Connect with us

Hukum dan Kriminal

Mayang Bakal Kawal Kasus Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur Sampai Tuntas

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang anak di bawah umur di Bandarlampung menarik perhatian publik.

Pihak keluarga korban langsung melaporkan kasus ini kepada anggota DPRD Bandarlampung dari Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal. Mayang. Mewakili Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung, Mayang berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum biasa, tetapi juga kejahatan yang merenggut masa depan anak-anak. Tindak pidana perdagangan orang harus dihapus dari masyarakat kita,” ujar Mayang pada Senin (11/11/2024).

Ia juga meminta perhatian dari pemerintah dan organisasi masyarakat untuk membantu pencegahan, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini telah memasuki tahap persidangan dengan sejumlah pelaku berhasil ditangkap. Mayang berharap Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dan DPRD Provinsi Lampung memberikan perhatian serius agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

“Ini persoalan masa depan anak bangsa. Kita berharap kasus ini ditangani dengan tegas dan tanpa padang bulu,” tandasnya.

Sementara itu, Muhammad Rifki Gandhi, pendamping hukum korban dari kantor Hukum WFS, mengungkapkan bahwa intimidasi terhadap korban masih berlangsung.

“Kami mendampingi korban agar mendapatkan perlindungan maksimal dari ancaman intimidasi,” kata Rifki.

Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa menggunakan aplikasi MIChat untuk menawarkan layanan tidak senonoh dengan memanfaatkan korban. Hasil transaksi tersebut digunakan untuk pembelian barang-barang seperti handphone yang melibatkan terdakwa dan saksi lainnya.

Dengan adanya pengawalan dari DPRD Bandarlampung dan dukungan hukum, diharapkan korban mendapatkan keadilan, dan pelaku diberikan hukuman yang setimpal.

Komitmen dari semua pihak, terutama aparat penegak hukum dan lembaga legislatif, sangat penting untuk memastikan perlindungan bagi korban dan mencegah kasus serupa di masa depan. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Hukum dan Kriminal

Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena Berhasil Ditangkap, Satu Meninggal Dunia

Published

on

Alteripost Lampung – Tim gabungan Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terlibat dalam penembakan terhadap anggota polisi, Bripka Anumerta Arya Supena, di Toko Roti Yussy Akmal, Jalan Z.A Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2026).

Kedua pelaku diketahui bernama Hamli, warga Lampung Timur, dan Bahroni, warga Teluk Pandan, Pesawaran. Dalam proses penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya. Bahroni dilaporkan meninggal dunia.

Kapolda Lampung, Helfy Assegaf, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena para pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa Hamli berada di Lampung Timur pada 11 Mei 2026. Tim langsung melakukan pemetaan lokasi dan berhasil menangkap pelaku, namun ia melakukan perlawanan aktif,” ujar Helfy Assegaf saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

Setelah menangkap Hamli, tim gabungan melakukan pengembangan ke wilayah Pesawaran berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian berhasil menemukan Bahroni yang diduga sebagai eksekutor penembakan terhadap Bripka Arya Supena.

Menurut Kapolda, saat proses penangkapan di wilayah Teluk Hantu, Pesawaran, Bahroni melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

“Karena tersangka melawan secara aktif dan membahayakan tim gabungan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga yang bersangkutan meninggal dunia,” jelasnya.

Peristiwa penembakan itu sendiri bermula ketika Bripka Anumerta Arya Supena hendak menuju toko roti dan melihat pelaku sedang merusak kunci sepeda motor.

Korban kemudian mencoba mengamankan pelaku dengan menodongkan senjata api miliknya. Sejumlah saksi mata juga melihat korban sempat memiting salah satu pelaku.

Namun dalam situasi tersebut, pelaku berhasil merebut senjata milik korban dan menembakkannya ke arah Bripka Arya Supena. Setelah kejadian, senjata korban sempat dibawa kabur oleh pelaku.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Lampung. Saat beraksi di Toko Yussy Akmal, para pelaku juga menggunakan sepeda motor hasil curian dari wilayah Natar, Lampung Selatan. (Lena)

Facebook Comments Box
Continue Reading