptakan sinergi lebih kuat antara Lampung dan Jawa Timur,” ujar Samsudin.

Pj. Gubernur menambahkan bahwa kolaborasi ini diharapkan memberi dampak positif bagi Bank Lampung, khususnya dalam memperkuat permodalan dan pengelolaan bisnis perbankan yang lebih modern dan inovatif.

Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, turut menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, KUB menjadi langkah strategis untuk tumbuh dan berkembang bersama, dimana Bank Jatim akan menjadi pengendali aset dalam KUB ini. Dengan sinergi ini, kedua bank dapat menangani proyek-proyek besar yang sebelumnya sulit dijangkau oleh Bank Lampung.

“Kita akan lebih kuat menggarap proyek-proyek besar bersama. Jangkauan pasar yang semakin luas juga memberikan peluang ekspansi yang lebih besar bagi Bank Lampung di Jawa Timur,” ujar Adhy.

Direktur Utama Bank Lampung, Mahdi Yusuf, optimis sinergi ini akan membuka peluang besar untuk peningkatan potensi bisnis, pengembangan produk dan layanan, penguatan kapasitas SDM, serta pengembangan infrastruktur dan teknologi digital di bidang perbankan.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, menjelaskan bahwa KUB bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan dan layanan perbankan di kedua provinsi. Kolaborasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari produk dana, pembiayaan, hingga layanan perbankan lainnya.

“Alhamdulillah, dengan adanya SHA ini, kami berharap kolaborasi ini menjadi jembatan bagi penguatan struktur perbankan daerah,” ungkap Busrul.

Kerja sama ini diharapkan membawa manfaat yang signifikan bagi pengembangan sektor keuangan dan pertumbuhan ekonomi di Lampung dan Jawa Timur, menciptakan dampak positif bagi masyarakat luas di kedua provinsi. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Ekonomi dan Bisnis

Perkuat Literasi Keuangan, OJK Lampung Serahkan 150 Polis Asuransi Jiwa Untuk Guru di Pesisir Barat

Published

on

Alteripost Pesisir Barat – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Asuransi Astra mengambil langkah konkret dalam memperluas inklusi keuangan di daerah. Kegiatan yang bertempat di Lobby Teluk Stabas, Gedung Marga Sai Batin, Kabupaten Pesisir Barat ini merupakan sinergi yang menghadirkan edukasi literasiserta bentuk nyata aksi inklusi melalui penyerahan polis asuransi jiwa kepada 150 Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan tenaga pendidik.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas tantangan kerentanan finansial di masyarakat. Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy melalui sambutan yang disampaikan Deputi Direktur OJK Lampung, Ety Elyati, menegaskan bahwa kepemilikan asuransi jiwa bagi seorang ASN dan pendidik merupakan wujud jaring pengaman tambahan (safety net) serta bukti perlindungan nyata bagi keluarga. Jika terjadi risiko tak terduga seperti sakit kritis atau hilangnya pencari nafkah, asuransi memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap aman secara finansial dan anak-anak tetap bisa bersekolah tanpa harus berhutang atau menjual aset berharga. Literasi harus segera diikuti dengan inklusi kepemilikan produk, agar perlindungannya benar-benar dirasakan dan membawa dampak kesejahteraan.

Mengikis Kesenjangan Melalui Peran Strategis Guru

Merujuk pada Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan nasional telah mencapai 66,46% dan indeks inklusi sebesar 80,51%. Meski angka ini menunjukkan peningkatan, namun masih terdapat kesenjangan (gap) yang mengindikasikan bahwa kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, belum disertai dengan pemahaman mendalam untuk mengelolanya secara bijak. Celah inilah yang sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber, pinjaman online ilegal, maupun investasi bodong yang merugikan masyarakat saat memiliki kebutuhan pendanaan mendesak.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pesisir Barat, Drs. Zukri Amin, M.P., menyambut baik program yang menyasar tenaga pendidik ini. Menurutnya, guru memegang peranan krusial sebagai agen perubahan di tengah masyarakat.“Kami menaruh harapan besar agar ilmu yang diperoleh hari ini tidak berhenti di sini, tetapi diteruskan kepada para siswa, rekan kerja, dan masyarakat sekitar.

Melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Pemkab Pesisir Barat berkomitmen memastikan literasi dan inklusi keuangan berjalan beriringan sehingga masyarakat lebih siap merencanakan masa depan, mengelola risiko, dan meningkatkan perekonomian daerah,” jelas Zukri.

Pengawasan Ketat OJK demi Keamanan Konsumen

Guna memberikan ketenangan bagi masyarakat yang mulai mengakses asuransi jiwa, OJK menjamin adanya pengawasan yang ketat terhadap seluruh lembaga jasa keuangan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, OJK hadir untuk memastikan setiap perusahaan asuransi memberikan manfaat dan memenuhi hak-hak pemegang polis sesuai dengan perjanjian.

Kolaborasi yang turut didukung oleh Asuransi Astra ini diharapkan mampu mengubah paradigma masyarakat yang selama ini menganggap asuransi sebagai kebutuhan yang bisa ditunda.Pemberian 150 polis asuransi ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam mencetak tenaga pendidik yang ‘Cerdas Finansial’. Dengan hati yang tenang karena terlindungi secara finansial, para guru dipastikan dapat memberikan dedikasi yang jauh lebih maksimal dalam membangun kualitas generasi muda di Pesisir Barat.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading