Hukum dan Kriminal
Rombongan Massa dari Jakarta Datangi Kampus Malahayati, Polisi Imbau Penyelesaian Damai
Alteripost Lampung – Situasi di Kampus Malahayati, Kota Bandar Lampung, masih belum menemui titik terang setelah rombongan massa dari Tanjung Priuk, Jakarta, tiba pada Minggu (2/3/2025) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB.
Sekitar 200 orang dari Yayasan Teknologi Bandar Lampung datang dengan menggunakan tiga unit bus, diduga untuk mengambil alih aset kampus yang masih dikuasai kelompok lain.
Kedatangan mereka mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Kapolsek Kemiling beserta jajarannya segera bergerak ke lokasi setelah menerima informasi adanya potensi penguasaan gedung kampus.
Sementara itu, kelompok massa lain, termasuk eks satpam dan kelompok Ambon dari pihak Khadafi (Rektor Universitas Malahayati) telah bersiap menyambut kedatangan mereka.
“Polresta Bandar Lampung langsung turun untuk mencegah eskalasi konflik. Kami berupaya mengedepankan dialog dan menghindari bentrokan fisik,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.
Sekitar pukul 04.46 WIB, massa dari Yayasan Teknologi Bandar Lampung berhasil masuk ke area kampus dan bertemu dengan Ketua Kelompok Ambon, Lexsi.
Negosiasi antara kedua pihak berlangsung hingga pukul 05.14 WIB, saat Kapolresta Bandar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay Lampung tiba di lokasi.
Namun, hingga kini mediasi masih berjalan dan kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan tidak bertindak anarkis. Penyelesaian konflik harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Yuni.
Hingga saat ini, Polresta Bandar Lampung masih berada di lokasi untuk memonitor perkembangan situasi dan memastikan kondisi tetap kondusif.
“Kami meminta semua pihak menahan diri dan mengutamakan jalur mediasi. Jangan sampai perselisihan ini merugikan mahasiswa maupun citra institusi pendidikan,” kata Kombes Yuni.
Polda Lampung juga memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini. Jika ada pelanggaran hukum, tentu akan ditindak sesuai aturan,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan agar konflik internal yayasan tidak berdampak pada aktivitas akademik di Kampus Malahayati.
“Mahasiswa dan tenaga pendidik tidak boleh terganggu dengan polemik ini. Kami akan terus mengawal agar situasi tetap aman,” tutup Kombes Yuni.
Polda Lampung mengajak semua pihak untuk mempercayakan penyelesaian sengketa ini kepada jalur hukum dan menghindari tindakan provokatif yang dapat memperkeruh keadaan.(*)
Hukum dan Kriminal
Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 85,9 Kg Sabu
Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.
Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).
Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen. Sementara 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.
Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.
Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda juga menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.
“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.
Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. (Iyan)

