Lampung Selatan
Tes PPPK Lamsel Hari Pertama Berjalan Lancar, Kepala BKD Ingatkan Peserta Bawa Kartu Ujian dan KTP Asli
Alteripost Bandar Lampung – Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahap 1 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) dimulai, Selasa (3/12/2024).
Seleksi kompetensi PPPK yang dilakukan melalui metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), digelar di Universitas Saburai (Lampung 3), Langkapura, Bandar Lampung, mulai Selasa 3 Desember 2024 hingga Sabtu, 7 Desember 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan, Tirta Saputra mengatakan, ujian seleksi kompetensi PPPK hari pertama di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan berjalan lancar.
Kendati berjalan lancar, namun panitia mencatat dari total 229 peserta, ada satu peserta yang tidak dapat mengikuti ujian karena lupa membawa dokumen yang dipersyaratkan.
“Satu orang ini tidak bisa mengikuti ujian karena tidak membawa KTP asli. Saya mengimbau untuk peserta hari berikutnya agar membawa persayaratan yang sudah ditetapkan panitia,” imbuh Tirta Saputra saat meninjau pelaksanaan tes PPPK, Selasa (3/12/2024).
Selain itu, Tirta Saputra juga mengimbau kepada seluruh peserta seleksi PPPK untuk lebih memperhatikan jadwal ujian dan memastikan kedatangan tepat waktu di lokasi ujian.
Mengingat, bagi peserta yang datang terlambat pada saat registrasi pin ditutup, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian dan dianggap gugur.
“Jangan sampai terlambat, harus tepat waktu. Lebih baik menunggu datang lebih awal. Karena proses registrasi ini memerlukan waktu, pesertanya banyak. Besok (4/12) ada 1.200 peserta dari tiga sesi, tiap sesinya ada 400 peserta,” kata Tirta Saputra.
Pada kesempatan itu, Tirta Saputra juga mengatakan, bahwa seluruh perkembangan informasi seleksi PPPK hanya merujuk pada kanal resmi instansi pemerintah, baik di website resmi Pemkab Lampung Selatan dan sosial media BKD Lampung Selatan.
“Live score tes PPPK ini bisa disaksikan langsung melalui kanal YouTube ‘BKD Menyapa’ BKD Lampung Selatan,” kata Tirta Saputra. (*)
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

