DPRD
Kostiana Dukung Efisiensi Anggaran, Ingatkan Dampak Pada Pembangunan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp.600 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang mengatur efisiensi serta efektivitas belanja daerah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Lampung, Kostiana menilai kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan langkah yang baik untuk menghemat dan meminimalisir pemborosan anggaran.
Menurut Kostiana kebijakan tersebut merupakan langkah yang baik. Namun kebijakan ini juga berpotensi untuk menghambat beberapa sektor termasuk pembangunan di Lampung.
Lebih lanjut, efisiensi anggaran ini menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus ditindaklanjuti Pemprov, terlebih oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
“Kepala daerah sebentar lagi akan dilantik, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kita berharap kepala daerah yang akan dilantik tetap memaksimalkan pembangunan pasca efisiensi ini,” kata Kostiana, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Kamis (13/02/2025).
Kostiana, yang juga Wakil Ketua DPRD Lampung menyatakan bahwa secara umum Fraksi PDI Perjuangan mendukung langkah pemerintah pusat menerapkan efesiensi anggaran. Kendati begitu, ia menekankan pentingnya kebijakan ini ditindaklanjuti dengan matang dan serius.
“Kita harus bersama-sama membahas efisiensi anggaran ini agar tidak menyebabkan Lampung mengalami ketertinggalan dan menghambat pembangunan,” jelasnya.
Ia berharap, efisiensi anggaran oleh pemerintah terkhusus di Lampung dilakukan dengan tepat sasaran dan tidak mengurangi pelayanan publik ke masyarakat.
“Harapan kita kebijakan ini bisa tepat sasaran. Ini kan artinya ada program yang tidak dilanjutkan atau dikurangi. Nah pemangkasan ini harus tepat sasaran,” pungkasnya.
Senada, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Lampung, Solihin atau yang akrab disapa Gus Coing, menegaskan bahwa efisiensi anggaran harus dilakukan secara selektif agar tidak berdampak negatif pada kesejahteraan masyarakat.
“Pemangkasan anggaran sebaiknya diarahkan pada pos yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti perjalanan dinas dan belanja barang, bukan program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” pungkasnya. (*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

