Lampung Selatan
Budayakan Olahraga Kejuaraan Terkam Kemenpora, Resmi Dibuka Oleh Bupati di GWH Kalianda
Alteripost Kalianda – Kejuaraan antarkampung (Tarkam) Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) resmi dibuka di Gedung Olahraga Way Handak (GWH) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Kamis (5/12/2024).
Cabang lomba yang dilombakan meliputi atletik, senam, tenis meja dan badminton. Kejuaraan itu diikuti oleh para atlet dari 17 Kecamatan dengan total 425 peserta.
Kejuaraan yang diadakan Kemenpora RI bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan itu bertujuan untuk membudayakan olahraga di masyarakat, sekaligus sebagai sarana pencarian bakat-bakat atlet olahraga nasional.
“Tujuan dari kejuaraan ini untuk memotivasi masyarakat untuk gemar berolahraga, lebih berprestasi di bidang olahraga,” kata Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lampung Selatan, Yespi Corry saat menyamaikan laporan kegiatan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Lamsel Nanang Ermanto menyampaikan, Kejuaraan Tarkam Kemenpora 2024 tersebut merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung perkembangan olahraga.
Oleh sebab itu, Bupati Nanang berharap, kegiatan tersebut dapat menjadi wadah bagi pencarian bakat atlet dan meningkatkan semangat olahraga di tingkat daerah.
“Harapan saya, kita bukan hanya mencari juara tapi bagaimana pembinaan atlet-atlet. Kita akan menyongosong generasi emas, kalau kontinu kita pasti bisa mencetak generasi yang baik untuk mewakili Kabupaten Lampung Selatan,” kata Nanang.
Selain itu, lanjut Nanang, Kejuaraan Tarkam Kemenpora 2024 menjadi bagian dari kampanye untuk memerangi dampak negatif judi online terutama di kalangan anak muda.
“Kita ciptakan generasi anti narkoba dan judi online. Jangan tergiur dengan kesenangan sesaat tapi menyesatkan hidup kita,” ujar Nanang.
Sementara itu, Ketua Tim Tarkam Wilayah Sumatera, Angga Prananda Bakti berharap kejuaraan Tarkam Kemenpora 2024 tersebut bisa menghasilkan atlet-atlet berbakat yang kelak dapat memperkuat tim nasional Indonesia.
Angga Prananda Bakti menyebut, Kejuaraan Tarkam Kemenpora 2024 juga dilaksanakan dengan sangat adil dan menyertakan juri yang sudah bersertifikat nasional, sehingga tidak perlu diragukan lagi penilaiannya.
“Kejuaraan Tarkam ini merupakan kegiatan prioritas dari Kemenpora. Tujuannya untuk lebih mengajak masyarakat mau dan berbudaya fisik,” kata Angga Prananda Bakti. (*)
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

