Ekonomi dan Bisnis
Pj. Gubernur Lampung Tandatangani Kerja Sama KUB Bank Lampung dan Bank Jatim
Alteripost Jawa Timur – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin menandatangani perjanjian pemegang saham atau Shareholder Agreement (SHA) antara Pemerintah Provinsi Lampung dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim). Acara penandatanganan berlangsung di Ballroom Golden Tulip Holland Resort, Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (8/11/2024).
Penandatanganan SHA ini dilakukan langsung oleh Pj. Gubernur Samsudin dan Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman. Skema KUB ini merupakan upaya konsolidasi bank yang diatur dalam POJK No.12/POJK.03/2020, memungkinkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) seperti Bank Lampung memenuhi persyaratan modal inti minimum Rp3 triliun pada akhir 2024. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat permodalan, meningkatkan basis bisnis, memperluas jangkauan konsumen, memperlebar saluran distribusi, dan mempercepat pertumbuhan sektor perbankan di Lampung.
Selain SHA, acara ini juga menjadi ajang penandatanganan Akta Kepatuhan antara Direktur Utama Bank Lampung Mahdi Yusuf dan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman, sebagai langkah lanjutan mempererat sinergi antarbank ini.
Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemegang saham, serta manajemen Bank Jatim yang telah berkontribusi pada tercapainya kesepakatan ini.
Pj Gubernur menekankan bahwa kolaborasi ini menandai momen bersejarah bagi Provinsi Lampung dan Jawa Timur, sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam memenuhi regulasi permodalan inti OJK.
“Kerja sama KUB ini bukan hanya memenuhi regulasi OJK, tetapi juga menjadi momen penting yang menciptakan sinergi lebih kuat antara Lampung dan Jawa Timur,” ujar Samsudin.
Pj. Gubernur menambahkan bahwa kolaborasi ini diharapkan memberi dampak positif bagi Bank Lampung, khususnya dalam memperkuat permodalan dan pengelolaan bisnis perbankan yang lebih modern dan inovatif.
Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, turut menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, KUB menjadi langkah strategis untuk tumbuh dan berkembang bersama, dimana Bank Jatim akan menjadi pengendali aset dalam KUB ini. Dengan sinergi ini, kedua bank dapat menangani proyek-proyek besar yang sebelumnya sulit dijangkau oleh Bank Lampung.
“Kita akan lebih kuat menggarap proyek-proyek besar bersama. Jangkauan pasar yang semakin luas juga memberikan peluang ekspansi yang lebih besar bagi Bank Lampung di Jawa Timur,” ujar Adhy.
Direktur Utama Bank Lampung, Mahdi Yusuf, optimis sinergi ini akan membuka peluang besar untuk peningkatan potensi bisnis, pengembangan produk dan layanan, penguatan kapasitas SDM, serta pengembangan infrastruktur dan teknologi digital di bidang perbankan.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, menjelaskan bahwa KUB bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan dan layanan perbankan di kedua provinsi. Kolaborasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari produk dana, pembiayaan, hingga layanan perbankan lainnya.
“Alhamdulillah, dengan adanya SHA ini, kami berharap kolaborasi ini menjadi jembatan bagi penguatan struktur perbankan daerah,” ungkap Busrul.
Kerja sama ini diharapkan membawa manfaat yang signifikan bagi pengembangan sektor keuangan dan pertumbuhan ekonomi di Lampung dan Jawa Timur, menciptakan dampak positif bagi masyarakat luas di kedua provinsi. (*)
Ekonomi dan Bisnis
OJK Tindak Lanjuti Masukan MSCI, Reformasi Pasar Modal Terus Berjalan
Alteripost Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati penilaian lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. yang memulai periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia. OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat reformasi dan integritas pasar modal nasional.
Dalam pengumuman pada 15 Oktober 2026, MSCI menyampaikan apresiasi atas berbagai inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan. Inisiatif tersebut meliputi publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan baru mengenai peningkatan batas minimum saham beredar di publik (free float).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK menghormati pandangan MSCI dan terus melakukan pembenahan serta menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan.
OJK juga memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai sejumlah aspek yang masih memerlukan penyempurnaan ke depan. OJK menghormati independensi lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta menghargai setiap masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Menurut Hasan, salah satu aspek penting dalam agenda reformasi tersebut adalah penguatan penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” ujar Hasan.
Ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus membangun komunikasi konstruktif dengan lembaga penyedia indeks global dan investor institusi internasional.
Komunikasi berkelanjutan tersebut bertujuan memastikan otoritas Indonesia dapat menyampaikan perkembangan terbaru reformasi pasar modal nasional, sekaligus memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan guna mendukung penyempurnaan pasar modal secara berkelanjutan.(*)

