Ekonomi dan Bisnis
Pj Ketua TP PKK Maidawati Retnoningsih Samsudin Resmikan Galeri UMKM Ikatan Keluarga Besar Bank Lampung

Alteripost Bandar Lampung – Pj Ketua TP PKK Provinsi Lampung Maidawati Retnoningsih Samsudin didampingi Pj Ketua Dharmawanita Provinsi Lampung Siti Fatimah Frendly dan Ketua Ikatan Keluarga Besar Bank Lampung (IKBL) Desiyanti Mahdi Yusuf meresmikan Galeri UMKM IKBL, Minggu (15/12/2024).
Peresmian galeri UMKM IKBL ini juga menjadi salah satu rangkaian Begawi IKBL yang digelar dalam rangka memperingati HUT Ke-25 Ikatan Keluarga Besar Bank Lampung (IKBL’).
Pj Ketua TP PKK Provinsi Lampung Maidawati Retnoningsih Samsudin memberikan apresiasi kepada IKBL atas kepeduliannya terhadap kemajuan UMKM di Provinsi Lampung.
Ia juga berharap agar Galeri UMKM IKBL ini nantinya dapat mendorong pelaku UMKM untuk mempromosikan produk – produknya di galeri UMKM IKBL Bank Lampung
Sementara itu Ketua IKBL Desiyanti Mahdi Yusuf menjelaskan Galery UMKM IKBL ini, menjadi wadah yang inspiratif dan memberikan manfaat yang besar bagi para pelaku UMKM serta masyarakat Lampung secara keseluruhan.
“Melalui galeri ini, kami berharap dapat memberikan ruang bagi para pelaku UMKM untuk memasarkan produk-produk unggulan mereka, sehingga dapat lebih dikenal oleh masyarakat. Hal ini sejalan dengan tema Begawi IKBL dalam rangkaian kegiatan HUT IKBL ke-25 tahun yaitu jalin silaturahmi, Kembangan kreatifitas menuju Indonesia Emas 2045.” katanya.
Begawi IKBL sendiri digelar dari pada tanggal 13- 15 Desember 2024. Dengan rangkaian kegiatan yaitu bhakti sosial mengunjungi janda – janda kurang mampu dan ke beberapa panti asuhan yang ada disekitar wilayah Teluk Betung Barat.
Kemudian melakukan cek kesehatan gratis dan papsmeart. Pound Fit, fun Game, peresmian Galeri UMKM IKBL dan puncak peringatan HUT IKBL sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2024 mendatang. (*)
Ekonomi dan Bisnis
Kolaborasi Dengan Mahasiswa, OJK Lakukan Edukasi di Desa Sinar Banten

Alteripost Lampung Tengah – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung berkolaborasi dengan Mahasiswa KKN Universitas Lampung, menyelenggarakan kegiatan edukasi kepada masyarakat Desa Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah dalam rangka, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. Acara yang bertemakan Sosialisasi Cerdas Finansial “Waspada pinjaman online ilegal dan ancaman judi online” telah dihadiri oleh 100 orang yang terdiri dari mahasiswa/i, Dosen Pendamping, perangkat desa dan warga desa.
Acara yang berlangsung di Balai Desa Sinar Banten dibuka oleh Bapak Pandu Silaban, S.TP., selaku Camat Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Maya Riantini, S.P., M.Si. selaku dosen pembimbing lapangan Universitas Lampung, dan Kepala Desa Sinar Banten.
Analis Junior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK menyampaikan materi mengenai kelembagaan OJK, waspada pinjaman online illegal dan investasi ilegal, serta judi online. Selain itu, disampaikan juga mengenai Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai kanal pelaporan tindak pidana penipuan di sektor jasa keuangan yang merupakan inisiatif dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI).
Untuk kegiatan ini, Otto Fitriandy selaku Kepala OJK Provinsi Lampung menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya memilih layanan keuangan yang aman serta terpercaya dari bahaya aktivitas ilegal sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan serta dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat di desa. “Praktik keuangan ilegal dapat merugikan masyarakat, tidak hanya secara finansial, tetapi juga social”. Ungkap Otto.
Di sisi lain, Pandu Silaban selaku Camat Kecamatan Bekri, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada OJK atas pelaksanaan kegiatan ini. “Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi finansial yang diinisiasi OJK bersama dengan mahasiswa KKN Universitas Lampung ini, masyarakat lebih bisa memahami bahaya yang ditimbulkan oleh pinjaman online ilegal, investasi ilegal dan judi online” ujarnya. (*)