Lampung
Pj Sekda Provinsi Lampung Fredy Buka Workshop Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah

Alteripost Bandar Lampung – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, membuka Workshop Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Jumat (06/11/2024).
Pj. Sekda menyatakan bahwa cita-cita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik membutuhkan komitmen nyata dan perbaikan berkesinambungan pada berbagai aspek tata kelola pemerintahan.
Pj. Sekda juga mengatakan bahwa Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) merupakan bagian dari transformasi, melalui penerapan manajemen kinerja sektor publik dan anggaran berbasis kinerja, Pemerintah Daerah dituntut untuk dapat mempertanggungjawabkan dan meningkatkan kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil.
“Prinsip Akuntabilitas sebagaimana yang dinyatakan Bapak Presiden bahwa “setiap rupiah yang keluar dari APBN/APBD, semuanya harus kita pastikan memiliki manfaat ekonomi, memberikan manfaat untuk rakyat, meningkatkan kesejahteraan untuk masyarakat”. Dengan kata lain, setiap rupiah dari penggunaan anggaran APBN/APBD harus berkinerja, harus berdampak,” ungkapnya.
Lebih lanjut Pj. Sekda mengatakan bahwa Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP), dilaksanakan untuk mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome), terhadap penggunaan anggaran guna mewujudkan pemerintahan yang berorientasi hasil (result oriented government).
“Desain program, kegiatan dan sub kegiatan haruslah memiliki daya ungkit terhadap pencapaian tujuan/sasaran organisasi, dan pengalokasian anggaran secara efektif dan efisien,” tegasnya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Lampung menurut Pj. Sekda masih terus berupaya dalam hal peningkatan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah. Pada Tahun 2024, Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Lampung masih mendapatkan kategori B dengan Nilai 68,36.
Dalam perjalanannya, upaya ini masih menghadapi beberapa kendala, untuk itu diperlukan upaya pemahaman bersama dan peningkatan kompetensi untuk prinsip akuntabilitas, baik untuk Kepala Perangkat Daerah, personel perencana yang ada di Provinsi Lampung dan seluruh Kabupaten/Kota.
“Selanjutnya, saya himbau untuk para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dapat mengikuti acara Workshop ini dengan baik, sehingga Kepala Perangkat Daerah memiliki komitmen nyata dalam upaya berkesinambungan pada Aspek perbaikan Perencanaan, Penganggaran dan Tata Kelola Pemerintahan di Perangkat Daerah masing-masing,” imbau Pj. Sekda.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Elvira Umihanni dalam laporannya mengatakan bahwa sejalan dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, bahwa prinsip akuntabilitas kinerja dilaksanakan dalam rangka mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil.
“Pemerintah Provinsi Lampung saat ini berupaya dan berkomitmen untuk meningkatkan akun stabilitas kinerja dalam 4 komponen yaitu proses perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi akuntanbilitas kinerja,” ucapnya.
“Saat ini kita ketahui bersama bahwa hasil penilaian evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah untuk Pemerintah Provinsi Lampung masih belum optimal, mengingat sudah hampir 8 tahun Provinsi Lampung masih mendapatkan nilai B, untuk itu kami laporkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah membentuk Tim Satuan Tugas sebagai upaya penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Provinsi Lampung dengan melibatkan beberapa perangkat daerah yang strategis,” ungkapnya.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid daring dan luring ini diikuti oleh Kepala OPD Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota ini menghadirkan dua orang Narasumber yakni, Wakil Dekan Bidang Keuangan Aset dan Sumber Daya Manusia Dr. Nurhadi Susanto, SH., M.Hum, dan Sekretaris Departemen Manajemen Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gajah Mada, Yuli Isnadi. (*)
Lampung
Gubernur Rahmat Mirzani Tingkatkan Kesejahteraan Petani Singkong di Lampung: Harga Kompetitif Dibanding Daerah Lain

Alteripost Bandar Lampung – Provinsi Lampung, sebagai salah satu sentra produksi singkong di Indonesia, telah menetapkan harga resmi singkong sebesar Rp1.400 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 15% pada 23 Desember 2024. Namun, implementasi harga ini menghadapi kendala karena beberapa perusahaan tapioka di Lampung Timur memilih tutup dan belum mengindahkan keputusan tersebut.
Pada 31 Januari 2025, Kementerian Pertanian menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 15%, berlaku secara nasional.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan komitmennya dalam mensejahterakan petani dan mendorong pengusaha untuk mematuhi aturan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, petani, dan pengusaha dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Bapak Presiden melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dan sudah berlaku mulai 31 Januari 2025,” ujarnya.
Di provinsi lain, harga singkong cenderung mengikuti ketetapan nasional sebesar Rp1.350 per kilogram. Namun, implementasi harga ini dapat bervariasi tergantung pada kondisi pasar dan kesepakatan antara petani dan industri setempat. Misalnya, di beberapa daerah, harga singkong sempat anjlok akibat produksi berlebih dan rendahnya mutu singkong, sehingga kalah bersaing dengan tepung tapioka impor dari Thailand dan Kamboja.
Dengan demikian, meskipun terdapat ketetapan harga nasional, perbedaan harga singkong bahan tapioka antara Lampung dan provinsi lainnya dapat terjadi akibat faktor-faktor lokal seperti kebijakan pemerintah daerah, kondisi pasar, kualitas singkong, dan respons industri terhadap kebijakan tersebut.
Selanjutnya, Gubernur berencana untuk kembali bertemu dengan perusahaan singkong di Lampung, guna mencapai formulasi tata niaga singkong yang baik di Lampung.
Guna menekan biaya produksi petani, Gubernur Mirza juga mendorong swasembada pupuk. Gubernur menjelaskan bahwa saat ini 70% dari Harga Pokok Produksi (HPP) petani berasal dari biaya pupuk, sehingga swasembada pupuk menjadi kunci untuk menurunkan biaya produksi dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Dengan langkah-langkah strategis tersebut, diharapkan kesejahteraan petani singkong di Provinsi Lampung dibawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani dapat meningkat, dan stabilitas harga komoditas ini terjaga, sehingga memberikan dampak positif bagi petani dan perekonomian daerah. (*)