DPRD
Anggota DPRD Yusnadi Ingin Desa di Lamtim Naik Kelas Lewat Pelatihan Balai Pemdes Kemendagri
Alteripost Bandar Lampung – Silaturahmi Anggota DPRD Lampung Dapil Lampung Timur, Yusnadi dengan Kemendagri Balai Pemerintahan Desa di Lampung, Kamis (9/1/2024) berbuah manis dengan terbukanya peluang peningkatan kapasitas perangkat desa di wilayah Lampung, khususnya di Lampung Timur.
Dalam silaturahmi tersebut, Kepala Balai Pemdes Wilayah Lampung, Irsan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai program pelatihan yang sepenuhnya dibiayai oleh Kementerian dari Anggaran APBN.
“Program ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas kepala desa dan perangkat desa se-Sumatra agar desa tertinggal dapat naik kelas menjadi desa mandiri,” ujar Aleg Provinsi dari PKS.
Program pelatihan ini akan memberikan keterampilan dan pengetahuan baru bagi perangkat desa, termasuk tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, pengelolaan dana desa yang efektif, serta strategi pengembangan ekonomi desa berbasis potensi lokal.
Yusnadi juga melihat potensi besar bagi desa-desa di Lampung Timur untuk memanfaatkan program ini. “Sebagai Kabupaten dengan jumlah desa sebanyak 264, Lampung Timur punya peluang besar untuk meningkatkan status desa-desa tertinggalnya. Saya akan mengupayakan agar program ini dapat segera diakses oleh desa-desa di wilayah kita,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, Yusnadi berencana melakukan sosialisasi langsung ke desa-desa di Lampung Timur untuk menjelaskan program ini sekaligus membantu perangkat desa dalam proses pendaftaran. “Kita ingin memastikan bahwa setiap desa yang membutuhkan pelatihan ini tidak ketinggalan kesempatan,” tegasnya.
Yusnadi berharap kolaborasi ini dapat menjadi salah satu langkah nyata untuk mewujudkan desa-desa mandiri yang mampu berkontribusi lebih besar dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(Rls).
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

