Connect with us

DPRD

RDP Singkong Sempat Memanas, Budhi Condrowati Perjuangkan Hak Petani

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Kericuhan mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pedemo yang notabennya para petani singkong dengan anggota DPRD Provinsi Lampung, di ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Lampung, Senin (13/1/2025).

Berdasarkan pantauan, keributan bermula dari pihak petani yang menilai bahwa DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung lambat dalam menangani masalah harga singkong di Lampung.

Bahkan, petani meminta DPRD Lampung dapat memutuskan hasil pertemuan hari ini bersama petani singkong.

Menanggapi hal ini, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Singkong yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Budhi Condrowati mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah sebagai payung hukum singkong di Lampung.

Namun, hal itu disalahartikan oleh para petani singkong, sehingga kericuhan tak terelakkan. “Kami tidak mau dininabobokan lagi. Kami hanya menuntut agar SKB itu segera diterapkan. Ayo kita ke luar menemui massa, ajak Pejabat (Pj) Gubernur dan Ketua DPRD Lampung,” tegas Maradoni, Perwakilan petani dari Lampung Timur.

Suasana kian memanas setelah Budhi Condrowati menggebrak mejanya. “Saya juga petani singkong,” tegas Condrowati.

Para petani terpancing emosi tidak terima dengan sikap Budhi Condrowati. Mereka pun meminta Budhi Condro untuk ke luar dari ruang rapat. Suasana pun berhasil dikondisikan setelah Budhi Condrowati ke luar dari ruangan.

Saat di luar ruangan Rapat, Budhi Condrowati, menegaskan bahwa dirinya telah memperjuangkan berbagai kebijakan untuk melindungi petani. Salah satu langkah yang sedang diupayakan adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk mengatur tata niaga singkong secara lebih adil.

“Kami ini sudah berjuang keras di DPRD untuk kepentingan para petani. Usulan Perda sudah kami siapkan, dan ini bukan proses yang instan. Tolong beri kami waktu untuk menyelesaikannya!” ujar Condrowati dengan nada tegas.

Situasi ini menjadi gambaran nyata betapa kompleksnya permasalahan harga singkong di Lampung, yang memengaruhi kehidupan ribuan petani. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan konkret yang dihasilkan dari pertemuan tersebut. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).

Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.

“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.

Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:

• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.

• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.

• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.

• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading